SUKABUMIUPDATE.com - Lowongan pekerjaan saat ini bisa dibilang susah-susah gampang, dimana banyak pelamar yang mengeluh tentang kualifikasi yang terbilang sangat menyulitkan jobseeker, mulai dari usia, berpenampilan menarik (good looking) hingga penahanan ijazah.
Namun, hal persyaratn semacam itu saat ini sudah dilarang oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI), melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, SE Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025.
Dimana perusahaan melarang adanya diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja, termasuk berdasarkan usia, penampilan, status pernikahan, suku hingga warna kulit. Tujuannya adalah menciptakan proses rekrutmen yang adil, objektif, inklusif, sejalan dengan tujuan pembangunan nasional dan hak warga negara atas pekerjaan.
Sementara, pembatasan usia hanya diperbolehkan jika ada alasan khusus yang sangat berkaitan dengan sifat pekerjaan, tidak boleh mengurangi kesempatan kerja dan berlaku ama bagi penyandang disabilitas,
Pelarangan ijazah bahkan sudah lebih dahulu diperingatkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menerbitkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/V/2025, yang menegaskan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.
Menteri Yassierli menyebutkan bahwa praktik penahanan dokumen seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga bukti kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemberi kerja merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.
“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,” ujar Yassierli, dikutip dalam keterangannya Selasa (23/09/2025).
Selain itu, surat edaran ini menegaskan larangan bagi perusahaan untuk menghalangi pekerja dalam mencari dan memperoleh pekerjaan yang lebih layak. “Setiap pekerja memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan tidak boleh ada pihak yang menghambatnya,” tegasnya.
Larangan Penahanan Ijazah
Berikut adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, Republik Indonesia, Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, Tentang Larangan Penahanan Ijazah, dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/buruh Oleh Pemberi Kerja:
1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
2. Pemberi keda dilarang menghalangi atau menghambat pekerjaan/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
3. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ljazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ijazah dan atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
b. pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang.
LARANGAN DISKRIMINASI DALAM PROSES REKRUTMEN TENAGA KERJA
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/V/2025
1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
3. Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau
b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
4. Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
Namun, surat edaran ini juga membuka ruang pengecualian yang sangat terbatas dan diatur secara ketat. Dalam hal tertentu, jika penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi menjadi bagian dari perjanjian kerja karena pembiayaan pendidikan atau pelatihan oleh perusahaan, maka penahanan dokumen hanya bisa dilakukan dengan perjanjian tertulis yang sah secara hukum.
Dalam kondisi ini, pemberi kerja wajib menjaga keamanan dokumen dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi.
Langkah ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama serikat pekerja dan pemerhati ketenagakerjaan. Banyak pihak menilai kebijakan ini sebagai angin segar dalam perlindungan hak-hak pekerja, sekaligus mendorong profesionalisme dalam hubungan industrial di Indonesia.
Dengan terbitnya surat edaran ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengirimkan sinyal kuat bahwa praktik-praktik yang merugikan pekerja, meskipun telah lama dianggap “lumrah”, tidak lagi memiliki tempat dalam dunia kerja yang sehat dan adil.