Apa Perbedaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Darurat Sipil?

Rabu 01 April 2020, 07:20 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Jokowi telah menetapkan pandemi virus corona baru Covid-19 sebagai kedarurataan kesehatan masyarakat.

Dilansir dari suara.com, pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan darurat sipil untuk merespons status tersebut.

Penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat merujuk pada Undang UndangNomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara itu, kebijakan darurat sipil merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Berikut perbedaan kedaruratan kesehatan masyarakat dan kebijakan darurat sipil merujuk pada kedua peraturan perundangan tersebut.

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, makna Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Dalam Pasal 4, dijelaskan tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kearuratan kesehatan masyarakat. Perlindungan tersebut dilakukan melalui penyelenggaraan kekarantina kesehatan.

Dengan ditetapkannya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat dapat menetapkan karantina wilayah di pintu masuk. Hal ini tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal 14 ayat 1.

Pintu masuk yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara.

Dalam Pasal 49 ayat 2 disebutkan penetapan kekarantinaan kesehatan didasari atas pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.

Selain itu, dalam Pasal 59 ayat 1 disebutkan bahwa PSBB dapat diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah memutuskan untuk memilih opsi PSBB.

Darurat Sipil

Dalam Pasal 1 Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, kebijakan darurat sipil dapat diumumkan oleh presiden atau palima tertinggi angkatan perang apabila memenuhi beberapa kondisi tertentu. Kondisi yang dimaksud yakni:

1. Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. Hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Dengan diberlakukannya kebijakan darurat sipil, maka kekuasaan tertinggi dalam keadan bahaya dilakukan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat 1.

Penguasa memiliki hak-hak yang tertuang dalam pasal 14 hingga 19. Hak penguasa yang dimaksud antaralain melakukan penggeledahan oleh oleh polisi atau pejabat pengusut lainnya dengan menunjukkan surat perintah.

Selain itu, penguasa juga berhak membatasi orang yang berada di luar rumah, membatasi atau melarang pemakaian gedung, tempat kediaman hingga lapangan.

Sementara itu, pada pasal 34 mengatur tentang peraturan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Pejabat Daerah, yakni:

1. Peraturan-peraturan dari Pemerintah Daerah Pejabat Daerah dan Instansi-instansi Daerah lain tidak boleh dikeluarkan dan diumumkan, jika tidak memperoleh persetujuan lebih dahulu dari Penguasa Darurat Militer Daerah yang bersangkutan.

2. Kepada Penguasa Darurat Militer Daerah dapat diberi kekuasaan penuh atau kekuasaan bersyarat oleh Presiden untuk mengatur hal-hal yang harus diatur oleh perundang-undangan pusat, kecuali hal-hal yang harus diatur dengan Undang-undang.

 

Sumber : suara.com

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Inspirasi13 Mei 2024, 12:22 WIB

Sekolah Vokasi IPB University dan Petani Lokal Sukabumi Berkolaborasi Garap Lahan Pertanian Berkelanjutan

Integrasi Pendidikan dan Pertanian antara Sekolah Vokasi IPB University dan Petani Lokal Sukabumi.
Integrasi Pendidikan dan Pertanian antara Sekolah Vokasi IPB University dan Petani Lokal Sukabumi. (Sumber : ipb.ac.id).
Sehat13 Mei 2024, 12:15 WIB

7 Minuman Herbal Penurun Kolesterol Tinggi Yang Wajib Dicoba, Biar Tetap Sehat

kolesterol tinggi harus diwaspadai agar terhindar berbagai penyakit, salah satunya adalah jantung koroner. Cara yang bisa dilakukan dengan mencoba mengkonsumsi minuman herbal
Turunkan kadar kolesterol tinggi dalam tubuh dengan 7 minuman herbal untuk kesehatan (Sumber : freepik.com /freepik)
Bola13 Mei 2024, 12:00 WIB

Kevin Mendoza Janjikan Penampilan Terbaik Saat Persib Hadapi Bali United di Championship Series

Para pemain Persib termasuk Kevin Mendoza siap tampil dengan baik saat menghadapi Bali United.
Para pemain Persib termasuk Kevin Mendoza siap tampil dengan baik saat menghadapi Bali United. (Sumber : X/@persib)
Life13 Mei 2024, 11:45 WIB

6 Golongan Orang yang Gampang Bahagia Hidupnya, Apakah Kamu Termasuk?

Terdapat sejumlah golongan orang yang hidupnya sangat mudah bahagia. Umumnya, mereka memiliki kebiasaan baik dan menghindari aktivitas negatif
Ilustrasi seseorang yang mudah bahagia (Sumber : Pexels.com /Andrea Piacquadio)
Nasional13 Mei 2024, 11:31 WIB

RUU Penyiaran Larang Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI: Membungkam Pers

Bayu meminta pasal ini harus dihapus sebab tidak ada dasar yang jelas bagi DPR untuk melakukan pelarangan terhadap media dalam menayangkan atau menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi.
(Foto Ilustrasi) AJI menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bermasalah pada RUU Penyiaran yang disusun DPR. | Foto: Pixabay/Geralt
Life13 Mei 2024, 11:30 WIB

6 Kebiasaan Baik yang Dapat Menjaga Kesehatan Mental Tetap Stabil

Kesehatan mental memang harus dijaga sebaik mungkin. Pasalnya, mental yang baik akan mendorong aktivitas dan semangat hidup lebih bergairah
Ilustrasi sesorang dengan kebiasaan yang dapat menjaga kesehatan mental (Sumber : Pexels.com /Mike González)
Life13 Mei 2024, 11:15 WIB

6 Cara Membangkitkan Semangat Hidup di Tengah Keterpurukan, Ini Langkahnya

Cara mengembalikan semangat hidup memang butuh konsistensi. Hal ini bertujuan agar setelah mengalami keterpurukan kembali bergairah beraktivitas
Ilustrasi cara membangkitkan semangat hidup setelah alami masa terpuruk (Sumber : Pexels.com /@Simon Niogi)
Sukabumi13 Mei 2024, 11:14 WIB

Dinas PU Segera Perbaiki Irigasi Terdampak Longsor di Curug Cimarinjung Sukabumi

Beberapa pihak mengungkapkan bencana longsor ini harus menjadi perhatian.
Pejabat Dinas PU meninjau longsor daerah irigasi di Curug Cimarinjung, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Minggu, 12 Mei 2024. | Foto: Istimewa
Life13 Mei 2024, 11:00 WIB

7 Dosa Orang Tua kepada Anak yang Sering Diabaikan, Salah Satunya Mengumbar Aib

Sejumlah sikap menjadi dosa orang tua kepada anak. Sayangnya, terkadang orang tua sering menyepelekan hal ini selama proses mendidiknya
Ilustasi salah sikpa orang tua kepada anak yang termasuk dosa tidak disadari (Sumber : Pexels.com /@Anuskha)
Food & Travel13 Mei 2024, 10:30 WIB

7 Langkah Mudah, Cara Membuat Air Rebusan Lada Hitam untuk Mengatasi Nyeri Sendi

Rasa air rebusan lada hitam yang pedas dan hangat membuatnya cocok untuk diminum sebagai minuman penyegar di pagi atau sore hari.
Ilustrasi. Lada hitam untuk mengatasi nyeri sendi. (Sumber : Pexels/KarlinaGrabowska)