SUKABUMIUPDATE.com - Viral di media sosial memo yang diduga ditulis oleh Wakil Ketua DPRD Banten. Memo itu memuat pesan permintaan kursi titipan untuk seorang siswa agar masuk ke sekolah negeri.
Dalam memo itu juga tampak ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo. Lengkap dengan stampel basah dari DPRD Banten serta logo dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Tampak dalam memo itu tertulis, “mohon dibantu dan ditindaklanjuti.”
Kejadian tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Mengutip dari Tempo.co, anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan kursi titipan di pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Banten.
Baca Juga: Gempabumi Dangkal M2,7 Guncang Kota Cimahi - Lembang, Dipicu Sesar Aktif
“Temuan ini perlu didalami dan diusut apa benar surat titipan yang beredar di media sosial itu benar dikirim oleh Wakil Ketua DPRD Banten,” kata dia saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Baca Juga: Jokowi Apresiasi Warga Sukabumi yang Sulap Bungkus Kopi Jadi Karpet Bertuliskan Namanya
Dia juga berharap partai dari yang bersangkutan dapat berinisiatif untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap oknum tersebut. “Jika terbukti yang bersangkutan melakukan itu, harus diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang ada,” kata dia.
Ombudsman menyampaikan pihaknya juga akan ikut menelusuri soal dugaan kursi titipan tersebut. Indra mengatakan dari tahun ke tahun praktik jual beli kursi dan praktik kursi titipan memang kerap terjadi. "Bahkan bukan hanya oknum anggota parlemen, tapi dari oknum yang ‘coklat’ atau yang ‘hijau’ itu juga ada,” katanya.
Terpisah, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat membenarkan adanya kursi titipan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Banten. Informasi adanya dugaan kursi titipan tersebut telah viral seusai beredar memo dari Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo yang berisi permintaan agar seorang siswa diterima di sekolah negeri tertentu.
“Berita tersebut benar adanya dan yang bersangkutan sudah mendapat peringatan dari pimpinan partainya,” kata Atip saat dihubungi pada Sabtu, 28 Juni 2025.
Baca Juga: Gempabumi Dangkal M2,7 Guncang Kota Cimahi - Lembang, Dipicu Sesar Aktif
Atip mengatakan segala bentuk intervensi dalam proses penerimaan murid, termasuk kursi titipan, bertentangan dengan aturan. “Kami menegaskan tidak diperbolehkan ada praktik-praktik yang melanggar peraturan SPMB. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB. “Apabila ditemukan pelanggaran SPMB, segera dilaporkan kepada kami,” kata Atip.
Atip mengatakan sejauh ini pihaknya baru bisa mengonfirmasi soal kebenaran praktik kursi titipan tersebut. “Kami belum dapat informasi atau laporan lain seperti intervensi atau yang lainnya,” ucapnya.
Sumber : Tempo.co