Tahan Ijazah hingga Penampilan Menarik Resmi Dilarang! Kemnaker: Tidak Boleh Diskriminasi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi melarang perusahaan menahan ijazah maupun menetapkan syarat penampilan fisik dalam rekrutmen tenaga kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi melarang perusahaan menahan ijazah maupun menetapkan syarat penampilan fisik dalam rekrutmen tenaga kerja.