MK Tolak Gugatan PPDB Sistem Zonasi: Bukan Isu Konstitusionalitas

Kamis 28 September 2023, 22:05 WIB
PPDB Sistem Zonasi | Foto : Ilustrasi

PPDB Sistem Zonasi | Foto : Ilustrasi

SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Permohonan diajukan oleh Leonardo Siahaan yang mempersoalkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi.

Sidang pengucapan Putusan Nomor 85/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Leonardo Siahaan ini dilaksanakan pada Rabu (27/9/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam persidangan dengan didampingi delapan hakim konstitusi, seperti dikutip sukabumiupdate.com, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Yasin Limpo, Usut Dugaan Korupsi di Kementan?

Dalam pertimbangannya hakim mengatakan, isu konstitusionalitas yang dipersoalkan Pemohon tidak dapat dilepaskan dari esensi materi muatan Pasal 11 ayat (1) UU Sisdiknas yang menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.

Materi muatan Pasal 11 ayat (1) UU Sisdiknas merupakan pelaksanaan dari Pembukaan UUD 1945. Ketentuan norma dimaksud tidak dapat dipisahkan dari “Dasar Mengingat” UU Sisdiknas yang menjadi roh terbentuknya norma Pasal 11 ayat (1) UU Sisdiknas tersebut.

Di samping itu, kata dia, secara hierarki Pembukaan UUD 1945 telah mengamanatkan kepada Pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Baca Juga: Michael Gambon, Pemeran Dumbledore di Film Harry Potter Meninggal

Sebelumnya, pemohon menghendaki agar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) UU Sisdiknas perlu dimaknai supaya tidak menimbulkan diskriminasi dalam penerimaan siswa baru dengan menggunakan sistem zonasi.

Terhadap keinginan Pemohon tersebut, menurut Mahkamah, sistem zonasi adalah salah satu cara penerimaan peserta didik baru yang menggunakan pembatasan wilayah yang dikaitkan minimal dan daya tampung sekolah. Oleh karena itu, apapun pilihan sistem dalam penerimaan peserta didik baru, termasuk dengan menggunakan cara lain seperti jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi adalah hanya sebuah metode di dalam penatalaksanaan dari sebuah sistem penerimaan peserta didik baru.

Bukan Isu Konstitusionalitas

Menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terdapat keterkaitan dengan isu konstitusionalitas di UU Sisdiknas. Sebab, ketentuan dalam norma Pasal 11 ayat (1) UU Sisdiknas telah memerintahkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Baca Juga: 14 Hal yang Harus Dilakukan Saat Kamu Merasa Lelah dengan Kehidupan

“Oleh karena itu, dalil Pemohon tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih jauh karena permasalahan penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003.

Dengan demikian, menurut Mahkamah norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003 telah sejalan dengan semangat dan tujuan negara sebagaimana dinyatakan dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945,” lanjut Manahan.

Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon perihal ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU Sisdiknas menimbulkan perlakuan yang diskriminatif terhadap penerimaan siswa baru dengan sistem zonasi bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma.

Baca Juga: Penjelasan Ahli Otomotif Soal 5 Merek Sepeda Motor Paling Banyak Dicuri

"Jika yang dipersoalkan Pemohon itu benar, hal tersebut merupakan persoalan implementasi norma yang tidak berkaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) UU 20/2003,” tegas Manahan.

