Vonis 1,6 Tahun: Membaca Nasib Karier Richard Eliezer di Polri? Pecat atau Lanjut

Kamis 16 Februari 2023, 15:19 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi vonis 1,6 tahun dalam sidang kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Sumber: istimewa)

Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi vonis 1,6 tahun dalam sidang kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi vonis 1,6 tahun dalam sidang kasus pembunuhan berencana pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ini adalah vonis paling ringan dibandingkan empat terdakwa lainnya, lalu bagaimana kelanjutan karir Bharada E di Polri?

Walaupun mendapatkan vonis 1,6 tahun, ringan jauh dibawa tuntutan jaksa yaitu 12 tahun, nasib Richard Eliezer alias Bharada E sebagai anggota Polri masih simpang siur.

Berikut penjelasan soal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di tubuh Kepolisian RI seperti dikutip dari suara.com.

Baca Juga: Jadwal Rans Nusantara vs Persib Bandung, Sato: Kami Akan Perbaiki Kesalahan

Richard bisa dikembalikan ke kepolisian walaupun fakta sidang menyebut dia dikut menembak mati Yosua. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yakni hukuman pidana tidak lebih dari dua tahun.

Sesuai dengan putusan vonis hakim, maka Richard dikatakan bisa kembali ke Polri setelah menjalani masa tahanannya kurang dari dua tahun.

"Kalau dia (hakim) ingin mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun karena aturannya tidak boleh dipidana lebih dari itu," ujar pakar hukum Jamin Ginting pada Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Pantai Karanghawu Sukabumi, Tempat Indah Sarat Cerita Mitos

Jamin menilai Richard berhak mendapat vonis rendah mengingat statusnya sebagai justice collaborator yang memberikan fakta penting untuk mengungkap teka-teki pembunuhan Yosua.

Terlebih, Richard yang memiliki pangkat rendah ini punya keberanian untuk membongkar fakta terkait skandal yang menyeret petinggi Polri.

"Nggak ada salahnya ya, dia (Richard) dikembalikan ke kepolisian. Supaya Richard jadi suatu momentum bagi kepolisian di Indonesia dengan pangkat terendah dapat menjadi history maker bagi pembaruan kepolisian di Indonesia," kata Jamin.

Baca Juga: Tunggu Hasil Visum, Kronologi Bayi Dua Bulan Meninggal Dalam Mobil saat Disusui

Namun ada pendapat lain tentang ini. Dimana peluang Richard untuk kembali menjadi anggota Polri sudah tertutup, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Peluang kembali jadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup," kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto pada Kamis (16/2/2023).

Bambang mengatakan apa yang dialami Richard adalah risiko dari seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan. Pengalaman Richard menjalankan perintah atasan untuk menembak rekannya sendiri, harusnya jadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya agar meletakkan kepatuhan pada aturan bukan perintah atasan.

Baca Juga: 7 Peringkat Pisang Goreng Indonesia di Mata Dunia, Terbaik hingga Terpopuler!

"Ini harus jadi pelajaran semua personel Polri dalam kondisi bukan perang atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan," ujar Bambang.

Diketahui dalam kasus ini, status Richard sebagai justice collaborator (JC) atau pengungkap fakta telah disetujui oleh hakim. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan keringanan hukuman untuk Richard.

Polri Pertimbangkan Nasib Bharada E

Baca Juga: Speak Up, Jakub Jankto Gelandang Timnas Ceko Mengaku Dirinya Seorang Gay

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut nasib keanggotaan Bharada E atau Richard Eliezer akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang tengah dijadwalkan. Ia memastikan Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) hingga keadilan di tengah masyarakat dalam memutuskan dipecat atau tidaknya Richard.

"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC. Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).

