SUKABUMIUPDATE.com – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat membongkar praktik miras oplosan di Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Puluhan botol miras oplosan tersebut disimpan di dalam sebuah bangunan kios penjual BBM eceran Karang Taruna.
Dari hasil pengungkapan pada Sabtu sore 31 Oktober 2026, petugas menyita 89 botol miras dengan total volume mencapai 53,4 liter, terdiri dari 40 botol arak Bali dan 49 botol ciu. Polisi mengamankan seorang pria berinisial G (26), warga Benteng, Warudoyong, yang diduga sebagai pemilik minuman keras tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kota Sukabumi.
Baca Juga: Polri Resmi Larang Anggota Pakai Vape di Dalam dan Luar Kantor
"Penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus kami lakukan. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sukabumi," tegas Bayu, Senin (2/11/2026).
Keberadaan puluhan botol miras tersebut menjadi perhatian lantaran lokasi penemuannya sehari-hari tampak digunakan untuk aktivitas pengisian BBM subsidi eceran. Polisi kemudian mengamankan G beserta seluruh barang bukti untuk dibawa ke Polres Sukabumi Kota.
G kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan memprosesnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: PSSI Perluas Pencarian Pemain Keturunan Timnas Indonesia ke 5 Negara, Ada Jerman dan Spanyol
Bayu mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi miras ilegal. Selain itu, warga diminta turut berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan atau peredaran miras di lingkungan sekitar.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran miras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut, segera laporkan kepada kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," imbaunya.
Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota memastikan penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.

















