SUKABUMIUPDATE.com -Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan korupsi di Kemendikbud Ristek era Nadiem Makarim. Apartemen milik dua mantan stafsus Nadiem Makarim digeledah dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan dari program pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook pada 2019–2022, yang menelan anggaran Rp 9,9 triliun.
Kejagung menegaskan tidak menutup kemungkinan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“Tergantung kebutuhan penyidik, pihak mana pun bisa saja dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, melansir tempo.co, Selasa, 27 Mei 2025.
Baca Juga: Maling 100 Water Meter PDAM di Sukabumi Ditangkap, Dijual Rp 30 Ribu per Unit
Hal itu merespon penggeledahan dua rumah milik mantan stafsus Nadiem yakni: Jurist Tan dan Fiona Handayani pada 21 Mei 2025. Dari apartemen Fiona, penyidik menyita satu unit laptop dan tiga telepon seluler. Sementara dari rumah Jurist, penyidik menyita dua harddisk eksternal, satu flashdisk, satu laptop, dan 15 buku agenda.
Kasus ini masih di tahap penyidikan umum, tapi jaksa menyebut sudah menemukan indikasi tindak pidana dalam pengadaan laptop itu yang merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan semasa Nadiem menjabat. Program ini menelan anggaran hingga Rp 9,9 triliun, dengan dana alokasi khusus (DAK) mencapai Rp 6,3 triliun.
Kejagung menilai pengadaan Chromebook tidak sesuai dengan rekomendasi hasil uji coba 1.000 unit laptop serupa pada 2018–2019. Uji coba menyimpulkan penggunaan Chromebook tidak efektif karena keterbatasan infrastruktur internet di sejumlah daerah.
Baca Juga: Duka dari Tanah Suci: Jemaah Haji Sukabumi Wafat di Mekkah, Disalatkan di Masjidil Haram
Tim teknis pun merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi itu tidak dijalankan.
Kejagung menduga ada pemufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan agar tetap mengunggulkan Chromebook. Caranya dengan mengubah kajian teknis yang menolak penggunaan sistem operasi Chromebook.
Saat ini penyidik masih mendalami siapa sosok yang dalang pemufakatan jahat pengadaan Chromebook tersebut. “Setelah ditelaah dan dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan ke penyidikan,” katanya.
Sumber: tempo.co