SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, H. Dacep, resmi melaporkan akun TikTok anonim dengan username Media Pilar 73 ke Polres Sukabumi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan melalui media sosial.
Dacep mendatangi Satreskrim Polres Sukabumi didampingi Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Pajampangan (PKPP), Senin (2/11/2026).
Langkah hukum itu ditempuh menyusul beredarnya sejumlah konten yang menuding dirinya menggelapkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) periode 2020–2023 serta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021. Dalam unggahan tersebut, Dacep juga disebut kebal hukum.
Selain keberatan dengan tudingan itu, Dacep mengaku menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang menawarkan penghapusan konten atau take down dengan imbalan sejumlah uang.
Baca Juga: PLN Indonesia Power UBP JPR Raih Juara 1 Green Innovation Award HSSE Award 2026
"Rencana pelaporannya pencemaran nama baik dengan dugaan pemerasan dari akun anonim Media Pilar 73. Di situ dituduh menggelapkan BLT tahun 2020 sampai 2023 dan dituduh kebal hukum," kata Dacep saat ditemui sukabumiupdate.com di Mapolres Sukabumi.
Dacep kembali membantah tudingan penggelapan BLT-DD tersebut. Ia menyebut pengelolaan pemerintahan Desa Mekarsakti, termasuk periode yang dipersoalkan, telah menjalani pemeriksaan khusus (riksus) oleh Inspektorat.
Dalam keterangannya sebelumnya kepada Sukabumiupdate.com, Dacep menyampaikan bahwa pemeriksaan pada 2024 menghasilkan temuan berupa Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sekitar Rp68 juta. Namun, ia menegaskan kewajiban tersebut telah dibayarkan lunas.
"Sebetulnya tahun 2020 sampai 2024, kami Sekretariat Desa Mekarsakti sudah di-Riksus. Yang namanya pemeriksaan pasti ada temuan, tetapi itu sudah saya selesaikan sendiri. Jadi, tuduhan mereka tidak terbukti, apalagi soal BLT," ujarnya.
Begitu pula dengan pelaksanaan program PTSL tahun 2020–2021 yang dikelola oleh panitia khusus berjalan sesuai prosedur kepanitiaan yakni Pengajuan: Sebanyak 3.500 bidang, Disetujui: Sebanyak 3.000 bidang, Terserap: Sebanyak 2.500 bidang dan Sisa Kuota: Dikembalikan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebagian besar sertifikat juga telah diserahkan langsung kepada warga, bahkan diantarkan langsung ke rumah penerima guna menghindari risiko kerusakan atau kehilangan di kantor desa dengan dokumen penyerahan yang tercatat rapi.
Baca Juga: Bantah Isu BLT-DD dan PTSL, Kades Mekarsakti Sukabumi Ditawari Takedown Konten Medsos Bayar Rp3 Juta
Persoalan ini semakin serius setelah Dacep mengaku menerima pesan WhatsApp yang diduga berisi permintaan uang dengan imbalan penghapusan konten atau take down.
Ia menyebut, dalam pesan pertama, pengirim meminta uang sebesar Rp3 juta agar unggahan dihapus. Tak lama berselang, muncul pesan lain dengan permintaan uang Rp1 juta untuk tujuan serupa.
"Yang terakhir, kalau tidak salah, dua kali telepon tidak saya angkat. Kemudian ada pesan, 'Take down Rp3 juta, akan saya hapus'. Terus yang kedua, 'Take down Rp1 juta, saya akan hapus'," ungkapnya.
Dacep mengaku telah menyimpan bukti percakapan tersebut. Bahkan, tangkapan layar pesan itu sudah dicetak untuk dijadikan bahan dalam proses pelaporan ke kepolisian.
Baca Juga: 160 Orang Jadi Korban Kekerasan di Kabupaten Sukabumi Sepanjang 2025, Didominasi Perempuan
Sementara itu, unggahan yang dipersoalkan disebut masih dapat diakses melalui akun TikTok tersebut. Ia berharap kepolisian menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik dan permintaan uang tersebut agar praktik serupa tidak meresahkan aparatur desa maupun masyarakat lainnya.
"Kalau memang ada yang salah, jangankan saya kepala desa, menteri pun kalau salah pasti kena hukum. Saya bukan berarti tidak pernah salah, tetapi saya sudah menjalani pemeriksaan khusus oleh Inspektorat secara detail," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membenarkan pihaknya telah memonitor informasi terkait dugaan tersebut.
"Laporan dan informasi tersebut sudah kami monitor. Tim saat ini tengah mengumpulkan rekam jejak digital serta menelusuri nomor kontak maupun nomor rekening penampung yang digunakan oleh pengelola akun anonim untuk memeras masyarakat. Kami minta korban tidak ragu melapor secara formal," ujarnya.