Sumber : mkri.id

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait Berita Terkini
Sukabumi03 Desember 2023, 13:26 WIB

Pergerakan Tanah di Cireunghas Sukabumi, Bermula dari Kolam Retak-Sawah Amblas

Begini awal mula bencana Pergerakan Tanah di Desa Bencoy Cireunghas Sukabumi yang rusak 5 rumah warga.
Pergerakan tanah di Desa Bencoy Cireunghas Sukabumi bermula dari retakan misterius di kolam warga. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Life03 Desember 2023, 13:00 WIB

Bunda Catat yah! Ini 8 Cara Memperbaiki Mental Anak yang Sering Dimarahi

Proses memerbaiki mental anak yang sering dimarahi membutuhkan waktu dan kesabaran. Jangan menyerah dan terus berikan dukungan kepada anak Anda.
Ilustrasi - Proses memerbaiki mental anak yang sering dimarahi membutuhkan waktu dan kesabaran. Jangan menyerah dan terus berikan dukungan kepada anak Anda. (Sumber : Freepik.com/@peoplecreations).
Sukabumi Memilih03 Desember 2023, 12:58 WIB

Masa Kampanye Pilpres 2024, Simpatisan di Sukabumi Gencar Sosialisasikan AMIN

Egi Pradianto, simpatisan Pasangan AMIN di Sukabumi sambut masa kampanye, gencar sosialisasikan paslon nomor urut 1 di Pilpres 2024 tersebut.
Egi Pradianto, simpatisan Paslon AMIN di Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Inspirasi03 Desember 2023, 12:00 WIB

Lowongan Kerja Waitress di Salah Satu Cafe Sukabumi, Yuk Cek Kualifikasinya

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Ada lowongan kerja nih sebagai Waitress di salah satu cafe terbaru di Sukabumi. (Sumber : Freepik.com/@Lifestylememory).
Food & Travel03 Desember 2023, 11:12 WIB

Puding Italia, Dessert Creamy dan Yummy dari Amorcakes & Bakery Sukabumi

Produk terbaru Amorcakes & Bakery berupa panna cotta bernama Puding Italia ini hadir dengan berbagai varian rasa, yuk cobain! baru ada di cabang Sukabumi lho
Puding Italia dengan saus chocolato ala Armorcakes & bakery Sukabumi. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Jawa Barat03 Desember 2023, 11:09 WIB

Di Sukabumi, Hendar Darsono Bicara Perlindungan Pekerja Migran Bersama Warga Cibatu

Hal tersebut diungkap dan dibawah oleh anggota Komisi 2 DPRD Jabar ini bersama warga di Aula PONPES Yaspin, Jl. Pesantren No. 23 RT 31/07 Cibolang Kidul Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 2 Desember 2023.
Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Hendar Darsono dalam sosialisasi Perda Jabat tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sumber: istimewa)
Bola03 Desember 2023, 11:00 WIB

Prediksi PSIS Semarang vs PSS Sleman di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Laga PSIS Semarang vs PSS Sleman akan berlangsung di Stadion Jatidiri, Semarang, mulai pukul 15.00 WIB.
Laga PSIS Semarang vs PSS Sleman akan berlangsung di Stadion Jatidiri, Semarang, mulai pukul 15.00 WIB. (Sumber : Instagram/@psisfcofficial/@pssleman).
Sehat03 Desember 2023, 10:00 WIB

5 Rekomendasi Sayuran yang Aman Dimakan Mentah, Cocok Jadi Lalapan

Konsumsi sayuran mentah secara rutin dapat membantu menjaga kesehatan tubuh.
Ilustrasi - Konsumsi sayuran mentah secara rutin dapat membantu menjaga kesehatan tubuh. (Sumber : Freepik.com/jcomp).
Nasional03 Desember 2023, 09:32 WIB

Kartu Tol Akan Dihapus Mulai 2024, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya

Mulai tahun 2024, kartu tol akan dihapus dan akan digantikan dengan teknologi terbaru.
Ilustrasi - Pengendara nantinya tidak akan berhenti setelah sistem teknologi ini digunakan. | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Sukabumi03 Desember 2023, 09:19 WIB

TNI-Polri Bersih-bersih Sungai di Palabuhanratu Sukabumi, Terkumpul 2 Truk

Kerja bakti TNI-Polri dibantu warga membersihkan sampah di Palabuhanratu Sukabumi ini bertujuan untuk antisipasi banjir.
Personel TNI dari Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi membersihkan sungai di Palabuhanratu Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)