Pajak Hiburan 75% UU HKPD, Tarif Tinggi untuk Diskotek hingga Karaoke

Rabu 17 Januari 2024, 15:58 WIB
Ilustrasi. Klub Malam | Pajak Hiburan 75% dalam UU HKPD, Tarif Tinggi untuk Diskotik hingga Karaoke (Sumber : Freepik/@jcomp)

Ilustrasi. Klub Malam | Pajak Hiburan 75% dalam UU HKPD, Tarif Tinggi untuk Diskotik hingga Karaoke (Sumber : Freepik/@jcomp)

SUKABUMIUPDATE.com - Tarif pajak hiburan diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD.

Tarif pajak hiburan dijelaskan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Tujuan dari ditekennya aturan pajak hiburan, mengutip Tempo.co, yakni untuk penguatan pajak daerah dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri. 

“Kemandirian menjadi kata kunci, UU HKPD ini memberikan ruang kepada seluruh daerah, pemerintah daerah, kepala daerah,” ujar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: 11 Ciri Orang yang Mengalami Duck Syndrome, Kamu Merasakannya Juga?

Lydia mencontohkan pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan. Pasal 55 UU HKPD mengatur ada 12 jenis kegiatan yang masuk kategori jasa kesenian dan hiburan. 

Dari dua belas jenis kategori pajak hiburan, namun hanya jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa saja yang kena tarif batas bawah 40 persen dan atas 75 persen. 

Sementara jenis hiburan lain yang tidak kena tarif pajak tinggi diantaranya tontonan film; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; dan panti pijat dan pijat refleksi.

Secara umum, kata Lidya, ada penurunan tarif untuk sebelas jenis pajak hiburan di luar diskotek, dari 35 persen menjadi paling tinggi 10 persen. 

Baca Juga: 14 Ciri Anak Sedang Stres Karena Banyak Tekanan Mental

Tujuan pajak hiburan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya seperti makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.

“Silahkan ditetapkan tarifnya, kami hanya memberikan guidance sampai 10 persen. Mau menetapkan satu persen, nol persen, dua persen, atau maksimal 10 persen untuk hiburan umum silahkan,” kata Lydia.

Menurut dia, hal itu untuk kemandirian daerah itu sendiri dan pemerintah pusat tidak mengaturnya hingga tarif tetapnya. Sedangkan untuk tarif pajak hiburan khusus, diberikan batas bawah dan atas karena ada kata kunci tertentu. 

“Ada yang harus dikendalikan, maka supaya tidak berlomba-lomba milih tarif paling bawah, padahal ada yang perlu diatur tertentu maka diberikan batas bawahnya 40 persen,” ucap Lydia.

Baca Juga: 11 Cara Meluluhkan Hati Mertua Agar Menyukai Kita, Jadi Menantu Idaman!

Lydia menegaskan pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan adalah pajak daerah. 

UU HKPD memberi kewenangan atau diskresi kepada daerah untuk menetapkan dan menyesuaikan tarif pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan kondisi perekonomian di wilayah masing- masing. Termasuk menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan tertentu dengan tarif 40-75 persen buat diskotek.

“Selain itu, UU HKPD juga mengatur kewenangan Pemda untuk memberikan fasilitas berupa insentif fiskal guna mendukung kemudahan berusaha dan berinvestasi di wilayah masing-masing sesuai amanah pasal 101 UU HKPD,” tutur Lydia.

Sebelumnya banyak pengusaha hiburan mengeluh dan memprotes rencana pengenaan pajak hiburan hingga 75 persen oleh sejumlah pemerintah daerah. 

Salah satunya Inul Daratista, pemilik karaoke Inul Vizta, yang memprotes pengenaan tarif pajak tersebut. Menurut dia, tarif tersebut akan membunuh industri hiburan karena pajak itu mau tak mau akan dibebankan ke konsumen.

Baca Juga: Viral Videotron Anies Diturunkan, Dari K-Popers untuk Park Ahn Nice

Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus juga menyebutkan para pengusaha spa di Bali langsung mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 5 Januari 2024. 

Dia menjelaskan materi yang diuji itu yakni terkait Pasal 55 dan Pasal 58 UU HKPD. Menurut dia, pengusaha spa ingin meninjau kembali posisi industri spa yang bukan termasuk jasa hiburan melainkan kebugaran atau kesehatan (wellness).

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi12 Februari 2025, 20:34 WIB

Pemkab Sukabumi Melalui DPMPTSP Percepat Layanan PBG Bagi MBR di Mal Pelayanan Publik

Percepatan layanan PBG bagi MBR ini dalam rangka mendukung percepatan program 3 juta rumah. Berikut syarat mendapatkannya
Petugas DPMPTSP Kabupaten Sukabumi di Mal Pelayanan Publik siap memberikan layanan terbaik. (Sumber : Dok. DPMPTSP)
Food & Travel12 Februari 2025, 20:30 WIB

View Pepohonan Hijau, Wisata Bukit di Ciwidey Bandung Ini Instagrammable Banget!

Bukit Jamur Rancabolang adalah tempat yang ideal untuk menikmati keindahan alam dan mengabadikan momen-momen indah.
Wisata Bukit di Ciwidey Bandung dengan View Pohon Cemara yang Instagrammable. Foto: IG/@smiling.westjava
Science12 Februari 2025, 20:04 WIB

Fenomena Bulan Purnama Salju Akan Terjadi Malam Ini 12 Februari, Begini Cara Melihatnya!

Bulan Purnama Salju atau Snow Moon adalah fenomena alam yang terjadi ketika Bulan berada pada fase penuh di bulan Februari.
Ilustrasi - Bulan Purnama Salju atau Snow Moon adalah fenomena alam yang terjadi ketika Bulan berada pada fase penuh di bulan Februari. (Sumber : Pixabay.com/@Prettysleepy).
Sukabumi12 Februari 2025, 20:04 WIB

Abah Abun Kecewa Dicoret dari Juru Kunci Gunung Winarum: Konflik dengan Pemdes Cisolok

Surat yang ditandatangani Kepala Desa Cisolok, Hendi Sunardi, pada 20 Januari 2025 lalu yang menegaskan bahwa Abah Abun tak lagi menjadi bagian dari kepengurusan.
Abah Abun Juru kunci Keramat Gunung Winarum, Karang Hawu, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Sukabumi12 Februari 2025, 20:01 WIB

Perbaikan Infrastruktur Terdampak Bencana Jadi Prioritas UPTD PU Jampangkulon di Musrenbangcam

Rudi AB, Kepala UPTD PU Wilayah Jampangkulon menyampaikan bahwa sesuai tema, infrastruktur menjadi isu utama dalam pembahasan Musrenbang tahun ini.
UPTD PU Wilayah Jampangkulon Sukabumi saat menghadiri Musrenbang Kecamatan untuk RKPD 2026. (Sumber : Istimewa)
Entertainment12 Februari 2025, 20:00 WIB

Perjalananan Karir Linkin Park yang Bakal Konser di Jakarta 16 Februari 2025

Grup band rock asal Amerika Serikat, Linkin Park akan menyapa penggemar di Indonesia lewat konser From Zero World Tour 2025 yang bakal digelar pada Minggu, 16 Februari 2025.
Perjalananan Karir Linkin Park yang Bakal Konser di Jakarta 16 Februari 2025 (Sumber : Instagram/@linkinpark)
Inspirasi12 Februari 2025, 19:30 WIB

Kemitraan Global IFPIM Jamin Keragaman Bahasa & Konten Jurnalistik dalam Teknologi AI

IFPIM Resmi Meluncurkan Kemitraan Global untuk Jamin Keragaman Bahasa dan Konten Jurnalistik dalam Teknologi AI
IFPIM Luncurkan Kemitraan Global untuk Jamin Keragaman Bahasa dan Konten Jurnalistik dalam Teknologi AI (Sumber : Ist)
Musik12 Februari 2025, 19:30 WIB

Kembali ke Dunia Musik, Suzy Bakal Rilis Lagu Baru Berjudul Come back

Penyanyi sekaligus aktris asal Korea Selatan, Suzy akan comeback sebagai solois dengan merilis lagu baru Senin, 17 Februari 2025 pukul 16.00 WIB mendatang.
Kembali ke Dunia Musik, Suzy Bakal Rilis Lagu Baru Berjudul Come back (Sumber : Instagram/@skuukzy)
Sukabumi12 Februari 2025, 19:24 WIB

UPP Cicurug Sukabumi Gelar Kursus Komputer Gratis untuk Pelajar SD

Untuk pendaftaran, peserta cukup datang langsung ke UPP Cicurug, di mana promosi program ini juga dilakukan kepada para anggota perpustakaan.
Administrasi UPP Cicurug Ria Risnawati di kantor UPP Cicurug Diarpus Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Life12 Februari 2025, 19:00 WIB

Dewa Bratalegawa: Orang yang Memeluk Agama Islam Pertama di Tanah Sunda

Dewa Bratalegawa, atau yang juga dikenal dengan nama Haji Purwa atau Haji Baharudin Al-Jawi, adalah sosok yang sangat penting dalam sejarah Islam di tanah Sunda.
Ilustrasi - Dewa Bratalegawa, atau yang juga dikenal dengan nama Haji Purwa atau Haji Baharudin Al-Jawi, adalah sosok yang sangat penting dalam sejarah Islam di tanah Sunda. (Sumber : AI).