SUKABUMIUPDATE.com - Empat orang anak masih dibawah umur yang menjadi korban Pedofilia berinisial AA (32 tahun), warga Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kini sedang dalam proses pemulihan psikologis, baik dari KPAI, maupun pihak kepolisian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dhoni Erwanto, korban pelecehan seksual AA tersebut dari hasil pengembangan, ternyata bukan empat orang, melainkan lima orang.
BACA JUGA:Â Anak-anak Diduga Korban Pelaku Pedofilia Dapat Trauma Healing dari Jajaran Polres Sukabumi
"Hanya saja anak tersebut saat ini sedang di luar kota, bersama keluarganya," tutur Dhoni, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (26/9/2017).
Sementara untuk empat orang anak yang usianya sekitar 11-12 tahun tersebut, kata Dhoni, sudah kembali beraktivitas seperti sedia kala, namun tetap didampingi.
BACA JUGA:Â Aduh, Bocah Korban Pedofilia di Cicurug Kabupaten Sukabumi Bertambah
"Kita tidak akan lepas korban begitu saja, karena untuk korban seperti ini harus dikembalikan psikologisnya. Tidak menutup kemungkinan, pelaku AA ini dulunya pernah jadi korban juga, dan jangan sampai yang saat ini menjadi korban kedepannya, sehingga malah menjadi pelaku," bebernya.
Upaya buat mengembalikan psikologi anak-anak tersebut, lanjut Doni, seperti dengan mendatangkan ahli psikologi, dan melakukan beberapa kegiatan bersama para korban, agar trauma anak-anak tersebut berkurang.
BACA JUGA:Â Pulihkan Trauma Empat Bocah Korban Pedofilia di Cicurug Kabupaten Sukabumi, KPAI Akan Hadirkan Psikolog
"Kasus anak itu tidak sembarang ya, karena bisa berefek kedepannya. UU (Undang-undang) perlindungan anak pun berat, yaitu maksimal penjara 15 tahun," tandasnya.