Praktik Titipan dan Beli Kursi SPMB 2025, Ombudsman Ungkap Maladministrasi di Jawa Barat

Sukabumiupdate.com
Minggu 22 Jun 2025, 20:13 WIB
Praktik Titipan dan Beli Kursi SPMB 2025, Ombudsman Ungkap Maladministrasi di Jawa Barat

Kantor Ombudsman RI : Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav. C-19, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920 | Foto : Istimewa (Sumber: dok ombudsman RI)

SUKABUMIUPDATE.com - Ombudsman Republik Indonesia terus memantau proses Seleksi Penerimaan Murid Baru alias SPMB dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun 2025. Pungutan liar dan praktik jual beli kursi menjadi temuan yang tengah didalami oleh Ombudsman RI, termasuk di Jawa Barat.

Hasil temuan sementara menunjukkan berbagai dugaan maladministrasi, terutama pungutan liar dan jual beli kursi yang merugikan calon peserta didik dan orang tua. “Substansi laporan terbanyak yang masuk ke Ombudsman sejauh ini adalah dugaan pungutan diluar ketentuan. Ombudsman ingatkan, segala bentuk pungutan di luar ketentuan dalam SPMB dan PPDBM harus dikembalikan kepada peserta didik,” tegas Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, dikutip dari laman resmi Ombudsman RI.

Baca Juga: Digital Universities US 2025: Kolaborasi Nusa Putra University dan Brigham Young University

Melansir tempo.co, laporan yang diterima Ombudsman tidak hanya terkait pungutan biaya pendaftaran ulang, tetapi juga mencakup permintaan uang pembangunan sekolah, uang komite, biaya seragam, buku, hingga biaya perpisahan. Padahal, dalam kick off meeting pengawasan SPMB dan PPDBM yang diadakan Ombudsman pada 23 April 2025, seluruh kepala sekolah, madrasah, dan komite telah diingatkan untuk mematuhi aturan tanpa ada pungutan liar.

Ombudsman menegaskan akan terus berkoordinasi dengan KPK dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses seleksi berjalan sesuai regulasi. “Pungutan diluar ketentuan dalam penyelenggaraan SPMB dan PPDBM tidak boleh terus dibiarkan,” tutup Indraza.

Baca Juga: Dari Sukabumi Diva Gracia Malqa Wakili Jawa Barat: Ajang Puteri Kebudayaan 2025

Kepala Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana, mengungkapkan salah satu keluhan terbesar adalah gangguan server saat pendaftaran, yang berakibat pada penumpukan pendaftar dan keterlambatan verifikasi. Ombudsman Jabar menyarankan pengembangan sistem antrian pendaftaran untuk menghindari kendala teknis serupa.

“Pengembangan sistem antrean ini diharapkan memberi kepastian kelancaran pendaftaran sesuai jadwal antrian,” ujar Dan Satriana.

Baca Juga: Elf Surade - Sukabumi Tabrak Pohon di Lengkong, Penumpang Perempuan Terjepit

Ilustrasi Proses SPMB Jabar 2025 di Kota SukabumiIlustrasi Proses SPMB Jabar 2025 di Kota Sukabumi

Lebih memprihatinkan lagi, muncul dugaan praktik jual beli kursi pada SPMB 2025 di Kota Bandung. Tiga SMP negeri diduga terlibat dalam praktik ini, dengan harga per kursi dikabarkan mencapai Rp 5-8 juta.

Kepala Ombudsman Jabar menyebut peluang keterlibatan pihak internal sekolah tetap terbuka, terutama pada jalur prestasi akademik. “Kami menduga ada peluang praktik ini dilakukan oleh pihak dalam maupun luar sekolah,” ucap Dan seperti dikutip dari Antara pada 20 Juni 2025.

Baca Juga: Dugaan Mafia Tanah Masjid Al Jabbar, Mantan Sekda Sukabumi Bakal Gugat Gubernur

Dari akun medsos resminya, Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat mengabarkan sudah melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pelayanan SPMB Tahap I Tahun 2025 yang digelar Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Rabu, 18 Juni 2025. Sepanjang tahap I, Ombudsman telah menerima aduan dari berbagai daerah di Jawa Barat dengan mayoritas terkait dengan permasalahan teknis diantaranya terkait dengan permasalahan penggunaan aplikasi.

Adapun terkait dengan permasalahan substansi diantaranya terkait adanya dugaan pungli, permasalahan identitas/dokumen kependudukan dan penyaluran bagi peserta E KTM. Dari hasil pengawasan Ombudsman pada Tahap I, Ombudsman menekankan pentingnya mitigasi risiko terhadap kemungkinan permasalahan yang akan terjadi di Tahapan ke II nanti, diantaranya terkait dengan kendala teknis dalam pelaksanaan tes standar.

Baca Juga: Atap Madrasah di Jampangtengah Sukabumi Roboh, Berharap Perhatian Pemerintah

Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa akan berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan SPMB, termasuk dengan akan dilakukannya simulasi tes standar bersama pihak sekolah.

Respon Gubernur Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga memberikan catatan khusus tentang proses pelaksanaan SPMB 2025. Ia menegaskan akan mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang terlibat dalam praktik curang.

Baca Juga: Penipuan Modus PKH di Sukabumi: Warga Parungkuda Kehilangan Uang, Pelaku Diduga Terorganisir

“Kami akan umumkan siapa yang menerima penitipan dan siapa yang dititipkan. Tidak ada toleransi untuk kecurangan,” tegas Dedi lewat unggahannya di media sosial.

Modus Pemalsuan Titik Koordinat Domisili 

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui KCD V, melakukan verfak atau verifikasi faktual ke lapangan. Dinilai penting karena ada laporan dugaan pemalsuan data domisili calon murid untuk bisa masuk ke Sekolah Menengah atas di Kota Sukabumi.

Rojab menerima laporan terkait dugaan pemalsuan data domisili calon murid dalam SPMB 2025. “Saya menerima laporan itu,dan meminta Disdik Jabar melalui KDC mendesak sekolah-sekolah untuk melakuan verfak berdasarkan data pendaftaran yang sudah masuk ke aplikasi SPMB.”

Baca Juga: SBY Soroti Memanasnya Timteng, 5 Pemimpin Dunia di Persimpangan World War 3 atau Perdamaian

Laporan itu menyebutkan ada perbedaan mencolok jarak dua calon murid ke sekolah yang sama dituju, padahal keduanya bertetangga. “Dimana jarak antar rumah mereka hanya kurang dari 50 meter, tapi di aplikasi pendaftaran SMA yang sama, data jarak domisili keduanya jauh berbeda, ada yang di atas seribu meter ada yang 800 meter,” beber Rojab.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini