Laki-laki yang menjaga tempat tersebut melarang mereka keluar indekos. Jika kedapatan keluar tanpa izin, maka PSK harus membayar denda Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
4. Empat Orang Tersangka dan Satu Buron
Polsek Tambora telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah IC alias Mami (perempuan 35 tahun), HA (laki-laki 25 tahun), SR alias Kopral (laki-laki 35 tahun), dan MR (laki-laki 25 tahun).
Kemudian Hendri Setyawan alias Aa kini menjadi buronan. Dia adalah pemilik kafe atau warung sekaligus suami IC.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Kemudian ancaman denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta akibat perbuatannya berbisnis PSK.
Sumber: Tempo.co