Pemerintah Kehabisan Waktu Terapkan UU Halal

[object Object]
Senin 17 Okt 2016, 10:13 WIB
Pemerintah Kehabisan Waktu Terapkan UU Halal

SUKABUMIUPDATE.COM -Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal Ikhsan Abdullah mengatakan pemerintah sudah kehabisan waktu untuk menerapkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) yang memiliki tenggat waktu sampai 17 Oktober 2016.

"Besok harus selesai UU JPH. Besok pun peraturan pemerintah belum terwujud," kata Ikhsan saat peresmian Kantor Lembaga Advokasi Halal/Indonesia Halal Watch di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin(17/10).

Ia mengatakan bahwa pemerintah sejatinya belum siap dengan banyak hal terkait dengan pelaksanaan UU JPH. Pemerintah sebenarnya memiliki tenggat waktu membuat peraturan terkait dengan JPH selama 2 tahun sejak DPR meloloskan RUU JPH menjadi undang-undang pada tanggal 19 September 2014.

"Dengan kata lain, sampai jatuh tempo yang ditetapkan belum ada peraturan pemerintah dari UU JPH," katanya.

Penyelenggaraan JPH, kata dia, memiliki tujuan perlindungan kepada umat Islam terkait dengan kehalalan makanan, minuman, produk dan barang gunaan. Dengan JPH itu, dapat memberi kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal.

Selain itu, JPH dapat memberi nilai tambah daya saing pada dunia usaha karena meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap produk.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin mengatakan bahwa jaminan produk halal memiliki arti penting bagi dunia usaha. 

 Ia mencontohkan Restoran Solaria pernah mengalami penurunan pendapatan karena diterpa isu kehalalan produk. Seketika, manajemen Solaria merespons dengan mengajukan sertifikat halal kepada MUI. Akibatnya, restoran tersebut mampu memperbaiki pemasukan setelah mendapatkan sertifikat halal MUI yang mampu meningkatkan kepercayaan publik.

Berita Terkini