Contoh Arogansi Kebijakan! Duduk Perkara Bupati Pati Dituntut Lengser Gegara Naikkan Pajak 250%

Sukabumiupdate.com
Rabu 13 Agu 2025, 11:32 WIB
Contoh Arogansi Kebijakan! Duduk Perkara Bupati Pati Dituntut Lengser Gegara Naikkan Pajak 250%

Bupati Pati Sudewo berpakaian adat saat kirab Hari Jadi Kabupaten Pati yang ke-702 pada Agustus 2025. | Foto: Istimewa/Pemkab Pati

SUKABUMIUPDATE.com - Seribuan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berdemonstrasi untuk menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya karena dianggap sebagai pemimpin yang arogan. Unjuk rasa warga itu digelar di kawasan Alun-alun Pati, depan pintu masuk Pendopo Kabupaten Pati pada Rabu (13/8/2025).

Dalam demonstrasi itu, mengutip tempo.co, Husen selaku inisiator dan Syaiful Ayubi sebagai orator aksi, menyatakan Bupati Pati Sudewo perlu dilengserkan karena dinilai bersikap arogan.

Syaiful juga mengajak para pengunjuk rasa untuk mempersiapkan diri menuntut pelengseran Bupati Pati hingga malam hari. Para pengunjuk rasa pun diminta untuk tertib dan tidak melakukan aksi anarkis. "Tunjukkan bahwa warga Pati itu santun dan berakhlak, cinta damai dan tidak arogan," ujarnya.

Adapun unjuk rasa warga Pati berawal dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Walaupun kenaikan tarif itu masih masuk batas maksimal dan tidak diberlakukan untuk seluruh objek pajak--karena ada yang kenaikannya hanya 50 persen--warga tetap menolak.

Para warga juga menilai pernyataan Bupati Pati Sudewo menyakiti hati masyarakat, yang mempersilakan berunjuk rasa hingga 5.000 ataupun 50.000 orang sekalipun. Warga akhirnya melakukan aksi donasi dengan mengumpulkan air mineral kemasan di sepanjang jalur trotoar depan pendopo Kabupaten Pati. Donasi pun terus mengalir hingga air mineral dengan kemasan ditempatkan di kawasan Alun-alun Pati.

Baca Juga: Polling Sukabumiupdate.com: 56% Tak Setuju Larangan Kendaraan Nunggak Pajak Melintas di Jalanan Jabar

Untuk mengamankan aksi yang dimulai pukul 08.00 WIB itu, kepolisian sudah berjaga-jaga di berbagai sudut pintu masuk Alun-alun Pati. Hingga pukul 09.00 WIB pagi, warga yang ikut melakukan demonstrasi terus berdatangan untuk bergabung dalam aksi massa.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu ikut menanggapi kenaikan tarif PBB-P2 tahun 2025 hingga 250 persen di Kabupaten Pati yang ditetapkan Bupati Pati Sudewo. Menurut dia, kebijakan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Itu kan kewenangan daerah, ya. Jadi, harusnya disesuaikan di level daerah," ujar Anggito saat ditemui di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, 7 Agustus 2025.

Anggito enggan berkomentar lebih jauh karena ia belum mengetahui secara pasti perihal kebijakan tersebut maupun dampaknya. "Saya enggak tahu, ya, persisnya. Karena itu kan dievaluasi sama provinsi. Jadi, provinsinya harus bisa mengevaluasi dulu," kata dia.

Dalam hal ini, kata Anggito, Kementerian Keuangan tetap berperan dalam evaluasi, namun evaluasi baru dilakukan setelah melalui proses di tingkat provinsi. "Kalau Kemenkeu, iya (mengevaluasi), tetapi kan harusnya di level provinsi dulu," tuturnya.

Anggito menjelaskan penentuan tarif PBB-P2 yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) kabupaten merupakan domain pemerintah setempat. Namun untuk mekanisme evaluasinya tetap berjenjang. "Kewenangan itu ada mulai dari kabupaten, lalu ke provinsi. Kalau ada evaluasi dilakukan oleh provinsi, provinsi dilakukan oleh Kemendagri. Nah, kita merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan bersama-sama dengan Kemendagri, ya," ucap dia.

Lebih jauh, Anggito menanggapi ketika disinggung bahwa tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati disebut belum pernah naik selama belasan tahun. Ia menegaskan bahwa mekanisme evaluasi kebijakan semacam itu tetap harus melalui pemerintah provinsi. Dalam kesempatan itu, Anggito juga enggan menanggapi kemungkinan kebijakan menaikkan tarif PBB-P2 hingga hampir tiga kali lipat tersebut bakal memicu inflasi daerah.

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo mengeluarkan kebijakan mengenai kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen. Sadewo berpendapat, kenaikan pajak tersebut sebagai langkah meningkatkan pendapatan daerah, khususnya demi percepatan pembangunan infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik.

Mengutip informasi dari Humas Kabupaten Pati, kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen ini diambil setelah 14 tahun tidak ada penyesuaian tarif. Oleh sebab itu, kebijakan tersebut dianggap sebagai langkah yang perlu diambil untuk mendukung pembangunan daerah.

Belakangan Bupati Pati Sudewo resmi membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 tahun 2025 setelah mendapatkan penolakan dari masyarakat yang keberatan dengan kenaikan hingga 250 persen, meskipun tidak seluruhnya mengalami kenaikan fantastis. "Tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula, sama dengan tahun 2024," kata Bupati Pati Sudewo yang didampingi Kajari Pati, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati di Pati, Jateng, Jumat pekan lalu.

Ia menyebutkan pembatalan tarif pajak ini diambil setelah mencermati perkembangan situasi serta aspirasi masyarakat yang belakangan ini semakin masif menyuarakan penolakan terhadap kenaikan pajak. Ia pun memastikan bagi masyarakat yang telah membayar dengan tarif baru, selisih pembayaran akan dikembalikan oleh pemerintah.

Sementara teknis pengembaliannya akan diatur oleh BPKAD bekerja sama dengan kepala desa. Sudewo menambahkan keputusan ini diambil demi menjaga suasana daerah yang aman, kondusif, dan mendukung kelancaran perekonomian serta pembangunan jangka panjang.

Sumber: Tempo.co

Berita Terkait
Berita Terkini