Promo Gratis Ongkir Kini Hanya 3 Hari per Bulan, Komdigi Keluarkan Regulasi Baru

Sukabumiupdate.com
Jumat 16 Mei 2025, 20:15 WIB
Ilustrasi  Kurir Paket - Menteri Komdigi Meutya Hafid, luncurkan aturan baru terakit promo gratis ongkir yang hanya maksimal 3 hari dalam sebulan. (Sumber : Freepik.com).

Ilustrasi Kurir Paket - Menteri Komdigi Meutya Hafid, luncurkan aturan baru terakit promo gratis ongkir yang hanya maksimal 3 hari dalam sebulan. (Sumber : Freepik.com).

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, resmi menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 mengenai Layanan Pos Komersial. 

Salah satu ketentuan penting dalam regulasi ini adalah pembatasan program gratis ongkos kirim (ongkir) yang hanya diperbolehkan berlangsung maksimal tiga hari dalam sebulan.

Meutya menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya memperkuat kemandirian ekonomi nasional dengan memperbaiki dan mengoptimalkan jalur distribusi domestik.

Baca Juga: Sosialisasi PP Tunas, Menkomdigi Apresiasi Kebijakan KDM Larang Siswa Bawa HP ke Sekolah

"Hari ini kami hadirkan langkah konkret melalui Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025. Alhamdulillah nomornya juga bagus ya, nomor 8 tahun 2025 mengenai layanan pos komersial," kata Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Jumat (16/5/2025), dikutip dari Suara.com.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 45 Ayat 1 sampai 5. Adapun pembahasan gratis ongkir ini termaktub Ayat 4 yang berbunyi:

"Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan."

Baca Juga: Pembatasan Medsos untuk Anak Sudah 90 Persen, Menkomdigi: Segera Diresmikan Prabowo

Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Gunawan Hutagalung menjelaskan kalau pembatasan gratis ongkir maksimal tiga hari sbeulan itu berlaku untuk produk di bawah harga pokok penjualan (HPP).

Namun jika mau memperpanjang periode promo gratis ongkir lebihb dari tiga hari, Gunawan tetap membuka peluang karena itu sudah diatur dalam Pasal 45 Ayat 7.

"Standarnya tiga hari, tapi bisa dievaluasi," imbuhnya.

Gunawan menyatakan kalau peraturan ini diberlakukan agar persaingan usaha menjadi lebih sehat.

"Ya supaya kita ingin persaingannya sehat," jawab dia.

Dengan aturan ini, Gunawan mengaku kalau pihaknya bisa memonitoring persaingan agar lebih adil dan sehat. Lebih lagi saat ini marketplace memiliki kurir sendiri.

Ia memaparkan para marketplace memiliki algoritma sendiri untuk menentukan siapa yang paling cocok untuk mengantar barang kepada konsumennya. Gunawan menilai kalau ini menguntungkan bagi ecommerce yang memiliki kurur sendiri (in-house kurir).

"Nah itu harus fair gitu, perlakuannya harus sama, supaya bermainnya sama. Kalau begitu nanti yang enggak in-house mati semua dong? Gitu," jelasnya.

Berikut aturan soal gratis ongkir yang diatur dalam Pasal 45 Ayat 1-8 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial:

  1. Penyelenggara Pos dapat menerapkan potongan harga terhadap besaran Tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) sebagai bagian dalam strategi usaha. 
  2. Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang tahun apabila besaran Tarif Layanan Pos Komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. 
  3. Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu. 
  4. Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan. 
  5. Direktur Jenderal dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 
  6. Penyelenggara Pos wajib memberikan data yang dibutuhkan oleh Direktur Jenderal dalam hal dilakukan evaluasi pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5). 
  7. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha. 
  8. Direktur Jenderal dapat mengambil kebijakan yang diperlukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat terkait pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berkoordinasi dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha.


Sumber: Suara.com

 

Berita Terkait
Berita Terkini