Gara-gara Domisili Khusus, Forum RT/RW di Kota Sukabumi Protes SPMB Jabar 2025

Sukabumiupdate.com
Sabtu 28 Jun 2025, 10:52 WIB
Gara-gara Domisili Khusus, Forum RT/RW di Kota Sukabumi Protes SPMB Jabar 2025

Ilustrasi proses SPMB Jabar 2025 (Sumber: disdik jabar)

SUKABUMIUPDATE.com - Forum RT/RW di Kota Sukabumi memprotes Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Jawa Barat 2025. Kebijakan kuota domisili khusus yang diterapkan dalam SPMB Jabar 2025, tingkat SMA dan SMK membuat banyak pelajar yang tinggal satu kelurahan dengan sekolah yang dituju tak terakomodir.

Fakta ini menyeruak dalam mediasi antara sejumlah ketua dan pengurus RT/RW di Kelurahan Karamat Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi dengan Kepala Sekolah dan Panitia SPMB SMAN 2 Sukabumi, Kamis 26 Juni 2025 di Kantor Kelurahan Karamat.

Juru bicara forum RT/RW Kelurahan Karamat Irpan Mulyana menegaskan mereka meneruskan protes warga atas kebijakan domisili khusus yang berlaku di SPMB Jabar 2025, khususnya yang diterapkan di SMAN 2 Kota Sukabumi. Kebijakan ini membuat puluhan pelajar yang tinggal satu kelurahan dengan sekolah tersebut tidak terakomodir dalam SPMB tahap 1 jalur domisili.

Baca Juga: Danlanal Bandung: Trail Adventure Jelajah Samudera Pakidulan Promosikan Keindahan Pesisir Sukabumi

“Karena ada kebijakan memfasilitasi wilayah kecamatan yang tidak ada SMA negeri, warga Kadudampit dan Kecamatan Sukabumi. Calon murid warga karamat malah tidak bisa terakomodir dalam spmb tahun ini di SMAN 2. Warga khususnya orang tua calon murid ngamuk ke kami RT dan RW, kenapa malah yang jauh diterima yang dekat ditolak,” ungkap Irpan kepada awak media usai mediasi tersebut.

Pria yang akrab disapa Bah Ipan ini menambahkan bahkan ada calon siswa yang hanya berjarak kurang dari 10 meter dari SMAN 2 ditolak, karena kartu keluarganya belum 1 tahun. “Untuk bisa melanjutkan sekolah, pelajar itu pindah ke kartu keluarga kakeknya. Memang belum 1 tahun, satu tahun kurang belasan harilah. Tetap tidak bisa diterima.”

"Banyak keluhan dari warga kelurahan karamat yang anaknya tidak masuk ke SMAN 2 Kota Sukabumi, tahun kemarin (2024) tidak ada masalah ini. .Padahal sekolah ini masuk domisili Kelurahan Kramat. Masa iya warga di sini gak bisa masuk kan aneh, itu asumsi warga yang memprotes SPMB ini ke kami," sambung bah Ipan.

Baca Juga: Berguinho dan Barros Amunisi Baru Persib Bandung untuk Musim 2025/2026

Untuk itu warga mendesak Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui KDC V dan panitia SPMB SMAN 2 untuk memberikan solusi kepada pelajar warga kelurahan karamat yang tidak terakomodir pada tahap 1 jalur domisili.

“Kami hadir disini minta solusi ke SMAN 2. kalau tetap tidak bisa kami siap memfasilitasi warga yang tidak terakomodir SPMB ke Disdik Jabar, bahkan ke lembur pakuan, kami akan minta solusi langsung kepada Gubernur Jawa Barat, bapak aing, dedi mulyadi,” tegasnya.

Kepada awak media, usai mediasi, Kepala Sekolah SMA N 2 Kota Sukabumi, Rahmat Mulyana, menjelaskan bahwa situasi ini merupakan bagian dari dinamika pelaksanaan SPMB 2025. Ia mengapresiasi aspirasi yang disampaikan forum RT/RW.

Baca Juga: Penindakan Pelanggaran ODOL Sukabumi Berlaku 2027 bagi Pengusaha Angkutan

“Warga yang berada di sekitar sekolah tidak diterima di jalur domisili karena adanya perubahan sistem dari zonasi menjadi domisili. Persentase kuota jalur domisili pun turun dari 50 persen menjadi 35 persen, sehingga radiusnya menyempit,” jelas Rahmat.

Pada tahun sebelumnya, lanjutnya, sistem zonasi mencakup radius hingga 1,1 kilometer. Namun kini dengan sistem domisili hanya 800 meter, sehingga berdampak pada calon siswa dari wilayah seperti Kelurahan Kramat.

“Kami sebagai pelaksana hanya bisa menjalankan berdasarkan pedoman dan juklak juknis. Namun tentu saja aspirasi ini akan kami teruskan kepada pimpinan, baik ke KCD maupun ke Provinsi,” ujarnya.

Baca Juga: Putri Jampangtengah Diva Gracia, Raih First Runner Up Puteri Kebudayaan Cilik Nasional 2025

Terkait kasus calon siswa yang jaraknya hanya lima meter tapi tidak diterima, Rahmat menyebut hal itu berkaitan dengan persyaratan administrasi yang belum terpenuhi. “Salah satu syaratnya adalah KK minimal satu tahun. Jika kurang dari itu, sistem menolak,” jelasnya.

Meski begitu, Rahmat menghargai semangat warga menyampaikan aspirasi. “Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama. Kami berharap putra-putri Kelurahan Kramat bisa mendaftar di tahap kedua, jalur prestasi,” pungkasnya.

Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini