SUKABUMIUPDATE.com - Pernyataan keras soal rentetan kasus asusila di lingkungan pendidikan agama diutarakan Ketua Umum Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Badriyah Fayumi. Ia menegaskan kekerasan seksual di pesantren merupakan bentuk penistaan agama.
Menurut Badriyah tindakan tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai suci yang diajarkan di institusi pendidikan Islam. “Kita menyatakan bahwa kekerasan seksual di pesantren itu adalah penistaan dan pencederaan terhadap agama dan terhadap pesantren yang mengajarkan nilai-nilai luhur,” kata Badriyah pada Hari Puncak Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia di Masjid Cut Nyak Dien, Minggu 24 Mei 2026.
KUPI berkomitmen memperluas gerakan ulama perempuan secara sistematis. Gerakan ini akan menyasar berbagai ruang pendidikan dan sosial guna menutup celah terjadinya kekerasan.
Baca Juga: Luapan Sungai Cikaso Lumpuhkan Jalan Sagaranten–Cidolog Selama Empat Jam
Meskipun selama ini ulama perempuan sudah aktif di akar rumput, Badriyah menekankan perlunya langkah yang lebih masif dan terstruktur. “Sekarang ulama-ulama perempuan KUPI sudah di pesantren-pesantren, sehari-harinya seperti itu. Tapi setelah ini tentunya kita akan memasifkan itu, bisa masuk ke berbagai tempat,” jelasnya dikutip dari suara.com.
Gerakan ini nantinya akan mengkonsolidasikan jaringan luas yang sudah dimiliki KUPI, seperti Nawaning Nusantara, Bu Nyai Nusantara, hingga Jaringan Perempuan Pengasuh Pesantren dan Mubalighah (JPPPM). Kekuatan jaringan ini dianggap sebagai modal utama dalam menghadapi problem kemanusiaan tersebut.
“Itu semuanya juga sebetulnya sekarang sudah, sedang, dan akan terus bergerak. Tetapi dengan momentum ini kita akan melakukan masifikasi. Karena memang ini adalah problem kemanusiaan kita semua,” tutur Badriyah.
Baca Juga: ASAT di MTsN 2 Sukabumi Lancar, Pihak Sekolah: Tak Ada Penahanan Kartu Ujian
Di akhir pernyataannya, Badriyah mengecam para pelaku yang kerap memanfaatkan posisi dan relasi kuasa mereka di lembaga pendidikan untuk mengeksploitasi santri. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan martabat lembaga demi kepentingan yang sangat rendah.





