Satgas Saber Pungli yang Dibentuk Jokowi Resmi Dibubarkan

Sukabumiupdate.com
Rabu 18 Jun 2025, 20:16 WIB
Satgas Saber Pungli yang Dibentuk Jokowi Resmi Dibubarkan

Satgas Saber Pungli resmi dibubarkan oleh Presiden Prabowo | Foto : saberpungli.id

SUKABUMIUPDATE.com – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), sebuah lembaga yang sebelumnya dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016, kini resmi dibubarkan.

Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Perpres Nomor 87 Tahun 2016. Dalam beleid terbaru yang ditetapkan pada 6 Mei 2025 tersebut, Saber Pungli dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian tertulis dalam Pasal 1 Perpres 49/2025, yang dikutip sukabumiupdate.com, Rabu (18/6/2025).

Baca Juga: KDM dan Menteri LH Bahas 4 Fokus Pemulihan Lingkungan Jawa Barat

Alasan utama pembubaran lembaga tersebut adalah karena dinilai sudah tidak efektif. Hal ini dijelaskan secara eksplisit dalam pertimbangan beleid tersebut.

“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016,” tulis bagian menimbang huruf (a) dalam Perpres tersebut.

Sebagai informasi, Saber Pungli dibentuk oleh Presiden Jokowi pada 2016 sebagai upaya pemberantasan pungutan liar yang merugikan masyarakat. Satuan tugas ini melibatkan lintas kementerian/lembaga seperti Polri, Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Berita Terkait
Berita Terkini