SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana memberikan kemudahan bagi para pencari kerja dengan menghapus sejumlah persyaratan yang dinilai memberatkan, seperti batasan usia, tuntutan penampilan fisik menarik, dan status pernikahan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyatakan bahwa penghapusan syarat usia menjadi salah satu langkah lanjutan setelah sebelumnya Kemnaker menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang perusahaan menahan ijazah milik pekerja.
Ia menilai ketentuan mengenai penampilan menarik juga kerap menjadi hambatan yang tidak relevan, sehingga akan dihapuskan. Rencana penghapusan syarat-syarat ini akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE), dan tidak menutup kemungkinan akan diperkuat melalui regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri (Permen).
Baca Juga: Lowongan Kerja Sukabumi Operator Packing Minimal Lulusan SMA/Sederajat
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, saat menutup acara Job Fair Kemnaker 2025 Seri 1.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berharap mitra industri dapat mematuhi kebijakan tersebut, terutama dalam menghapus syarat-syarat yang memberatkan pencari kerja.
“Kita berharap mitra industri kita tidak lagi memberi persyaratan untuk para pencari kerja yang begitu berat,” ujarnya yang dikutip Senin (26/05/2025).
Beberapa syarat yang dimaksud antara lain berkaitan dengan batas usia, penampilan fisik seperti ‘good looking’, hingga status pernikahan. Semua persyaratan tersebut, menurutnya, tidak lagi relevan dan akan dihapus dari proses rekrutmen.
“Umur nanti kita akan hapus. Soal syarat harus good looking dan sebagainya itu juga tidak ada. Pertanyaan-pertanyaan soal sudah nikah atau belum, itu kita hapus,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari momentum reformasi ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada pencari kerja. Dengan nada bercanda namun penuh makna, ia menambahkan:
“Ini sebuah momentum emas. Presidennya luar biasa, Pak Menterinya luar biasa, Wamennya biasa-biasa aja,” katanya, disambut tawa audiens.
Lebih jauh, ia menekankan agar mitra industri tidak lagi melakukan praktik penahanan ijazah, yang menurutnya adalah tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Saya tegaskan dengan segala hormat kepada mitra industri, jangan lagi melakukan penahanan ijazah,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa jika masih ada praktik penahanan ijazah, pihaknya tidak segan-segan menindak dengan pasal penggelapan, yakni Pasal 372 dan 374 KUHP. Selain itu, bila terdapat perusahaan atau pelaku usaha yang meminta uang kepada pencari kerja atau mantan pekerja, hal tersebut juga akan dikenai pasal pemerasan.
Kementerian, menurutnya, telah memulai langkah-langkah konkret yang sebelumnya tidak pernah dilakukan. Salah satunya adalah pengawasan dan inspeksi rutin yang dilakukan setiap hari.
“Sekarang saya setiap hari itu sidak terus, tidak ada hari tanpa sidak. Pagi sidak, malamnya live, besok sidak lagi,” ungkapnya.
Ia juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan tenaga kerja perempuan. Menurutnya, pelecehan seksual di tempat kerja adalah bentuk penghinaan yang tidak bisa ditoleransi, termasuk pertanyaan tidak pantas yang dilakukan oleh HRD atau manajemen perusahaan.
“Jangan sampai lagi kalau HRD atau manajemen nanya ukuran BH. Itu penghinaan, itu pelecehan, dan itu ada tindak pidananya,” ujarnya dengan nada serius.
Kementerian Tenaga Kerja, kata dia, berkomitmen untuk menindak setiap bentuk pelecehan terhadap perempuan di dunia kerja, termasuk akan mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa negara hadir bersama para pencari kerja dan buruh, dan momentum ini adalah kesempatan emas untuk memperbaiki iklim ketenagakerjaan di Indonesia.