SUKABUMIUPDATE.com - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri usai pernyataannya yang menyebut masyarakat Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai “barbar” menuai polemik di media sosial.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) atas dugaan ujaran kebencian yang dinilai melukai masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu perpecahan sosial.
Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan laporan dibuat karena ucapan Abu Janda dinilai telah melewati batas kritik dan mengandung stigma negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu.
“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujarnya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026) siang.
Baca Juga: Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dipolisikan 40 Ormas Islam atas Dugaan Framing Ceramah JK
Menurut pria yang akrab disapa Levi tersebut, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Karena itu, pihaknya berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan objektif.
“Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Ia menyebut objek laporan berupa pidato Abu Janda yang diduga disampaikan di Philadelphia, Amerika Serikat.
“Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” ujar Defrizal.
Menurutnya, penggunaan istilah “barbar” memiliki konotasi negatif dan tidak pantas dilekatkan kepada kelompok masyarakat tertentu.
“Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” ucap Defrizal.
Defrizal menambahkan, istilah tersebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti yang tidak sederhana dan dapat menimbulkan stigma serius terhadap masyarakat yang disebut.
“Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya,” katanya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tak Khawatir Rupiah Tembus 17.800
Dalam laporan tersebut, DPP IKM menyerahkan barang bukti berupa video pidato Abu Janda berdurasi sekitar sembilan menit yang berasal dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”.
Potongan video itu memperlihatkan Permadi Arya tengah membahas fenomena Kristenphobia di Indonesia dan menyinggung Jawa Barat serta Sumatera Barat sebagai daerah intoleran.
“Satu di Jabar, satu lagi di Sumbar. Saya juga aneh kenapa yang bar-bar-nya banyak orang barbar,” kata Permadi dalam video yang beredar di media sosial.
Merasa martabat masyarakat Minang dicederai, DPP IKM akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Polisi disebut telah menerima laporan tersebut dengan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan nomor STTL/230/5/2026/Bareskrim.
Di sisi lain, Permadi Arya membantah tudingan bahwa dirinya menghina masyarakat Sumatera Barat maupun Jawa Barat. Menurutnya, polemik tersebut muncul karena adanya pihak-pihak yang sejak awal tidak menyukai dirinya.
“Saya tidak menghina rakyat Sumbar. Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda, ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina,” kata Permadi saat dihubungi Tempo.co.
Sumber: ikm.or.id dan Tempo.co



