3 Hakim PN Surabaya Divonis 7-10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pembunuh Wanita Sukabumi
Erintuah Damanik dan Mangapul divonis masing-masing 7 tahun penjara. Sedangkan Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Erintuah Damanik dan Mangapul divonis masing-masing 7 tahun penjara. Sedangkan Heru Hanindyo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Rini dihadirkan sebagai saksi yang dipanggil oleh Kejaksaan Agung.
Marta Panggabean menceritakan mereka punya empat anak.
MA membentuk tim pemeriksa untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik.
Kejaksaan belum mendalami apakah uang ini bersumber dari suami Meirizka.
Ibu Ronald Tannur terbukti telah bersekongkol dengan Lisa Rachmat, selaku kuasa hukum anaknya untuk menyuap para hakim PN Surabaya.
Qohar tidak merinci siapa saja anggota keluarga Zarof Ricar yang sudah diperiksa.
Pengacara Ronald Tannur menjanjikan uang senilai Rp 5 miliar untuk hakim.
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Tindakan tiga hakim ini menjadi pukulan keras bagi korps hakim.
Uang ini diperoleh dari rumah Zarof di Jakarta dan di kamar hotel di Bali.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana membenarkan penangkapan ini.
Hakim ini sebelumnya memutus bebas Ronald Tannur atas dakwaan pembunuhan.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka dan menahannya.
Permohonan kasasi ini diregister dengan nomor 1466/K/Pid/2024.
Hakim PN Surabaya dilaporkan ke KY karena membebaskan Ronald Tannur.
Ketiga hakim terlapor ini adalah: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Dimas menilai jaksa tidak transparan dalam memproses penyusunan memori kasasi.
Komisioner KY tak bisa menduga apakah ada pelanggaran etik atau tidak.
Pemanggilan majelis hakim adalah hak jawab atas dugaan pelanggaran KEPPH.