Bang Si Hyuk Diduga Langgar UU Pasar Modal, Polisi Ajukan Surat Penangkapan

Sukabumiupdate.com
Kamis 23 Apr 2026, 20:00 WIB
Bang Si Hyuk Diduga Langgar UU Pasar Modal, Polisi Ajukan Surat Penangkapan

Bang Si Hyuk Diduga Langgar UU Pasar Modal, Polisi Ajukan Surat Penangkapan (Sumber : X/@soompi)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemimpin HYBE, Bang Si Hyuk diduga telah melanggar Undang-Undang Pasar Modal atas kasus dugaan perdagangan tidak adil dan curang dalam berbisnis. Pihak kepolisian telah mengajukan surat perintah penangkapan.

Pada Selasa, 21 April 2026, Divisi Investigasi Kejahatan Keuangan Badan Kepolisian Metropolitan Seoul mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan surat perintah penangkapan kepada Bang Shi Hyuk.

Hal tersebut dilakukan oleh pihak Divisi Investigasi Kejahatan Keuangan Badan Kepolisian Metropolitan Seoul karena Bang Shi Hyuk diduga telah melanggar Undang-Undang Pasar Modal atas kasus dugaan perdagangan tidak adil dan curang.

Bang Shi Hyuk yang dikenal adalah Pemimpin HYBE diduga telah menipu investor dengan mengklaim bahwa tidak ada rencana IPO sebelum HYBE diumumkan secara resmi pada tahun 2019.

Hal tersebut membuat para investor menjual saham mereka ke dana ekuitas swasta (PEF) tertentu. Namun, tidak lama setelah itu terdapat adanya dugaan kelanjutan saham yang telah dijual.

Polisi menyatakan bahwa ada kemungkinan kesepakatan pribadi yang dibuat antara Bang Shi Hyuk dengan dana ekuitas swasta tersebut sebelumnya, sehingga ia diduga telah menerima 30 persen keuntungan dari penjualan saham setelah IPO.

Baca Juga: BIGHIT MUSIC Bantah Penampilan Comeback BTS di Gwanghwamun Dipersingkat

Hal tersebut memungkinkan bahwa Bang Shi Hyuk menghasilkan keuntungan secara ilegal melalui penjualan saham sekitar 200 miliar won atau sekitar Rp2,4 triliun, dan telah menipu para investor.

Tidak lama setelah pengajuan surat penangkapan dari pihak polisi, Bang Shi Hyuk melalui perwakilan kuasa hukumnya membuka suara mengenai tuduhan dugaan perdagangan tidak adil dan curang dalam berbisnis.

Pihak kuasa hukum Bang Shi Hyuk sangat menyayangkan tindakan pihak kepolisian yang mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin HYBE. Padahal selama ini, ia telah bekerja sama dalam penyelidikan dengan baik.

“Sangat disayangkan bahwa surat perintah penangkapan telah diminta meskipun ia telah bekerja sama dengan tulus dalam penyelidikan selama jangka waktu yang lama,” kata pihak kuasa hukum Bang Shi Hyuk dikutip dari Soompi.

Baca Juga: Dari BTS hingga BLACKPINK, Daftar Pemenang iHeartRadio Music Awards 2026

Meski begitu, pihak Bang Shi Hyuk akan bertanggung jawab dan mengikuti segala proses hukum terkait kasus dugaan perdagangan tidak adil dan curang dalam berbisnis.

“Kami akan dengan setia berpartisipasi dalam proses hukum di masa mendatang dan melakukan yang terbaik untuk mengklarifikasi fakta,” ungkapnya.

Sebelumnya pendiri BIGHIT MUSIC itu menegaskan bahwa ia tidak pernah menipu para investor dari awal dan menyatakan bahwa penjualan saham telah dilakukan atas permintaan para investor sendiri.

Bahkan, sudah ada ketentuan mengenai pembagian keuntungan dalam kesepakatan yang dilakukan antara dirinya dengan para investor, dan menjadi syarat yang dituliskan paling pertama ketika membuat kesepakatan.

Sumber: Soompi

Berita Terkait
Berita Terkini