Vonis Tom Lembong Tuai Kecaman: Dari Anies Baswedan, Eks Pimpinan KPK hingga Ahli Hukum Soroti Kejanggalan

Sukabumiupdate.com
Rabu 23 Jul 2025, 10:24 WIB
Vonis Tom Lembong Tuai Kecaman: Dari Anies Baswedan, Eks Pimpinan KPK hingga Ahli Hukum Soroti Kejanggalan

Tom Lembong usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini menuai kontroversi dan dianggap mengancam para pengambil kebijakan di Indonesia. (Sumber : Instagram @tomlembong)

SUKABUMIUPDATE.com - Putusan pengadilan terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus korupsi impor gula menjadi sorotan tajam publik. Tom divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juli 2025.

Hakim ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom terbukti bersalah karena menerbitkan izin impor gula pada periode 2015–2016 yang dinilai menguntungkan perusahaan tertentu. Meskipun tidak ditemukan adanya keuntungan pribadi yang diterima Tom, hakim menyatakan kebijakannya menyebabkan kerugian negara senilai Rp 194,72 miliar.

Baca Juga: Lebih Kedepankan Ekonomi Kapitalis, Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Impor Gula

Putusan ini langsung memicu gelombang kritik dari sejumlah tokoh nasional, ahli hukum, hingga mantan pimpinan KPK. Apa saja tanggapan mereka?

1. Chairul Huda (Ahli Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta): “Semestinya Tom Divonis Bebas”

Ahli hukum pidana Chairul Huda menilai vonis terhadap Tom Lembong tidak memiliki dasar hukum pidana yang kuat. Ia menyebut bahwa:

  • Tidak ada unsur niat jahat (mens rea) dalam tindakan Tom.
  • Kebijakan yang diambil seharusnya dinilai dari perspektif hukum administrasi, bukan dipidanakan.
  • Karena itu, menurutnya, vonis yang tepat adalah bebas atau setidaknya lepas dari tuntutan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 191 KUHAP.

“Kesalahan yang dilakukan Tom bukan tindakan pidana, melainkan persoalan kebijakan,” ujarnya.

2. Saut Situmorang (Mantan Wakil Ketua KPK): “Tak Ada Bukti Kickback, Apa Dasar Vonisnya?”

Saut Situmorang yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK (2015–2019), juga mempertanyakan dasar vonis terhadap Tom. Ia menyoroti bahwa:

  • Tidak ditemukan bukti aliran dana atau kickback kepada Tom Lembong.
  • Ketidakhadiran bukti penerimaan uang melemahkan unsur niat jahat dalam dakwaan korupsi.

“Kalau tidak ada kickback, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor bisa jadi bahan perdebatan panjang,” kata Saut usai mengikuti sidang.

Baca Juga: Impor Gula 2015-2023: Kejagung Fokus Usut Kasus Saat Tom Lembong Jadi Mendag

3. Anies Baswedan: “Keadilan Masih Jauh dari Tuntas”

Tokoh nasional Anies Baswedan turut menyuarakan keprihatinannya. Melalui unggahan di akun Instagram @aniesbaswedan, ia menyebut bahwa:

  • Vonis terhadap Tom mencerminkan belum tegaknya demokrasi dan keadilan hukum di Indonesia.
  • Ia menyebut proses hukum yang menjerat Tom penuh kejanggalan berdasarkan laporan jurnalistik independen dan kajian para pakar.

“Jika tokoh seperti Tom Lembong bisa divonis tidak adil, bagaimana nasib masyarakat biasa?” ujar Anies.

4. Muhammad Said Didu (Eks Sekretaris Kementerian BUMN): “Putusan Ini Berbahaya Bagi Pengambil Kebijakan”

Mantan pejabat Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, juga mengkritik keras putusan hakim. Ia menyatakan:

  • Hakim keliru menafsirkan keuntungan swasta sebagai kerugian negara.
  • Banyak kerja sama pemerintah dengan swasta seperti proyek kereta cepat, tol, hingga bandara juga menguntungkan pihak swasta. Jika logika ini diterapkan, maka *banyak menteri bisa dikriminalisasi.

“Dengan logika itu, menteri-menteri bisa dihukum ribuan tahun karena kerja sama dengan swasta,” sindir Said.

5. Ari Yusuf Amir (Kuasa Hukum Tom Lembong): “Ini Ancaman Sistemik bagi Semua Menteri”

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut vonis ini bukan sekadar soal pribadi kliennya, tapi bisa berdampak sistemik terhadap semua pembuat kebijakan di Indonesia. Menurutnya:

  • Setiap menteri yang mengambil kebijakan hari ini bisa saja terjerat kasus serupa di masa depan, meski tak ada keuntungan pribadi.
  • Vonis ini menciptakan ketidakpastian hukum** dan bisa menghambat pengambilan keputusan strategis di pemerintahan.

“Lima sampai sepuluh tahun ke depan, mereka yang ambil kebijakan sekarang bisa dipenjara,” tegas Ari.

Baca Juga: Soal Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong Sebut Hanya Jalankan Perintah Jokowi

Apakah Indonesia Menuju Kriminalisasi Kebijakan?

Kasus Tom Lembong memunculkan kekhawatiran bahwa kebijakan publik bisa dikriminalisasi, bahkan saat tak ada unsur memperkaya diri. Para tokoh menyatakan bahwa vonis ini:

  • Berpotensi melemahkan kepercayaan terhadap proses hukum.
  • Mengancam iklim pengambilan kebijakan di tingkat kementerian.
  • Menjadi preseden yang berbahaya bagi demokrasi dan tata kelola negara.

Dengan tidak adanya bukti bahwa Tom Lembong memperkaya diri atau menerima kickback, banyak pihak melihat vonis ini lebih sebagai penghukuman terhadap kebijakan, bukan terhadap korupsi yang sebenarnya.

Sumber : Tempo.co

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini