SUKABUMIUPDATE.com - Nikah siri online via medsos (media sosial) lagi rame dan jadi ajang bisnis digital. Banyak akun menawarkan layanan akad cepat tanpa ribet, dan isu inipun menjadi perhatian pemerintah.
Kementerian Agama menyebut praktik ini sebagai kegiatan yang melanggar hukum sekaligus bertentangan dengan syariat Islam. Lonjakan promosi nikah siri online di media sosial beberapa minggu terakhir membuat Kemenag memberikan peringatan keras.
Melansir suara.com, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menyebut praktik nikah siri digital bersifat transaksional dan kerap dilakukan tanpa pengawasan resmi. Padahal, aturan turunannya seperti PP 9/1975 dan PMA 30/2024 mewajibkan akad berada di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Baca Juga: Ngaku Ordal hingga Wartawan, Terduga Penipu Loker GSI Sukabumi Mangkir dari Panggilan Polisi
"Tanpa mekanisme ini, keabsahan sebuah perkawinan sulit dipertanggungjawabkan, baik menurut hukum negara maupun syariat," kata Ahmad dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
la menegaskan, dalam Pedoman Akad Nikah Ditjen Bimas Islam disyaratkan adanya pemeriksaan identitas, status perkawinan, usia, wali, hingga keabsahan saksi. Namun, semua itu tidak dilakukan dalam jasa nikah siri yang dipromosikan secara online.
Kondisi itu, menurut Ahmad, membuat layanan nikah siri berbayar rawan menjadi celah untuk poligami terselubung, penelantaran istri dan anak, perselisihan hak, hingga eksploitasi perempuan.
Baca Juga: Rumah Baru Abah Misjo Berdiri, Hasil Kolaborasi Sukabumiupdate Peduli dan Donatur
Serta absennya pengawasan penghulu menyebabkan praktik ini sangat rentan menimbulkan sengketa rumah tangga, penelantaran perempuan dan anak, poligami tidak terkontrol, hingga potensi penyalahgunaan dan eksploitasi.
"Ini bukan sekadar risiko administratif, tetapi risiko kemanusiaan," ujarnya.
Kemenag meminta masyarakat tidak tergiur tawaran nikah siri digital dan memastikan seluruh proses perkawinan dilakukan resmi melalui KUA agar perlindungan hukum terpenuhi.
Sumber: suara.com


