SUKABUMIUPDATE.com – BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan para pekerja untuk memahami manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai bentuk perlindungan dari risiko kecelakaan yang dapat terjadi kapan saja, baik saat bekerja, dalam perjalanan menuju tempat kerja, maupun saat perjalanan pulang.
Melalui program JKK, peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan santunan apabila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia akibat kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, manfaat JKK tidak hanya mencakup biaya pengobatan dan perawatan, tetapi juga berbagai santunan yang diberikan sesuai kondisi peserta.
Peserta JKK berhak mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, layanan perawatan di rumah (home care service), santunan kematian sebesar 48 kali upah, serta santunan cacat total tetap sebesar 56 kali upah.
Baca Juga: Dewan Pengawas Kunjungi PLKK Cianjur, Pastikan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terlayani dengan Baik
Selain itu, program ini juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta dengan nilai hingga Rp174 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Program Kembali Bekerja (Return to Work) untuk membantu peserta yang mengalami kecelakaan kerja agar dapat kembali produktif setelah menjalani masa pemulihan.
Bagi peserta yang tidak dapat bekerja sementara akibat kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah untuk 12 bulan pertama dan 50 persen upah untuk bulan berikutnya hingga dinyatakan sembuh.
Iuran Ditanggung Pemberi Kerja
Dalam program JKK, seluruh iuran ditanggung oleh pemberi kerja. Besaran iuran ditentukan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan yang dibagi menjadi lima kategori, yaitu risiko sangat rendah sebesar 0,24 persen, rendah 0,54 persen, sedang 0,89 persen, tinggi 1,27 persen, dan sangat tinggi 1,74 persen dari upah bulanan pekerja.
Prosedur Klaim JKK
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta yang mengalami kecelakaan kerja untuk segera mendatangi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).
Peserta juga diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada perusahaan atau bagian sumber daya manusia (HRD) maksimal 2 x 24 jam setelah kejadian.
Sementara untuk klaim dengan mekanisme reimburse, peserta harus melengkapi Formulir Tahap I dan menyerahkannya ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau PLKK paling lambat 2 x 24 jam setelah kecelakaan terjadi. Selanjutnya peserta melengkapi Formulir Tahap II dan menyertakan bukti pembayaran rumah sakit.
Untuk mengetahui lokasi PLKK terdekat, peserta dapat mengakses informasi melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. (adv)





