SUKABUMIUPDATE.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah konkret untuk mematangkan wacana penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 mendatang.
Guna melihat efektivitas dan kesiapan teknis Pilkades Digital, DPMD Kabupaten Sukabumi menjadwalkan studi banding ke Kabupaten Cianjur yang akan melangsungkan Pilkades serentak pada 28 Oktober 2026.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, menyampaikan bahwa studi banding untuk mengkaji secara langsung mekanisme pelaksanaan serta penggunaan teknologi pemungutan suara di lapangan.
"Jelang Pilkades, sesuai arah pimpinan, mungkin di bulan ini kita ada studi banding ke Kabupaten Cianjur, yang kebetulan akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2026," kata Ahmad Syamsul Bahri kepada sukabumiupdate.com, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga: DPMD Sukabumi Masih Kaji Penerapan E-Voting untuk Pilkades Serentak 2027
Ahmad menjelaskan, penerapan sistem e-voting di Kabupaten Sukabumi nantinya belum diputuskan apakah akan diberlakukan secara menyeluruh atau menggunakan skema kombinasi (hibrida) dengan sistem konvensional.
Pihaknya masih menunggu kepastian regulasi serta alokasi anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menaungi fasilitas teknologi tersebut.
"Untuk kaitan dengan pelaksanaan apakah nanti e-voting seluruhnya atau sebagian masih e-voting, sebagian konvensional, kita nunggu kesiapan dari DPMD Provinsi Jawa Barat dulu," jelasnya.
Meski skema pemungutan suara masih dinamis, Ahmad memastikan kepastian jumlah wilayah yang melangsungkan kontestasi politik tingkat desa tersebut sudah final.
"Sementara yang sudah pasti kita serentak di 240 desa. Hanya berapa nanti yang memakai sistem e-voting kita, karena penganggaran e-voting ada di DPMD Provinsi," tandasnya.













