Kompolnas: Stop Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Praperadilan Jika Tak Terima

Jumat 15 April 2022, 19:39 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas juga meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menghentikan penyidikan terhadap korban begal yang menjadi tersangka atas nama Amaq Sinta di Polres Lombok Tengah.

Mengutip berita tempo.co, anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, usulan penghentian ini juga telah disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto. Dia pun mengaku setuju terhadap pernyataan Kabareskrim tersebut.

"Saya setuju dan mendukung respon Kabareskrim agar penyidikan kasus tersebut dihentikan," ujar Yusuf melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 April 2022.

Meski demikian, dia mengingatkan, penghentian penyidikan harus didasarkan atas alat bukti korban begal tersebut memang membela diri. 

Penghentian penyidikan tersebut, kata Yusuf juga tetap tidak terhindar dari upaya hukum praperadilan. Bila dari pihak keluarga tersangka pelaku begal yang meninggal tidak menerima penghentian penyidikan tetap dapat melakukan upaya praperadilan. 

"Saya sebagai anggota Kompolnas perlu juga menyarankan kepada penyidik dapat melihat kembali kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya," ujar Yusuf.

Yusuf menyebutkan, ada sejumlah kasus serupa yang perlu dicontoh polisi. Pertama, saat Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Kabupaten Malang memvonis ZL, seorang pelajar berumur 17 tahun yang terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal, meskipun ZL telah bersaksi hal tersebut dilakukannya untuk membela diri. 

Kronologi kejadian berawal pada Minggu malam, 8 September 2019. ZL berboncengan dengan kekasihnya menggunakan sepeda motor dan melintas di sekitar ladang tebu yang sepi. Kemudian ZL dihadang sejumlah begal yang akan merampas barang berharga dan sepeda motornya. 

Tidak hanya meminta barang berharga, begal tersebut juga berniat untuk memperkosa kekasih ZL. Tidak terima, ZL mengambil pisau di jok motornya dan terjadi baku hantam yang menyebabkan seorang begal bernama Misnan tewas.

ZL divonis telah melanggar Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan, dan dihukum dengan pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam. 

Kedua, kasus pembelaan yang pernah terjadi di Bekasi pada 2018. Pada kasus ini, Muhammad Irfan Bahri yang berumur 19 tahun juga terlibat perkelahian dengan dua pembegal, yang berupaya merebut telepon genggam miliknya dan temannya serta melukai Irfan dengan celurit. 

"Namun, pada akhirnya satu pembegal terluka parah dan meninggal. Berbeda dengan kasus ZL, Irfan hanya sempat ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian diklarifikasi oleh kepolisian sebagai saksi," ucap Yusuf.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto turut menaruh perhatian terhadap kasus korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah. 

Agus mengatakan, penetapan tersangka korban berinisial S ini pada dasarnya bertentangan dengan salah satu indikator keberhasilan fungsi pembinaan masyarakat (Binmas) Polri, yaitu salah satunya masyarakat mempunya daya lawan terhadap pelaku kejahatan.

"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal, dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," kata dia saat dihubungi, Jumat, 15 April 2022.

Oleh sebab itu, dia menyarankan kepada jajaran reskrim menghentikan penetapan tersangka korban begal yang membela diri. Dia khawatir, jika kasus ini terus berulang akan menyebabkan masyarakat takut melawan kejahatan.

SUMBER: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Food & Travel20 April 2024, 06:00 WIB

Cara Membuat Rebusan Asam Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 8 Langkahnya!

Begini Cara Membuat Rebusan Asem Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ikuti 8 Langkahnya Yuk!
Asam Jawa. Cara Membuat Rebusan Asem Jawa untuk Menurunkan Gula Darah, Ini 8 Langkahnya! (Sumber : Freepik/jcomp)
Science20 April 2024, 05:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 20 April 2024, Cek Dulu Sebelum Berakhir Pekan!

Prakiraan cuaca hari ini Sabtu 20 April 2024, Sukabumi dan sekitarnya.
Ilustrasi - Prakiraan cuaca hari ini Sabtu 20 April 2024, Sukabumi dan sekitarnya. (Sumber : Freepik)
Sukabumi20 April 2024, 00:14 WIB

Usai Lebaran, Pasien Membludak di RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Humas RSUD Palabuhanratu Sukabumi sebut pasien yang datang rata-rata mengeluhkan penyakit demam, pencernaan, metabolik, serta penyakit dalam.
Kondisi di sekitar IGD RSUD Palabuhanratu Sukabumi, Jumat (19/4/2024). (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih19 April 2024, 23:48 WIB

Yudi Suryadikrama Respon Perundingan Kebonpedes Soal Dukungan Maju Pilkada Sukabumi

Ketua DPC PDIP Kabupaten Sukabumi, Yudi Suryadikrama merespon pernyataan sejumlah kader partai yang memintanya untuk maju dalam kontestasi Pilkada Sukabumi 2024.
Yudi Suryadikrama Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Keuangan19 April 2024, 23:24 WIB

Upaya Bapenda Sukabumi Mudahkan Layanan Perpajakan Bagi Wajib Pajak di Desa

Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri mengatakan inovasi tersebut menekankan pentingnya integrasi sistem administrasi pajak daerah dari tingkat desa hingga kabupaten.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri. | Foto: SU/Ilyas (Sumber : SU/Ilyas)
DPRD Kab. Sukabumi19 April 2024, 22:01 WIB

DPRD Minta Bakesbangpol Usut Penyebab Meninggalnya Peserta Seleksi Paskibraka Sukabumi

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar turut berbelasungkawa atas meninggalnya Kayla Nur Syifa saat mengikuti seleksi Paskibraka.
Jenazah siswi SMAN Negeri 1 Cisaat saat akan diberangkatkan dari RSUD Palabuhanratu menuju rumah duka di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Opini19 April 2024, 21:44 WIB

Menjadi Lelaki Berkualitas: Inspirasi dari Kartini

Sosok Kartini, seorang pejuang kesetaraan gender dari Indonesia pada abad ke-19, memberikan pandangan yang menarik dan relevan, bukan saja bagi perempuan, bahkan bagi kaum laki-laki masa kini.
Dr. Ari Riswanto, M.Pd., MM / Dosen Universitas Linggabuana PGRI Sukabumi/Pengurus DPW Forum shilaturahmi Doktor Indonesia | Foto : Sukabumi Update
Sukabumi19 April 2024, 21:08 WIB

Dinsos Sukabumi Salurkan Program Makan Untuk Lansia Di Tegalbuleud Sukabumi

Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, bantu salurkan program bantuan makanan bagi lanjut usia (Lansia), yang merupakan program Kemensos RI.
Program makan bagi lansia di Tegalbuleud Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi19 April 2024, 21:04 WIB

Kronologi dan Dugaan Penyebab Meninggalnya Siswi Sukabumi saat Ikut Tes Seleksi Paskibraka

Berikut kronologi dugaan penyebab meninggalnya Kayla Nur Syifa Siswi Sukabumi peserta seleksi Paskibraka.
Suasana rumah duka Kayla Nur Syifa di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Life19 April 2024, 20:29 WIB

5 Penjelasan Kenapa Seseorang Mudah Menangis Tanpa Sebab

Ketika seseorang menangis tanpa alasan yang jelas, hal itu seringkali dapat menjadi pengalaman yang membingungkan dan membuat frustrasi.
Kenapa seseorang mudah menangis tanpa sebab | Foto : pixabay/jouycristoo