TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
bankbjb

Kompolnas: Stop Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Praperadilan Jika Tak Terima

Penulis
Jumat 15 Apr 2022, 19:39 WIB

Kedua, kasus pembelaan yang pernah terjadi di Bekasi pada 2018. Pada kasus ini, Muhammad Irfan Bahri yang berumur 19 tahun juga terlibat perkelahian dengan dua pembegal, yang berupaya merebut telepon genggam miliknya dan temannya serta melukai Irfan dengan celurit. 

"Namun, pada akhirnya satu pembegal terluka parah dan meninggal. Berbeda dengan kasus ZL, Irfan hanya sempat ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian diklarifikasi oleh kepolisian sebagai saksi," ucap Yusuf.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto turut menaruh perhatian terhadap kasus korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah. 

Agus mengatakan, penetapan tersangka korban berinisial S ini pada dasarnya bertentangan dengan salah satu indikator keberhasilan fungsi pembinaan masyarakat (Binmas) Polri, yaitu salah satunya masyarakat mempunya daya lawan terhadap pelaku kejahatan.

"Binmas Polri salah satu keberhasilan tugasnya adalah masyarakat memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal, dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan," kata dia saat dihubungi, Jumat, 15 April 2022.

Oleh sebab itu, dia menyarankan kepada jajaran reskrim menghentikan penetapan tersangka korban begal yang membela diri. Dia khawatir, jika kasus ini terus berulang akan menyebabkan masyarakat takut melawan kejahatan.

SUMBER: korban-begal-yang-jadi-tersangka" target="_blank" rel="noopener">TEMPO.CO


Editor
Halaman :
BERITA TERPOPULER
Berita Terkini