Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sukabumi: Pria Terlapor Justru Klaim Jadi Korban Romance Scam Rp500 Juta

Sukabumiupdate.com
Sabtu 09 Mei 2026, 17:52 WIB
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Sukabumi: Pria Terlapor Justru Klaim Jadi Korban Romance Scam Rp500 Juta

Tim kuasa hukum S saat menunjukan surat tanggapan dari Propam Mabes Polri, Kompolnas dan Lembaga Legislatif atas upaya Pengaduan dugaan Kriminalisasi dalam kasus dugaan kekerasan seksual. (Sumber Foto: SU/Turangga Anom)

SUKABUMIUPDATE.com - Kasus saling lapor dugaan kekerasan seksual yang sebelumnya mencuat di Kabupaten Sukabumi kini memasuki babak baru. Pria berinisial S (33), yang sebelumnya dilaporkan perempuan berinisial NL (31) ke Polres Sukabumi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual, kini mengklaim dirinya justru menjadi korban dugaan penipuan bermodus romance scam dengan kerugian mencapai lebih dari Rp500 juta.

Melalui tim kuasa hukumnya dari Firma Hukum Chandra Gio & Partners, S membantah seluruh tuduhan kekerasan seksual yang dialamatkan kepadanya. Pihak kuasa hukum menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan seluruhnya telah dibantah dengan bukti-bukti yang menurut mereka mendasar.

“Sejak Juli 2025, kami telah mengirimkan tiga kali somasi kepada NL dengan tujuan meminta klarifikasi atas berbagai hal yang menjadi pertanyaan dan kerugian bagi klien kami. Namun, bukan itikad baik yang kami terima, klien kami justru dilaporkan ke Polres Kabupaten Sukabumi atas dugaan kekerasan seksual,” ujar kuasa hukum S, Chandra Aghisna kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga: Saling Lapor Kasus Pelecehan Seksual di Sukabumi, Pengamat Minta Polisi Utamakan Laporan Korban

Chandra menjelaskan, S dan NL pertama kali berkenalan melalui aplikasi Tinder. Hubungan keduanya lalu berlanjut melalui WhatsApp hingga berkembang menjadi hubungan pribadi selama lebih dari satu tahun.

Dalam hubungan tersebut, kata Chandra, NL diduga beberapa kali meminjam uang kepada S dengan berbagai alasan kebutuhan mendesak dan cerita kesedihan. Dari hubungan itu, pihak kuasa hukum mengklaim kerugian kliennya mencapai lebih dari Rp500 juta.

Menurut Chandra, pada Juli 2025 pihaknya juga telah melakukan klarifikasi langsung ke rumah NL. Hasilnya, mereka mengklaim menemukan sejumlah fakta yang diduga tidak sesuai dengan pengakuan NL selama menjalin hubungan dengan kliennya.

“Hasilnya ditemukan fakta bahwa NL diduga menggunakan nama palsu, usia palsu, status perkawinan palsu, serta keadaan palsu yang menyatakan dirinya merupakan anak angkat,” katanya.

Selain itu, kuasa hukum S mengaku menemukan dugaan adanya akun pada “aplikasi hijau” yang menggunakan foto diduga milik NL dengan nomor telepon yang sama sejak awal menjalin hubungan dengan kliennya.

Pihak kuasa hukum juga menyebut setelah S berhenti memberikan pinjaman uang, NL diduga mulai melakukan teror kepada kliennya beserta keluarga. “Antara lain berupa ancaman menghancurkan hidup S, ancaman merusak nama baik keluarga, sumpah serapah hingga ancaman pembunuhan,” ujar Chandra.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyinggung soal dugaan kehamilan yang sempat disampaikan NL kepada kliennya. Menurut mereka, hal tersebut merupakan tuduhan yang janggal. S lalu meminta agar janin dipertahankan untuk selanjutnya dapat dilakukan tes DNA.

“Namun kami mendapat kabar dari kuasa hukum NL bahwa janin tersebut telah dikuret. Padahal keberadaan janin tersebut dapat menjadi bukti untuk memperjelas perkara,” katanya.

Baca Juga: Arus Lalu Lintas Jalur Sukabumi Utara Padat, Dipicu Akhir Pekan dan Bubaran Pabrik

Dalam perkara ini, tim kuasa hukum S telah melaporkan NL ke Polsek Cibadak atas dugaan penipuan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/96/IX/RES.1/2025/SPKT/Sek Cibadak tertanggal 11 September 2025.

“Kami telah melaporkan dugaan tindak penipuan yang dilakukan NL ke Polsek Cibadak. Proses pemeriksaan berlangsung dengan melibatkan ahli pidana dan ahli forensik yang telah diperiksa secara formil,” ujar Azis Yusup SH MH, kuasa hukum S lainnya.

Menurut Azis, seluruh bukti yang diajukan telah diperiksa Laboratorium Forensik dan saat ini pihaknya masih menunggu gelar penetapan tersangka karena seluruh pihak termasuk ahli telah diperiksa berdasarkan SP2HP ke-8.

Di sisi lain, terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Polres Sukabumi dengan Nomor LP/B/439/VIII/2025/SPKT/POLRES SUKABUMI/ POLDA JAWA BARAT, (16/8/2025). Pihak kuasa hukum menilai proses perkara dipaksakan naik ke tahap penyidikan meski menurut mereka bukti yang ada tidak kuat dan telah dibantah seluruhnya dengan bukti-bukti yang mendasar.

“Kami telah menghadiri dua kali gelar perkara dan kami nilai tidak ada bukti kuat untuk melanjutkan perkara ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujar Chandra.

Kuasa hukum juga mengaku telah melayangkan permohonan pengawasan terhadap penanganan perkara di Polres Sukabumi ke Kompolnas, Kadiv Propam Mabes Polri hingga lembaga legislatif. Mereka menyebut Kompolnas melalui surat tertanggal 31 Maret 2026 telah meminta klarifikasi kepada Kapolda Jawa Barat terkait penanganan perkara tersebut.

Sebelumnya diberitakan, perempuan berinisial NL melaporkan S ke Polres Sukabumi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual setelah keduanya menjalin hubungan asmara selama lebih dari satu tahun.

Berita Terkait
Berita Terkini