SUKABUMIUPDATE.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi melarang penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh jajarannya. Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang resmi berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Melalui aturan tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang mengisap vape, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar area kedinasan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah proaktif dan preventif Polri dalam merespons modus baru peredaran serta penyalahgunaan narkotika yang kian terselubung.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Baca Juga: Menghapus “No Viral No Justice”, Memahami Janji Kapolri Suyudi Soal Perbaikan Kinerja Polisi
Johnny menjelaskan, salah satu latar belakang utama lahirnya larangan ini adalah ditemukannya marak penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, khususnya zat Etomidate yang kini telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Polri menegaskan bahwa upaya pembenahan ini dimulai dari internal institusi sebagai wujud komitmen nyata perang terhadap narkoba (never ending war against narcotics).
Ketentuan larangan vape ini berlaku mengikat bagi seluruh personel PNPP di semua tingkatan kepolisian, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Polri berharap langkah pencegahan dari internal dapat menjadi contoh bagi instansi lain dan elemen masyarakat luas demi menciptakan lingkungan kerja yang disiplin, profesional, serta bersih dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, Ada enam rujukan yang digunakan Polri sebagai pertimbangan dalam mengeluarkan surat edaran tersebut.
Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketiga, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keempat, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peratuan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Repulik Indonesia.
Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Keenam, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Dituding Gelapkan BLT-DD, Kades Mekarsakti Sukabumi Polisikan Akun TikTok yang Minta Rp3 Juta
Trunoyudo menjelaskan, lahirnya aturan ini merupakan bentuk komitmen tegas Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto dalam memberantas penyalahgunaan narkotika yang kian marak diselundupkan melalui cairan (liquid) rokok elektrik, sekaligus mengantisipasi risiko bahaya kesehatan.
Tak hanya internal, imbauan dan larangan ini juga diberlakukan bagi masyarakat umum, tamu, maupun pengunjung yang mendatangi area kantor kepolisian.
“Kan di lingkungan ada yang sifatnya secara eksternal, tamu, dan pengunjung. Kami akan berikan imbauan dan teguran,” kata Trunoyudo.
Sumber: Rilis Humas Polri/Tempo















