Jenderal Bintang Empat Kini Terima Rp48,6 Juta, Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemenhan

Sukabumiupdate.com
Kamis 30 Jul 2026, 18:47 WIB
Jenderal Bintang Empat Kini Terima Rp48,6 Juta, Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemenhan

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. (Sumber : Puspen TNI).

SUKABUMIUPDATE.com - Tunjangan kinerja (tukin) bagi jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) resmi mengalami kenaikan.

Kebijakan yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2026 ini mencakup seluruh jenjang jabatan, mulai dari prajurit tingkat terendah hingga perwira tinggi berbintang empat.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 mengenai tukin prajurit TNI, serta Perpres Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur tukin pegawai Kemenhan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengonfirmasi bahwa regulasi baru ini secara resmi mencabut dan menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 serta Perpres Nomor 104 Tahun 2018.

Baca Juga: Resmi Pimpin Polres Sukabumi, AKBP Benny Cahyadi Usung Program "Sukabumi Berkah"

Rico berujar, sejak tahun 2018, Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja. "Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah," kata Rico dalam keterangannya, Kamis, 30 Juli 2026.

Kementerian Pertahanan, kata Rico, menyambut baik kenaikan tukin tersebut. Ia mengatakan langkah itu adalah bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kementerian Pertahanan dan TNI.

Dalam dua aturan baru, penyesuaian besaran tunjangan kinerja mengikuti kelas jabatan di lingkungan TNI dan Kementerian. Besaran yang diterima mengikuti struktur jabatan setiap pegawai atau prajurit.

Dilaporkan Antara, tunjangan kinerja prajurit TNI kelas jabatan 1, yang umumnya diisi oleh prajurit dengan pangkat terendah, ditetapkan sebesar Rp 2,5 juta. Dibandingkan dengan tukin pada aturan lama yaitu sekitar Rp 1,9 juta, ada kenaikan sekitar Rp 600 ribu.

Baca Juga: Pilu Bocah di Waluran Sukabumi, Alami Luka Bakar usai Tersiram Air Panas dari Bibinya yang ODGJ

Sementara rentang tukin kelas jabatan 2 sampai dengan kelas jabatan 8 adalah sebesar Rp 2.931.100 sampai dengan Rp 5.472.100. Berlanjut ke kelas jabatan 9 sampai dengan kelas jabatan 11, dengan besaran tukin yaitu Rp 6.276.600 sampai dengan Rp 9.852.300.

Pada kelas jabatan 12 sampai dengan 14, rentang tunjangan kinerja yang diterima yaitu Rp 11.133.000 sampai dengan Rp 19.485.000. Kemudian, pegawai atau prajurit yang pangkatnya masuk dalam kelas jabatan 15 menerima tukin Rp 21.690.000. Adapun kelas jabatan 16 mendapat Rp 30.058.800 dan kelas jabatan 17 dengan Rp 37.395.000.

Kenaikan tukin juga berlaku bagi para jenderal. Jajaran posisi bintang 3 seperti Kepala Staf Umum TNI dan wakil kepala staf angkatan akan menerima tukin hingga Rp 44.874.000. Sementara untuk kelas jabatan tertinggi, yaitu posisi bintang 4 seperti kepala staf angkatan, besaran tukin yang diterima sebesar Rp 48.613.500.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini