Hanya PDIP yang Menolak, Ini Alasan DPR Pilih Putusan MA Ketimbang MK Soal UU Pilkada

Kamis 22 Agustus 2024, 13:54 WIB
(Foto Ilustrasi) Fraksi PDIP menjadi satu-satunya yang menolak hasil pembahasan RUU Pilkada. | Foto: Istimewa

(Foto Ilustrasi) Fraksi PDIP menjadi satu-satunya yang menolak hasil pembahasan RUU Pilkada. | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Kemarin, Rabu, 21 Agustus 2024, delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR I menyetujui perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dalam rapat yang berlangsung pada Rabu malam. Fraksi PDI Perjuangan menjadi satu-satunya yang menolak hasil pembahasan tersebut.

Mengutip tempo.co, salah satu poin utama dalam perubahan ini adalah terkait syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa usia minimal calon adalah 30 tahun terhitung sejak pendaftaran.

Namun, Baleg DPR mengusulkan perubahan sehingga batas usia tersebut dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Selain itu, Baleg juga merumuskan ketentuan ambang batas pencalonan, di mana partai politik non-kursi di DPRD hanya memerlukan 6,5 hingga 10 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah, sedangkan partai dengan kursi di DPRD membutuhkan 20 persen kursi atau 25 persen suara sah.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan alasan Baleg DPR RI memilih putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia pencalonan kepala daerah. Menurutnya, putusan MA lebih jelas dan rinci dalam mengatur ketentuan tersebut dibandingkan putusan MK yang hanya menolak permohonan tanpa memberikan panduan detail.

Baca Juga: Mahasiswa Sukabumi Konsolidasi Darurat! Suarakan Perlawanan Pembajakan Konstitusi

"Mayoritas fraksi merujuk pada putusan MA, DPD juga begitu, pemerintah menyesuaikan," kata Baidowi yang juga merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat memimpin rapat Panja RUU Pilkada pada Rabu.

Dalam rapat tersebut, anggota Baleg dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menambahkan pandangannya mengenai syarat usia calon kepala daerah. Menurutnya, yang harus diatur adalah usia saat pendaftaran, bukan saat pelantikan. Hasanuddin memberikan contoh dari proses pendidikan militer, di mana batas usia ditentukan saat seorang calon ditetapkan menjadi taruna akademi militer, bukan ketika dilantik sebagai letnan. "Menurut hemat kami begitu," jelasnya.

Sementara itu, politisi Partai Demokrat Benny K Harman mengusulkan agar setiap fraksi menyampaikan pandangan mereka secara terbuka agar publik bisa memahami isu yang tengah diperdebatkan. Menurut dia, keputusan ini bukan hanya soal usulan Baleg, melainkan juga tentang dua putusan dari MA dan MK yang memiliki norma hukum yang sama. "Kita kemudian bingung pilih yang mana, saya setuju kalau ini pilihan politik kita yang ada di Baleg," ujarnya.

Benny menegaskan bahwa Baleg DPR menghormati, baik MA maupun MK, sebagai lembaga tinggi negara. Namun, Benny mengkritik MK yang sering dianggap terlalu berkuasa karena memiliki kewenangan membatalkan atau menafsirkan undang-undang, sehingga terkesan mengambil alih fungsi legislasi DPR. "Kita sungguh-sungguh, bukan mau bela siapa tapi norma hukum ada di sini dan pilih mana itu pilihan politik dan itu sah," tambahnya.

Anggota Fraksi PDIP lainnya, Arteria Dahlan, menekankan perlunya Baleg DPR untuk menampung putusan-putusan tersebut dalam perubahan UU Pilkada. Dia juga menyoroti bahwa syarat usia pencalonan seharusnya dihitung sejak pendaftaran, bukan saat pelantikan, karena hal itu tidak sesuai dengan maksud hukum yang ada. "Kami hanya 1 fraksi suaranya," kata Arteria.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Motor12 Desember 2024, 23:48 WIB

Siap-siap! Tahun Depan Ada Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor, Berikut Hitungannya

Pemungutan opsen pajak ini berlaku mulai 5 Januari 2025. Hal itu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Ilustrasi STNK. | Foto: SU/Dede
Sukabumi12 Desember 2024, 22:51 WIB

