SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku Pedofilia berinisial AA (32 tahun), kini mendekam di rumah prodeo Mapolres Sukabumi.
Guru musik dan rebana di Kampung Cipari, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug ini tak kuasa menahan kesedihannya, saat digelandang anggota kepolisian masuk ke ruang pesakitan. "Saya menyesal, dan saya khilaf," ucap AA lirih, di Mapolres Sukabumi, Selasa (26/9/2017).
BACA JUGA:Â Kasat Reskrim Polres Sukabumi: Masih Ada Satu Anak Lagi, Korban AA
AA mengaku, selama setahun lebih, menjadi guru musik, dan rebana anak-anak, di Cicurug. Ia seringkali membawa main anak-anak didiknya, dan memanjakannya.
"Saya sangat sayang anak kecil, dan hal tersebut dilakukan, lantaran saking sayangnya saya kepada anak kecil," aku AA tertunduk lesu.
BACA JUGA:Â Anak-anak Diduga Korban Pelaku Pedofilia Dapat Trauma Healing dari Jajaran Polres Sukabumi
Perlakuan kepada anak-anak didiknya, seperti cium pipi, dan lengannya yang sering menggerayangi, diakuinya sebagai perlakuan kasih sayang dan dilakukannya kepada lima anak selama setahun lebih.
"Tapi saya lakukan, hanya sekali saja, kepada lima anak tersebut. Saya khilaf," terangnya mengulangi perkatan sebelumnya.
BACA JUGA:Â Aduh, Bocah Korban Pedofilia di Cicurug Kabupaten Sukabumi Bertambah
Saat ini, AA pun terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatannya itu.