Tak Patuh Pajak, Restoran dan Hotel di Kota Sukabumi Akan Diaudit

Sukabumiupdate.com
Selasa 13 Jan 2026, 11:01 WIB
Tak Patuh Pajak, Restoran dan Hotel di Kota Sukabumi Akan Diaudit

Ilustrasi seorang pelanggan restoran sedang melihat struk pembayaran makanan include bersama pajak daerah | Foto : Pixabay

SUKABUMIUPDATE.com — Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah guna mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menggelar silaturahmi dengan para pengusaha tempat hiburan, hotel, dan restoran yang berlangsung di Balai Kota Sukabumi, Senin (12/1/2026).

Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengatakan, kegiatan silaturahmi tersebut bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha, khususnya dalam mendukung pengembangan sektor pariwisata serta optimalisasi pajak daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam kesempatan itu, Ayep Zaki juga menegaskan larangan keras terhadap praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan pajak daerah. Ia mengingatkan para pengusaha agar tidak memberikan bentuk apa pun kepada aparatur Pemerintah Kota Sukabumi.

“Saya tekankan kepada seluruh pengusaha di Kota Sukabumi tidak boleh memberikan apa pun kepada aparatur Pemerintah Kota Sukabumi,” tegas Ayep Zaki.

Baca Juga: Kabupaten Sukabumi Siaga Hujan Lebat hingga Sangat Lebat, Periode 13-15 Januari 2026

Usai kegiatan silaturahmi, Ayep Zaki menyampaikan target PAD Kota Sukabumi pada 2026 yang dipatok sebesar Rp650 miliar, lebih tinggi dari target yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

“Tugas wali kota mencari uang sebanyak-banyaknya untuk membangun kota. Maka tahun 2026 saya targetkan PAD Rp650 miliar. Walaupun tim SKPD menurunkan angka itu, tapi saya tetap di target itu untuk membangun kota,” ujarnya.

Ia menambahkan, silaturahmi serupa akan terus dilakukan dengan para pengusaha dari sektor lainnya. Namun demikian, wali kota menegaskan pentingnya kehadiran langsung para pemilik usaha dalam undangan resmi pemerintah.

“Hari ini cuma 16 orang dari 30 undangan. Banyak yang datang tapi diwakili, saya tidak mau. Saya menyampaikan kita akan menjalankan Perda dan aturan,” katanya.

Ayep Zaki juga mengingatkan bahwa pengusaha yang tiga kali berturut-turut tidak mengindahkan undangan wali kota akan dikenakan langkah tegas sesuai kewenangannya. Pemerintah Kota Sukabumi, kata dia, telah menjalin nota kesepahaman dengan KPP Pratama untuk melakukan audit pajak terhadap wajib pajak yang tidak patuh.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi - DPMD Jabar Verifikasi Data Korban Bencana di 7 Desa di Simpenan

“Apabila tiga kali berturut-turut tidak mengindahkan undangan wali kota, maka saya akan gunakan hak konstitusional. Saya sudah MoU dengan KPP Pratama, sehingga bisa meminta untuk mengaudit pajak,” pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun, ketigapuluh pengusaha yang diundang adalah sebagai berikut : 

1. Rumah Makan H. Empud
2. Resto Abah Wanda
3. Cafe Kaisha Palace
4. Yume Coffe
5. Like Earth Coffe
6. Alam Sunda 1
7. Skilo
8. Waroeng Semesta
9. K. Viesta New
10. Waroeng Asrie
11. Hotel Arondari
12. Hotel Permata Hijau
13. Hotel Horison
14. Jazz
15. Hotel Raharja
16. Wisma Rengganis
17. Wisma Brata
18. Firma Guest House
19. Hotel Mustika
20. Hotel Taman Sari Resto
21. Raja Billiard
22. Dinopark
23. Happy Puppy Karoke
24. Parkir Toserba Yogya
25. Game Master Yogya
26. PT Anugerah Mandiri Karya Bersama
27. Inul Vizta Karoke dan Resto
28. Fast Track Fitness
29. My Pit
30. Toserba Selamat dan Parkir

Berita Terkait
Berita Terkini