Terisolasi Longsor, Warga Sirnamekar Sukabumi Gotong-royong Buka Akses Jalan Baru

Desa Sirnamekar di Tegalbuleud Sukabumi terisolasi longsor, warga gotong-royong buka rintisan akses jalan alternatif baru.
Momen warga Desa Sirnamekar, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, melakukan kerja bakti dan bergotong royong membuat dan membuka rintisan akses jalan baru. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi12 Desember 2024, 21:34 WIB

Bertempat di DPMPTSP, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukabumi Resmi Beroperasi

Berikut sejumlah unit layanan yang saat ini telah tersedia di MPP Kabupaten Sukabumi usai resmi dilaunching pada Kamis 12 Desember 2024.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami yang didampingi Kepala DPMPTSP beserta penyedia unit layanan menunjukann prasasti peresmian MPP. (Sumber : Diskominfosan Kab. Sukabumi)
Entertainment12 Desember 2024, 21:00 WIB

Viral Rumor Dating, Ini Rahasia Menghilangkan Stres Ala Winter aespa

Winter merupakan salah satu anggota dari girl group K-pop aespa yang dibentuk oleh SM Entertainment.
Winter aespa membagikan rahasia cara menghilangkan stres ala dirinya (Sumber : Youtube/GQKOREA) (Sumber : Youtube)
Sukabumi12 Desember 2024, 20:46 WIB

Bantuan Rp1 M untuk Bencana Sukabumi, Mensos: Rp15 Juta untuk Ahli Waris Korban Meninggal

Bantuan dari Kementerian Sosial untuk penanganan bencana di wilayah Simpenan Sukabumi hampir mencapai Rp1 miliar.
Mensos Gus Ipul saat mengunjungi lokasi terdampak bencana longsor di Kampung Cisarakan RT05/RW09, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/12/2024). (Sumber : SU/Ilyas)
Film12 Desember 2024, 20:00 WIB

Sinopsis Film Racun Sangga, Teror Santet Untuk Memisahkan Rumah Tangga

Layar lebar Tanah Air kembali dimeriahkan dengan film horor terbaru berjudul Racun Sangga: Santet Pemisah Rumah Tangga yang tayang di seluruh bioskop pada Kamis, 12 Desember 2024
Sinopsis Film Racun Sangga, Teror Santet Untuk Memisahkan Rumah Tangga (Sumber : Instagram/@sorayaintercinemafilms)
Sukabumi12 Desember 2024, 19:57 WIB

Cerita Penyintas Saat Detik-detik Mencekam Tanah Bergerak di Neglasari Cibadak Sukabumi

Situasi semakin mencekam ketika salah satu rumah terdampak pergerakan tanah di Cibadak Sukabumi terdengar suara gemuruh keras.
Dede Yuswanda, salah satu warga yang rumahnya terkena dampak pergerakan tanah di Kampung Cicadas RW 8, Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi12 Desember 2024, 19:21 WIB

Viral Pria Paruh Baya Diteriaki Culik Anak di Sukabumi, Pelaku Diduga ODGJ

Seorang pria paruh baya diamankan polisi dari amukan massa karena diduga melakukan percobaan penculikan anak di Cijangkar Citamiang Sukabumi.
Momen saat HG diamankan polisi dari amukan warga usai dituduh menculik anak. Peristiwa ini terjadi di Jalan Cijangkar, Rt 01/02, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Rabu (11/12/2024). (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Bola12 Desember 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Laos di Piala AFF 2024

Timnas Indonesia vs Laos akan tersaji malam ini di Piala AFF 2024 grup B.
Timnas Indonesia vs Laos akan tersaji malam ini di Piala AFF 2024 grup B. (Sumber : Instagram/@manahan.solo/Ist).
Keuangan12 Desember 2024, 18:37 WIB

Pj Wali Kota Sukabumi Ungkap Kerugian Negara dan Masyarakat dari Peredaran Rokok Ilegal

Hal ini ditegaskan Kusmana dalam Sosialisasi Pengenalan dan Identifikasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di Hotel Fresh, Kamis, (12/12/2024).
Pj Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji bicara rokok ilegal (Sumber: dokpim kota sukabumi)