SUKABUMIUPDATE.com - Untuk mengoptimalkan penanganan bencana di daerah, pemerintah menerbitkan aturan soal tata kerja BPBD. Selain wajib ada di setiap kota dan kabupaten, Kepala BPBD juga tidak lagi rangkap jabatan oleh Sekda (Sekretaris Daerah).
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengharuskan daerah di seluruh Indonesia membentuk dan memperkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD. Perintah disampaikan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali mengatakan instruksi tersebut telah diteken sejak 17 Desember 2025. Dengan peraturan itu, seluruh daerah di Indonesia harus menata ulang struktur BPBD di daerah masing-masing.
Baca Juga: 10 Cara Ikhlas Melupakan Seseorang dan Bangkit dari Luka Hati
"Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan," kata Safrizal melalui keterangan resmi Selasa, 6 Januari 2025.
Ia menjelaskan regulasi tersebut disusun guna memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks. Karena itu, salah satu poin utama dalam Peraturan Menteri tersebut adalah memandatkan bahwa jabatan Kepala BPBD harus berdiri sendiri sebagai kepala perangkat daerah dan tidak lagi dirangkap oleh sekretaris daerah.
Bersamaan dengan itu, kepala daerah juga harus memposisikan BPBD sebagai perangkat daerah berbentuk badan yang menjalankan fungsi pelaksana urusan kebencanaan.
Baca Juga: Lowongan PPPK Kementerian HAM: 500 Formasi, Pendaftaran Hingga 23 Januari 2026
Lebih lanjut, Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengatur kewajiban pembentukan BPBD di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, serta penyesuaian Unsur Pengarah BPBD sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Beleid yang sama, turut mengatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB dengan memperhatikan jumlah penduduk, APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana.
Di samping itu, Safrizal menyatakan peraturan menteri tersebut meminta daerah untuk membentuk Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana guna memperkuat koordinasi lintas sektor. Ia mengklaim cara-cara yang tertuang dalam peraturan menteri bisa efektif mencegah risiko di daerah.
Baca Juga: Rutin Konsumsi Toge? Ini 7 Manfaatnya untuk Tubuhmu
"Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana," tuturnya.




