SUKABUMIUPDATE.com - Peras warga dengan modus mengaku anggota intel Polres Sukabumi Kota, Ari Ramadan (27 tahun) warga Kampung Kuta mekar, RT 01/010, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Warudoyong, Kota Sukabumi, Selasa (18/7/2017).
Dari tangan pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojeg ini, polisi menyita satu buah pistol (korek api), KTP dan SIM C atas nama pelaku, serta satu buah KTA atas nama Ikbar Ansori, BA, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus dalam siaran persnya yang diterima sukabumiupdate.com, menerangkan dalam menjalankan aksinya, Ari Ramadan mengaku angkota intel Polres Sukabumi Kota dan mendatangi rumah Aep Saepudin (49 tahun) di Kampung Cibalung Jl. Koleberes Rt. 005/020 Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi Sabtu (15/7/2017).
BACA JUGA:Â Polres Sukabumi Tangkap Brimob Gadungan Asal Banten
“Ari mengatakan bahwa anak Aep Saepudin yang bernama Dena, diduga berjualan obat jenis thramadol, dan meminta uang sebesar Rp2,5 juta, agar kasus anaknya tidak dilanjutkan. Aep kemudian memberikan Rp2juta. Setelah menerima uang Ari Ramadan pergi,†terang Yusri.
Sekitar pukul 24.00 WIB, pelaku menghubungi Siti Maryam (24 tahun) anak Aep Saepudin, menanyakan sisa uang Rp500 ribu. Namun oleh Siti Maryam menolak permintaan Ari Ramadan dengan menjawab tidak punya uang.
Namun Ari Ramadan nekat mendatangi rumah Aep Saepudin pada Senin (17/7/2017) dengan dalih menanyakan Siti Maryam dengan tujuan meminta sisa uang Rp500 ribu. Namun Siti Maryam tidak menjawab permintaan pelaku.
BACA JUGA:Â Ngaku Polisi, Perampok dari Cicurug Culik Warga Parakansalak Kabupaten Sukabumi
Pelaku kemudian memberikan waktu dua hari agar Siti Maryam melunasi sisa permintaan Ari Ramadan. Pada saat pelaku pergi, Aep Saepudin mengejar Ari Ramadan. “Namun pelaku malah mengeluarkan senjata dan menodongkan senjata sambil bilang jangan mendekat. Saat itu ada teriakan maling-maling. Ari Ramadan kemudian ditangkap massa. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Warudoyong,†terang Yusri.
Akibat kejadian tersebut, tambah Yusri, korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta.