SUKABUMIUPDATE.com – Sebanyak 13 kepala desa dari Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi meminta agar porsi Bonus Produksi dari perusahaan panas bumi Geothermal Salak atau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Salak dinaikan dari nilai yang selama diterima oleh setiap desa.
Upaya 13 kepala desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa Kalapanunggal-Kabandungan "Ngahiji" dengan mengajukan permohonan kepada Bupati Sukabumi untuk meninjau kembali sekaligus merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemanfaatan Dana Bonus Produksi Panas Bumi kepada Pemerintah Desa.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 25 Mei 2026. Seperti dalam salinan surat yang diterima sukabumiupdate.com, para kepala desa menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi atas upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi energi baru terbarukan, khususnya sektor panas bumi.
Meski demikian, mereka menilai sejumlah ketentuan dalam Perbup Nomor 33 Tahun 2018 perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan di desa-desa yang berada paling dekat atau terdampak langsung oleh aktivitas proyek panas bumi.
Baca Juga: Tragedi Ayah dan Anak Tenggelam di Pangumbahan Sukabumi, Asuransi Wisatawan Disorot
Forum Komunikasi Kepala Desa Kalapanunggal-Kabandungan mengajukan empat poin usulan perubahan kepada Bupati Sukabumi.
Pertama, meminta mekanisme penyaluran dan pemanfaatan dana bonus produksi dibuat lebih fleksibel agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan infrastruktur yang mendesak di tingkat desa.
Kedua, meminta peninjauan kembali Pasal 4 junto 1 yang mengatur pembagian dana bonus produksi dengan komposisi 50 persen untuk 13 desa di wilayah kecamatan yang paling dekat atau terdampak langsung proyek panas bumi, dan 50 persen untuk program prioritas daerah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Melalui usulan tersebut, para kepala desa menginginkan perubahan komposisi menjadi 70 persen untuk desa-desa terdampak langsung, sementara 30 persen dialokasikan bagi program prioritas daerah.
Selain itu, forum juga meminta peninjauan terhadap Pasal 6 junto 2 ayat 1 mengenai program dan kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembangunan desa agar ditambah dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di masing-masing desa.
Dalam suratnya, forum berharap Bupati Sukabumi bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dapat mengabulkan permohonan tersebut. Mereka juga meminta ruang audiensi untuk memaparkan secara langsung alasan dan pokok-pokok usulan perubahan Perbup.
Baca Juga: Mengapa Rusia Tidak Tampil di Piala Dunia 2026? Ini Penjelasannya
Surat tersebut ditandatangani oleh 13 kepala desa dari Kecamatan Kalapanunggal dan Kecamatan Kabandungan, di antaranya Kepala Desa Kabandungan Bedi, Kepala Desa Cihamerang Dedih Hermawan, Kepala Desa Tugubandung Yudi, Kepala Desa Cipeuteuy Purnama Wijaya, Kepala Desa Mekarjaya Soleh Komarudin, Kepala Desa Cianaga Wardi Sutandi, Kepala Desa Kalapanunggal Hendra Suhendra, Kepala Desa Kadununggal Muhammad Yusuf, Kepala Desa Makasari Rina Nuraeni, Kepala Desa Palasari Girang Ujang Makmun, Kepala Desa Pulosari Dirja Miharja, serta Kepala Desa Walangsari Dani Setiawan.
Secara terpisah, Kepala Desa Palasari Girang Kecamatan Kalapanunggal, Ujang Makmun, mengatakan surat tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama para kepala desa di Kecamatan Kalapanunggal dan Kecamatan Kabandungan.
Menurut Ujang, salah satu alasan utama diajukannya usulan revisi Perbup adalah terbitnya kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang memprioritaskan pembangunan jalan desa melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) hanya untuk wilayah yang masuk kategori kawasan kumuh.
"Jadi pupus harapan kita untuk berharap jalan desa dibangun oleh Pemkab Sukabumi melalui Dinas Perkim, karena Kecamatan Kalapanunggal tidak termasuk kawasan kumuh," ujar Ujang Makmun kepada sukabumiupdate.com, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, tambahan porsi dana bonus produksi panas bumi diharapkan dapat membantu menutup berkurangnya kemampuan keuangan desa setelah adanya pengurangan alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat.
"Harapannya dengan surat ini, anggap saja uang yang hilang dari Dana Desa bisa disuport dari bonus produksi. Meskipun sebenarnya tidak akan menutupi seluruh kekurangan," katanya.
Baca Juga: Pengusaha Ogah Jual Batu Bara ke PLN, Pakar IPB Soroti Buruknya Tata Kelola Energi
Ujang memperkirakan, jika usulan tersebut disetujui, tambahan dana bonus produksi yang diterima setiap desa hanya berkisar Rp50 juta hingga Rp70 juta.
"Kalau yang hilang (dari Dana Desa) sekitar Rp700 juta, sementara kalau bonus produksi naik paling sekitar Rp50 juta sampai Rp70 juta yang bisa diterima. Jadi tidak lebih hanya sebagai tambahan saja," ujarnya.
Ia menegaskan, inti permohonan yang diajukan oleh forum kepala desa bukan meminta penambahan anggaran baru, melainkan mengubah skema pembagian dana bonus produksi panas bumi dari komposisi 50:50 menjadi 70:30, dengan porsi 70 persen dialokasikan bagi desa-desa yang berada paling dekat atau terdampak langsung proyek panas bumi.
"Jadi surat itu meminta adanya perubahan Perbup Nomor 33 Tahun 2018," tegasnya.





