SUKABUMIUPDATE.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi secara resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Sukabumi dalam rangka melindungi para pekerja rentan.
Penandatanganan itu dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Ryan Gustaviana bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Sukabumi, Abdul Rachman di salah satu rumah makan di Kota Sukabumi pada Selasa 5 Agustus 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Ryan Gustaviana mengatakan Perjanjian Kerjasama itu dilakukan sebagai bentuk komitmennya untuk melindungi para pekerja rentan di Kota Sukabumi.
“Perjanjian Kerjasama (PKS) BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi bersama Dinas Tenagakerja Kota Sukabumi ini sebagai inplementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 Kota Sukabumi,” ujar Ryan kepada sukabumiupdate.com.
Baca Juga: DPRD Kota Sukabumi Bahas Raperda APBD Perubahan Tahun 2025, Target Selesai 2 Pekan
Menurut Ryan, kolaborasi bersama Pemerintah Kota Sukabumi ini merupakan bentuk hdirnya negara di tengah masyarakat khususnya untuk melindungi para pekerja rentan serta keluarganya.
“Kolaborasi dengan pemerintah Kota ini harus kita bangun dengan semangat yang sama untuk peningkatan perlindungan pekerja rentan dan keluarganya yang berada di Kota Sukabumi, ini bentuk hadirnya Negara melalui program BPJS Ketenagkerjaan dalam memberikan perlindunga bila terjadi risiko yang dialami oleh pekerta rentan tersebut,” kata dia.
Dia berharap, dengan perjanjian kerjasama itu semua pelerja rentan di Kota Sukabumi dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagalerjaan.
“Melalui PKS ini harapannya seluruh pekerja rentan dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga dapat membantu Pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan yang berada di Kota Sukabumi,” ucapnya.
Sementara itu, Kadisnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman menyampaikan harapannya melalui penandatanganan PKS tersebut agar dapat meningkatkan kepesertaan pekerja rentan dan meningkatkn ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Yudi Koko Resmi Diberhentikan, Ayep Zaki Ingatkan Soal Disiplin ASN di Pemkot Sukabumi
“Mudah-mudahan dapat meningkatkan kepesertaan pekerja rentan di Kota Sukabumi yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sehingga membantu peningkatan perekonomian masyarakat Kota Sukabumi, PKS ini juga merupakan bentuk hadirnya Pemerintah untuk melindungi pekerja rentan dan keluarganya yang ada di Kota Sukabumi,“ ujar Abdul. (adv)