Nadiem Makarim Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 T: Kebenaran Akan Keluar

Sukabumiupdate.com
Kamis 04 Sep 2025, 22:02 WIB
Nadiem Makarim Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 T: Kebenaran Akan Keluar

Pakai rompi pink tahanan Kejagung dan diborgol, potret Nadiem Makarim saat digiring ke mobil tahanan. (Sumber Foto: Dok. Kejagung)

SUKABUMIUPDATE.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2024.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga mantan CEO Gojek tersebut melakukan kesepakatan dengan Google dengan memilih Chromebook sebagai barang pengadaan sewaktu ia menjabat sebagai menteri. Namun hal itu dibantah Nadiem.

Dengan wajah datar dan kepala tegak, Nadiem Makarim keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejagung mengenakan rompi pink khas tahanan kejaksaan.

“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujar Nadiem kepada awak media saat memasuki mobil tahanan, pada Kamis (4/9/2025).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Ia menegaskan bahwa tindakan korupsi adalah hal yang mustahil ia lakukan, karena bertentangan dengan prinsip hidup yang ia pegang teguh. Baginya, integritas dan kejujuran adalah yang utama.

“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor, kejujuran nomor satu,” kata Nadiem.

Dengan keyakinan penuh, Nadiem menyebut cobaan yang sedang dihadapinya akan ia lalui dengan perlindungan dari Tuhan.

"Allah akan melindungi saya insyaAllah,” jelasnya.

Potret Eks Mendikbudristek era Presiden Jokowi, Nadiem Makarim, saat memakai rompi pink tahanan Kejagung. | Foto: YouTube KejagungPotret Eks Mendikbudristek era Presiden Jokowi, Nadiem Makarim, saat memakai rompi pink tahanan Kejagung. | Foto: YouTube Kejagung

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi persnya hari ini mengatakan penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi, ahli, petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima Jmpidsus kembali menerapkan satu orang tersangka berinisial NAM,” ujarnya.

Nurcahyo menjelaskan perbuatan yang dilakukan Nadiem antara lain pada Februari 2020, ketika ia masih menjabat sebagai Mendikbudristek, dengan melakukan pertemuan bersama pihak Google Indonesia.

Pertemuan itu membahas program Google for Education dengan produk Chromebook yang ditawarkan untuk dipakai para peserta didik.

"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK," kata Nurcahyo.

Baca Juga: Pemkot Sukabumi dan DPRD Sepakat Evaluasi Perwal Tunjangan Dewan

Untuk merealisasikan kesepakatan itu, Nadiem menggelar rapat tertutup pada 6 Mei 2020 bersama jajarannya, antara lain Dirjen PAUD Dikdasmen H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek T, serta staf khusus menteri JT dan FH. Rapat yang digelar via Zoom tersebut membahas kewajiban penggunaan Chromebook dalam proyek pengadaan TIK. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

Menurut Kejagung, sebelum Nadiem, Menteri Pendidikan sebelumnya, ME [Muhadjir Effendy], tidak merespons surat Google mengenai partisipasi pengadaan Chromebook karena uji coba di tahun 2019 terbukti gagal. Chromebook dinilai tidak bisa digunakan di sekolah-sekolah wilayah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T).

Namun, atas perintah Nadiem, pejabat Kemendikbudristek kemudian menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis-juklab) yang secara spesifik mengunci spesifikasi berbasis Chrome OS.

Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampiran peraturan tersebut, spesifikasi perangkat juga telah mengunci Chrome OS.

Menurut Nurcahyo, tindakan tersebut melanggar sejumlah aturan, yakni:

  1. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik 2021.
  2. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  3. Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Jaksa kemudian menjerat Nadiem Makarim dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk selanjutnya, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook menjadi lima orang, termasuk empat pejabat dan staf Kemendikbudristek yang telah ditetapkan pada Juli 2025: Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Sumber: Suara.com/Kejagung RI

Berita Terkait
Berita Terkini