Menghapus “No Viral No Justice”, Memahami Janji Kapolri Suyudi Soal Perbaikan Kinerja Polisi

Sukabumiupdate.com
Senin 05 Okt 2026, 18:56 WIB
Menghapus “No Viral No Justice”, Memahami Janji Kapolri Suyudi Soal Perbaikan Kinerja Polisi

Ilustrasi - No Viral No Justice menjadi fenomena baru dalam masyarakat untuk menegakkan keadilan. (Sumber: Freepik.com)

SUKABUMIUPDATE.com - Saat uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis 1 Oktober 2026, Komjen Pol Suyudi Ario Seto membeberkan komitmennya dalam perbaikan kinerja Polisi di Indonesia, salah satu yang menarik adalah menghapus menghapus fenomena “no viral, no justice” dalam penanganan laporan masyarakat. 

Di hadapan DPR RI, Suyudi Ario Seto mengatakan bahwa rakyat tidak seharusnya membuat kasus menjadi viral terlebih dahulu agar laporan mereka mendapat perhatian dan kepastian dari kepolisian. Menurut Suyudi setiap laporan yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk harapan agar negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Karena itu, pelapor berhak mengetahui perkembangan perkara tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.

"Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik," kata Suyudi dilansir dari portal tribrata.

Baca Juga: Nasib Gibran di Tangan MK

Ia memasukkan fenomena “no viral, no justice” sebagai salah satu dari sembilan kegelisahan publik yang perlu dibenahi. Selain itu, pembenahan mencakup kepastian penanganan laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pemberantasan pungli dan pelayanan transaksional, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, pengendalian penggunaan kekuatan, kepercayaan terhadap sistem pengaduan, transparansi perkara, serta kultur pelayanan.

Suyudi menekankan keadilan tidak hanya dinilai dari hasil akhir penegakan hukum, tetapi juga dari proses yang dijalankan kepolisian. Masyarakat, kata dia, harus didengar, dihormati, mendapat penjelasan, dan melihat aturan diterapkan secara konsisten.

Dalam pemaparannya, Suyudi menyinggung hasil survei terkait tingkat kepuasan masyarakat terhadap Polri. Menurutnya, peningkatan angka survei harus menjadi modal untuk terus melakukan pembenahan, bukan alasan bagi institusi untuk berpuas diri.

Baca Juga: Dukung Bioetanol Nasional, Distan Sukabumi Siapkan 30 Ribu Hektare Lahan Jagung dan Singkong

Sebaliknya, hasil survei yang menunjukkan tingkat kepuasan rendah harus menjadi peringatan agar Polri memperbaiki kualitas pelayanan dan pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan kepolisian. "Semua survei harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan Polri," katanya.

"Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat," lanjut Suyudi.



Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini