SUKABUMIUPDATE.com - Kasus dugaan pemalsuan Surat Pelepasan Hak (SPH) yang menyeret seorang pria berinisial RR di Kabupaten Sukabumi kembali mencuat ke publik. Perkara yang diungkap Polres Sukabumi sejak 2022 itu hingga kini belum menemui titik terang, meski telah berjalan hampir enam tahun lamanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelapor kasus tersebut, Hoerudin Gozali, diketahui telah meninggal dunia pada 31 Januari 2023. Kepergiannya meninggalkan luka mendalam bagi keluarga, lantaran tanah miliknya tak pernah kembali dan perkara hukum yang diperjuangkannya tak kunjung selesai.
Kuasa hukum keluarga almarhum, Diren Pandimas, menuturkan bahwa nasib keluarga kliennya kini sangat memprihatinkan. Tak hanya kehilangan kepala keluarga, kondisi istri almarhum, Hj. Nurmalinda, disebut semakin memburuk akibat tekanan psikologis yang berkepanjangan.
"Kondisi istrinya sangat mengkhawatirkan karena tekanan psikologis. Bahkan sekarang beliau mengalami gangguan penglihatan setelah meninggalnya Pak Hoerudin selaku pelapor dalam perkara ini," ujar Diren pada Senin (5/1/2026).
Diren menilai penanganan perkara ini berjalan sangat lamban. Terhitung sejak laporan pertama kali dilayangkan pada 2019, hingga kini belum ada kejelasan hukum bagi korban dan keluarganya.
Baca Juga: Kronologis Jetski Terbalik di Pantai Bufallo Palabuhanratu, Satu Tewas dan Satu Kritis
"Klien kami berjuang dari tahun 2019 sampai 2025 tanpa kepastian. Ini bukan waktu sebentar, hampir enam tahun perkara ini tidak jelas," tegasnya.
Kini, Diren mengaku telah menerima kuasa penuh dari istri dan anak-anak almarhum Hoerudin untuk melanjutkan perjuangan hukum. "Hari ini saya resmi menerima kuasa dari keluarga. Kami akan meneruskan perjuangan almarhum dan membuka siapa sebenarnya mafia tanah di balik perkara ini," ucapnya.
Tak hanya berjuang di ranah hukum, keluarga korban juga harus menghadapi kenyataan pahit secara ekonomi. Diren menyebut keluarga almarhum kini hidup dalam keterbatasan. "Istri almarhum sering sakit dan harus berobat. Mereka sekarang tinggal di kontrakan sempit. Kondisi ini tentu sangat memilukan," ungkapnya.
Diren juga mengungkapkan perkembangan terbaru usai mendatangi Polres Sukabumi untuk mengecek kelanjutan perkara tersebut. Menurutnya, hari ini pada Senin 5 Desember 2026 pihaknya telah menyerahkan surat kuasa resmi kepada penyidik.
"Hari ini kami menyampaikan surat kuasa ke penyidik, termasuk ke KBO dan Kanit. Polisi menyampaikan ada beberapa alasan perkara ini terhambat, salah satunya karena sejumlah saksi telah meninggal dunia," jelas Diren.
Baca Juga: Jetski Hantam Ombak di Pantai Buffalo Palabuhanratu, Dua Wisatawan Terkapar
Meski demikian, ia menegaskan kematian saksi seharusnya tidak menjadi penghalang utama. "Bukti yang berbicara, bukan saksi semata. Bukti-bukti sudah ada. Tidak ada lagi alasan bagi kepolisian untuk menunda, apakah mau merilis atau menetapkan tersangkanya," kata dia.
Sementara itu, Polres Sukabumi memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan pemalsuan SPH tersebut tidak dihentikan. Hal itu di ungkapkan KBO Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Sapri, yang menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
"Sejauh ini perkaranya masih dalam tahap proses penyidikan," kata Iptu Sapri saat dikonfirmasi di Mapolres Sukabumi.
Ia menjelaskan, berkas perkara sebenarnya sudah pernah dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahap satu. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai belum lengkap (P-19).
"Terakhir berkas perkara sudah tahap satu, dan ada pengembalian berkas perkara yang perlu dilengkapi oleh penyidik. Beberapa hambatan sedang dilakukan kelengkapan-kelengkapan oleh penyidik," ucapnya.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 1.400 meter persegi di kawasan Batusapi, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Almarhum Hoerudin mengklaim tanah tersebut disewakan kepada RR pada 2012 senilai Rp25 juta untuk jangka waktu lima tahun. Namun, setelah masa sewa berakhir pada 2017, tanah tersebut tak kunjung dikembalikan.
Ironisnya, lahan itu justru berubah status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama RR, yang kemudian memicu laporan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.

