Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Kubu Prabowo

Kamis 27 Juni 2019, 14:28 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait sengketa Pilpres. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang selesai pukul hari ini, Kamis, 27 Juni 2019.

Mahkamah menilai dalil tim Prabowo - Sandiaga terkait kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif tak terbukti dan tak beralasan secara hukum. "Menolak seluruh permohonan pemohon," kata Ketua Hakim MK Anawar Usman.

Kubu Prabowo - Sandiaga mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres karena menuding kubu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin melakukan kecurangan yang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Badan Nasional Pemenangan Prabowo pun mendaftarkan gugatan pada medio Mei 2019.

<iframe id="google_ads_iframe_/14056285/tempo.co/desktop_nasional_inarticle_0" style="vertical-align: bottom; border-width: 0px; padding: 0px; margin: 0px;" title="3rd party ad content" name="google_ads_iframe_/14056285/tempo.co/desktop_nasional_inarticle_0" width="1" height="1" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no" data-google-container-id="1" data-load-complete="true"> </iframe> Ada beberapa dalil TSM yang diajukan oleh kubu Prabowo. Pertama, tim kuasa hukum pemohon menuding ada penyalahgunaan anggaran oleh kubu Jokowi. Misalnya, mereka menuding kubu Jokowi sengaja menaikkan gaji dan rapel PNS.

Selain itu, BPN Prabowo pun menuding Jokowi menyalahgunakan birokrasi dengan mengerahkan pegawai BUMN. Poin ketiga, kubu Prabowo pun menuding ada pembatasan kebebasan pers, kemudian pengerahan aparat negara, dan diskriminasi perlakuan terhadap pendukung mereka.

Namun, hakim MK mematahkan semua dalil kubu Prabowo - Sandiaga. Soal ketidaknetralan aparat, misalnya, hakim melihat kubu pemohon tak bisa membuktikan adanya kecurangan tersebut. Alih-alih, hakim menolak bukti berupa link berita yang diajukan kubu Prabowo.

Selain itu, Majelis Hakim MK juga tak bisa menerima argumen penyalahgunaan birokrasi, politik uang, dan jual beli suara oleh kubu Jokowi. "Pemohon tak bisa membuktikan tuduhan tersebut," kata majelis hakim.

Sumber: TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Entertainment07 Februari 2025, 09:46 WIB

Aktris FTV Iris Wullur Ungkap Perselingkuhan Suami dengan Putri Konglomerat, Jadi Sorotan Publik

Iris Wullur, seorang aktris FTV sekaligus selebgram yang dikenal dengan nama Airis Emiliana, mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah membongkar perselingkuhan suaminya, Andreas Wullur.
Sosok Aktris FTV Iris Wullur,Ungkap Perselingkuhan Suami dengan Putri Konglomerat (Sumber : Twitter/@whoopziiy)
DPRD Kab. Sukabumi07 Februari 2025, 09:45 WIB

Terima Aspirasi Soal Rumah Tahfidz, Anang Janur Serap Masukan Warga Padajaya Sukabumi

Anang Janur menegaskan reses merupakan kewajiban dirinya sebagai wakil rakyat.
Reses Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi PDIP, Anang Janur, di Desa Padajaya, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Kamis (6/2/2025). | Foto: Istimewa
Figur07 Februari 2025, 09:30 WIB

Muhammad Jamasari Meninggal Dunia, Ini Profil Kang Gobang Preman Pensiun Asal Sukabumi

Muhammad Jamasari atau pemeran Kang Gobang di sinetron Preman Pensiun merupakan aktor asal Sukabumi, Jawa Barat.
Muhammad Jamasari, Pemeran Kang Gobang Preman Pensiun. Foto: IG/@mhdnandasyah_
Sukabumi07 Februari 2025, 09:28 WIB

12 Rumah Rusak, Dampak Angin Kencang di Tegalbuleud Sukabumi

Petugas turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan awal.
Salah satu atap rumah yang rusak akibat angin kencang di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Kamis pagi, 6 Februari 2025. | Foto: Istimewa
Sehat07 Februari 2025, 09:00 WIB

Ternyata Ini Makanan Penyebab Asam Urat dan Cara Mengatasinya

Asam urat atau gout adalah sejenis penyakit sendi yang terjadi akibat kadar asam urat yang terlalu tinggi dalam darah.
Ilustrasi daging merah - Asam urat atau gout adalah sejenis penyakit sendi yang terjadi akibat kadar asam urat yang terlalu tinggi dalam darah.  (Sumber : pexels.com/@Eduardo Krajan)
Entertainment07 Februari 2025, 08:31 WIB

Innalillahi! Muhammad Jamasari Meninggal Dunia, Pemeran Kang Gobang Preman Pensiun

Muhammad Jamasari, Pemeran Kang Gobang Preman Pensiun meninggal dunia pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 02:00 WIB.
Muhammad Jamasari Meninggal Dunia, Pemeran Kang Gobang Preman Pensiun. Foto: IG/@mhdnandasyah_
Life07 Februari 2025, 08:00 WIB

10 Basic Life Skill yang Harus Dimiliki Perempuan, Gak Cuma Memasak Ya!

Kemampuan-kemampuan dasar atau basic life skill ini relevan dalam berbagai tahap kehidupan dan membantu perempuan untuk mandiri serta berdaya.
Ilustrasi. Manajemen Keuangan. Basic Life Skill yang Harus Dimiliki Perempuan. Foto: Freepik/@tirachardz
Food & Travel07 Februari 2025, 07:00 WIB

Resep Kolak Candil Ubi Ungu, Hidangan Buka Puasa yang Menggugah Selera

Kolak Candil Ubi Ungu adalah hidangan yang sangat cocok dinikmati saat cuaca dingin atau sebagai takjil saat bulan Ramadhan.
Resep Kolak Candil Ubi Ungu, Hidangan Buka Puasa yang Menggugah Selera. Foto: IG/@warung_ncik_yuli
Science07 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 7 Februari 2025, Sukabumi Pagi Hari Berawan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 7 Februari 2025.
Ilustrasi. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 7 Februari 2025.| Foto: Pixabay
DPRD Kab. Sukabumi07 Februari 2025, 01:38 WIB

Paripurna DPRD Umumkan Pemberhentian dan Pengesahan Bupati-Wabup Sukabumi

Agenda utama dari rapat paripurna kali ini yaitu pengumuman hasil penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih hasil Pilkada 2024, dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi hasil Pilkada 2020
Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi mengumumkan pengesahan bupati-wabup terpilih | Foto : Sekwan