SUKABUMIUPDATE.com — Pemerintah resmi memperketat perlindungan anak di ruang digital melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ruang digital aman, menangani dampak negatif seperti konten tidak layak, kecanduan digital, dan eksploitasi data anak.
PP ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat dari Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Peraturan ini menekankan pentingnya tata kelola sistem elektronik yang ramah anak.
Melalui PP tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik lingkup publik maupun privat, memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak yang mengakses produk, layanan, dan fitur digital. Anak dalam regulasi ini didefinisikan sebagai setiap orang yang belum berusia 18 tahun.
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah kewajiban penyelenggara platform digital untuk menyediakan batasan usia minimum, melakukan verifikasi usia pengguna anak, serta menyediakan mekanisme pelaporan terhadap konten atau layanan yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak. Pemerintah menegaskan bahwa kepentingan terbaik anak harus didahulukan dibandingkan kepentingan komersial.
Baca Juga: ‘Geura Balik Geulis’ Rindu Mak Karsinah dari Tegalbuleud, Anaknya 15 Tahun Tak Pulang
PP 17/2025 juga mewajibkan setiap game, media sosial, dan layanan digital yang dirancang atau berpotensi diakses oleh anak untuk melalui penilaian tingkat risiko. Penilaian tersebut mencakup potensi paparan konten pornografi dan kekerasan, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi anak, hingga risiko adiksi dan gangguan kesehatan fisik maupun psikologis.
Dalam aspek privasi, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan menerapkan pengaturan privasi tingkat tinggi secara baku. Anak hanya dapat menggunakan layanan digital setelah mendapat persetujuan orang tua atau wali. Jika persetujuan ditolak, penyelenggara dilarang memberikan akses dan wajib menghapus data pribadi anak yang telah dikumpulkan.
Pemerintah juga melarang praktik manipulatif dalam layanan digital yang dapat mendorong anak mengungkapkan data pribadi secara berlebihan. Selain itu, pengumpulan data geolokasi presisi anak dan pemrofilan anak untuk kepentingan komersial dilarang, kecuali untuk kepentingan terbaik bagi anak dengan persyaratan yang ketat.
Tak hanya soal pengawasan, PP ini juga menekankan pentingnya edukasi literasi digital. Penyelenggara platform digital diwajibkan memberikan edukasi kepada anak dan orang tua terkait penggunaan layanan digital yang aman serta melaporkannya secara berkala kepada pemerintah.
Baca Juga: Tak Patuh Pajak, Restoran dan Hotel di Kota Sukabumi Akan Diaudit
Pengawasan pelaksanaan aturan ini berada di bawah kewenangan Menteri Komunikasi dan Informatika. Penyelenggara sistem elektronik yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses.
Sebagai ketentuan peralihan, pemerintah memberikan waktu penyesuaian paling lama dua tahun sejak PP ini diundangkan bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan kebijakan dan sistem layanannya dengan aturan perlindungan anak digital.






