SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, membacakan nota keberatan (eksepsi) pribadinya dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Mengutip dari tempo.co, dalam persidangan tersebut, Nadiem menjelaskan latar belakang perjalanan hidup dan prinsip yang melandasi keputusannya menerima amanah sebagai Mendikbudristek. Ia mengawali dengan menceritakan perjuangan mendirikan Gojek, yang menurutnya dibangun dari nol melalui kerja keras, kegigihan, dan keyakinan terhadap potensi ekonomi yang sebelumnya dipandang sebelah mata.
Nadiem menuturkan bahwa Gojek kini telah menjadi salah satu pilar ekonomi Indonesia yang menghidupi lebih dari 3 juta masyarakat, baik pengemudi ojek daring maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menegaskan, perusahaan rintisan tersebut tidak didirikan untuk memperkaya diri, melainkan untuk membuka peluang ekonomi yang lebih adil.
Baca Juga: Jalan Ruas Yaspida–Cipetir Kadudampit Rusak Parah, Ini Kata Dinas PU Sukabumi
Pengalaman tersebut, lanjut Nadiem, membentuk pandangannya terhadap sistem pendidikan nasional. Ia menilai pendidikan Indonesia memiliki potensi besar untuk diperbaiki, namun selama puluhan tahun mengalami stagnasi dan tertinggal dibandingkan negara berkembang lainnya.
“Saya sedih melihat kualitas sekolah kita tertinggal. Pendidikan membutuhkan perubahan yang berani dan relevan dengan perkembangan zaman,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Nadiem juga mengungkapkan bahwa keputusan menerima tawaran menjadi menteri bukanlah pilihan mudah. Banyak pihak di sekitarnya yang menyarankan agar ia menolak jabatan tersebut karena berisiko terhadap reputasi dan kondisi finansialnya, terlebih tanpa dukungan partai politik.
Namun, ia mengaku menerima amanah tersebut karena panggilan pengabdian. Nadiem menyebut Joko Widodo memberinya tugas berat dan strategis, yakni mempercepat digitalisasi dunia pendidikan agar anak-anak Indonesia tidak tertinggal di era teknologi.
“Pak Jokowi memberikan saya amanah penting untuk melakukan digitalisasi pendidikan. Ini adalah visi besar beliau yang saya jalankan sebagai menteri,” kata Nadiem.
Baca Juga: Hampir 6 Tahun Mandek, Kasus Dugaan SPH Palsu di Sukabumi Belum Juga Tuntas
Ia menjelaskan bahwa pembangunan platform teknologi pendidikan ditujukan untuk membantu kepala sekolah, guru, dan siswa beradaptasi dengan sistem pembelajaran berbasis teknologi. Menurutnya, keberadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) seperti laptop, proyektor, dan jaringan internet merupakan kebutuhan mendasar, terutama untuk mendukung Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
Kebutuhan tersebut, lanjut Nadiem, semakin mendesak ketika pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan sekolah-sekolah ditutup hampir dua tahun. Kondisi itu memperkuat urgensi pelaksanaan program digitalisasi pendidikan secara nasional.
Dalam eksepsinya, Nadiem juga memaparkan sejumlah capaian selama lima tahun kepemimpinannya di sektor pendidikan. Di antaranya pengangkatan sekitar satu juta guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), kemudahan sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) secara daring, serta pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar oleh jutaan guru untuk pelatihan mandiri.
Selain itu, ratusan ribu mahasiswa disebut memperoleh kesempatan magang di industri dan luar negeri melalui program Kampus Merdeka.
Baca Juga: Polling Sukabumiupdate.com: 62% Warganet Nilai Korupsi Masalah Paling Mengkhawatirkan di 2026
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan yang disampaikan terdakwa.
Sumber : Tempo.co



