SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan mandatori biodiesel 50 persen atau B50 akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026 mendatang.
Mengutip dari suara.com, program B50 merupakan kebijakan bahan bakar campuran yang terdiri dari 50 persen bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan 50 persen bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari program biodiesel sebelumnya yang dimulai dari B10 pada 2016 hingga B40 yang telah diimplementasikan pada 2025.
Sebelum resmi diterapkan, pemerintah telah melakukan serangkaian uji coba B50 di berbagai sektor, mulai dari otomotif, perkeretaapian, pertambangan, hingga transportasi laut. Uji coba tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis dan performa bahan bakar di lapangan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa hasil uji coba menunjukkan performa B50 cukup baik, bahkan lebih unggul pada beberapa aspek dibandingkan B40.
“80–90 persen dari hasil uji coba, alhamdulillah baik. Bahkan kadar airnya dibandingkan dengan B40 dan B50 itu lebih baik di B50. Namun hasil akhirnya akan kami sampaikan pada saat setelah rapat evaluasi final,” ujar Bahlil.
Baca Juga: Nelayan Palangpang Sukabumi Desak Pemerintah Revisi Aturan Penangkapan Baby Lobster
Ia menjelaskan, penerapan B50 bertujuan untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan bakar minyak, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendorong percepatan transisi menuju energi baru terbarukan.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan program ini dapat memberikan dampak signifikan terhadap penghematan devisa negara.
Sementara itu, ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Hendry Cahyono, menekankan bahwa implementasi B50 harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan. Ia mengingatkan agar kebutuhan bahan baku sawit tidak mendorong pembukaan lahan baru secara tidak terkendali.
Menurutnya, peningkatan produksi harus dilakukan melalui optimalisasi teknologi dan peningkatan produktivitas perkebunan yang sudah ada.
Meski demikian, Hendry menilai kebijakan B50 memiliki potensi besar dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Bahkan, Indonesia dinilai berpeluang menjadi pionir dalam penerapan biodiesel dengan campuran tinggi di tingkat global.
“Indonesia juga berpeluang menjadi pionir dalam penerapan biodiesel dengan campuran tinggi. Sejumlah negara masih menerapkan kadar biodiesel lebih rendah, seperti Malaysia di kisaran B10 hingga B20, Thailand sekitar B20, serta beberapa negara Eropa sekitar 7 hingga 10 persen,” jelasnya.
Baca Juga: 13 Kades Sukabumi Minta Bonus Produksi Geothermal Salak untuk Desa Naik Jadi 70 Persen
Ia menambahkan, meskipun swasembada energi tidak hanya bergantung pada biodiesel, pemanfaatan sumber daya domestik tetap menjadi langkah penting untuk menekan impor energi.
Pemerintah sebelumnya juga menyebut implementasi B50 berpotensi menghemat devisa hingga Rp157,28 triliun, sekaligus memberikan dampak pada stabilitas nilai tukar rupiah melalui penurunan impor BBM.
Sumber : suara.com