Sumber: Suara.com (Trias Rohmadoni)

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Kecantikan25 April 2024, 12:00 WIB

Tetap Lembab, 10 Tips Memiliki Kulit Glowing Meski Cuaca Panas

Jangan lupa untuk tetap konsisten dalam merawat kulit dan memberikan perhatian ekstra saat cuaca panas atau musim panas agar kulit tetap glowing.
Tetap Lembab, Ini Tips Memiliki Kulit Glowing Meski Cuaca Panas (Sumber : pexels.com/AndreaPiacquadio)
Life25 April 2024, 11:30 WIB

10 Kebiasaan Orang Baik yang Membuatnya Disenangi Semua Kalangan

Orang yang baik biasanya terbuka untuk mendengarkan dan memahami perspektif orang lain.
Ilustrasi. Orang yang baik biasanya terbuka untuk mendengarkan dan memahami perspektif orang lain. (Sumber : Pexels/KetutSubiyanto)
Sukabumi25 April 2024, 11:25 WIB

Jemaah Haji Kota Sukabumi Tahun 2024 Ada 336 Orang, Lebih Banyak Perempuan

Kemenag berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Sukabumi terkait keberangkatan.
(Foto Ilustrasi) Tahun 2024 Kota Sukabumi mendapat penambahan kuota 80 orang sehingga jumlah calon jemaah haji yang akan diberangkatkan adalah 336 orang. | Foto: Pixabay
Motor25 April 2024, 11:00 WIB

8 Dampak yang Terjadi Apabila Motor Jarang Dipanaskan, Yuk Kenali!

Jarang memanaskan motor dapat menimbulkan beberapa dampak negatif.
Jarang memanaskan motor  dapat menimbulkan beberapa dampak negatif. | (Sumber : Freepik.com/@ pressfoto)
Sukabumi25 April 2024, 10:55 WIB

Sempat DPO, Bos Investasi Bodong Senilai Rp 5 Miliar di Sukabumi Serahkan Diri

H selaku direktur dan pemilik CV AAP merupakan oknum wartawan.
H (43 tahun) saat diperiksa di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu, 24 April 2024. | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota
Sehat25 April 2024, 10:30 WIB

Menyembuhkan Asam Urat Secara Alami dengan 8 Gaya Hidup Sehat

Penting untuk diingat bahwa sebaiknya konsultasikan dengan dokter sebelum memulai atau mengubah regimen pengobatan asam urat, terutama jika Anda memiliki kondisi kesehatan yang mendasarinya atau sedang mengonsumsi obat-obatan lain.
Ilustrasi. Untuk Menyembuhkan Asam Urat Secara Alami Yuk Terapkan Cara Pola Hidup Sehat. | Foto: Freepik/@freepik
Life25 April 2024, 10:00 WIB

Bersyukur, 10 Kebiasaan Kecil yang Membuat Kamu Bisa Hidup Lebih Bahagia

Dengan mempraktikkan kebiasaan-kebiasaan kecil ini, kamu dapat meningkatkan kebahagiaan dan menjalani hidup yang lebih memuaskan.
Ilustrasi - Dengan mempraktikkan kebiasaan-kebiasaan kecil ini, Anda dapat meningkatkan kebahagiaan dan menjalani hidup yang lebih memuaskan. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Sukabumi25 April 2024, 09:43 WIB

28 Tahun Otda: Kota Sukabumi Komitmen Soal Ekonomi Hijau dan Lingkungan Sehat

Otonomi daerah adalah upaya desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah.
Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada memimpin apel memperingati Hari Otda ke-28 di halaman Setda Kota Sukabumi, Kamis (25/4/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Inspirasi25 April 2024, 09:31 WIB

Lowongan Kerja Lulusan S1 di Bekasi, Syarat: Bisa Bahasa Inggris Dasar

Jobseeker Yuk Cek Lowongan Kerja Lulusan S1 di Bekasi, Salah Satu Syaratnya adalah Bisa Bahasa Inggris Dasar.
Ilustrasi. Wawancara. Lowongan Kerja Lulusan S1 di Bekasi, Syarat: Bisa Bahasa Inggris Dasar (Sumber : Pexels/EdmondDantes)
Nasional25 April 2024, 09:03 WIB

Menunggu Prabowo-Gibran Dilantik, Begini Aturan Pasang Foto Presiden dan Wapres

Foto presiden dan wakil presiden sering dipasang di berbagai instansi dan kantor.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. | Foto: Instagram/Prabowo Subianto