SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebagai bukti kehadiran negara dalam membantu pekerja untuk mewujudkan impiannya memiliki rumah. Program ini menyediakan skema pembiayaan rumah yang lebih terjangkau dan mudah diakses.
Diketahui, MLT adalah fasilitas tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Dalam hal ini MLT merupakan bantuan pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi Program JHT.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi Ryan Gustaviana mengatakan melalui program ini pekerja dapat memperoleh kemudahan dan kepastian untuk memiliki rumah sendiri dan MLT dirancang agar peserta bisa mengakses pembiayaan rumah dengan lebih mudah, aman dan sesuai kemampuan.
“Perumahan merupakan kebutuhan pokok dan menjadi bagian strategis dari perlindungan menyeluruh terhadap pekerja. Kami berkomitmen memberikan akses kemudahan pembiayaan rumah bagi pekerja khususnya di Sukabumi dengan bunga yang flat dan tenor yang panjang,” ucap Ryan kepada sukabumiupdate.com pada Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: Lindungi Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi-Disnaker Tandatangani PKS
Selain itu, Ryan menambahkan, jenis dan besaran MLT BPJS Ketenagakerjaan berupa bunga bank yang lebih ringan, kemudian fasilitas biaya Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga maksimal Rp 500 juta, fasilitas Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta, fasilitas Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta, dan Kredit Konstruksi (KK/FPPP) maksimal 80 persen x RAB).
Meski begitu ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi di antaranya :
1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun.
2. Tidak memiliki tunggakan iuran (rutin membayar) dan terdaftar minimal dalam 3 program : JHT, JKK, dan JKM.
3. Kemudian bukan peserta dari perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian (PDS) upah, tenaga kerja atau program.
4. Memiliki formulir rekomendasi dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Juga belum pernah memiliki rumah (program hanya untuk rumah pertama). Jika sudah menikah hanya salah satu pasangan yang boleh mengajukan. Hingga Memenuhi syarat dan ketentuan dari pihak Bank dan OJK.
Untuk pengajuan MLT tersebut bisa melalui dua kanal, yakni Layanan fisik. Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau Bank mitra seperti anggota Himbara dan Asbanda. Layanan digital, Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Adapun mendaftar lewat aplikasi itu dengan cara mengakses aplikasi JMO, yakni Login menggunakan akun terdaftar. Pilih menu Lainnya, Pilih Perumahan Pekerja. Lalu jenis layanan: KPR, PRP atau PUMP. Pilih bank kerja sama, isi data pengajuan serta unggah dokumen pendukung hingga Klik tombol Submit.
BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan perbankan untuk mensukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersial dan tenor pinjaman lebih panjang hingga 30 tahun untuk KPR dan PUMP, serta hingga 20 tahun untuk PRP.
“Harapan kami dengan adanya program MLT ini dapat meningkatkan kehidupan yang layak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memiliki hunian pribadi. Sehingga mereka dapat bekerja lebih produktif dan bebas dari cemas,” kata dia. (ADV)