SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Yandrie Susanto mengatakan keinginan perpanjangan masa jabatan kepala desa masih berpeluang untuk disahkan. Asalkan, kata dia, rencana itu memiliki aspirasi yang kuat serta disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Saya bilang tidak ada undang-undang yang tidak bisa direvisi selama aspirasi kuat dan fraksi bersepakat memasukkan di prolegnas, panja atau pansel, dan ada kesepakatan, ya, bisa-bisa saja,” ujar dia saat ditemui di Kompleks Gedung DPR dan MPR RI, Jakarta, Ahad, 29 Januari 2023, dikutip dari tempo.co, Senin (30/1/2023).
Yandrie menilai keinginan perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan bagian dari aspirasi yang ada di tengah masyarakat yang terbuka dibahas oleh DPR. Artinya, menurut dia, keinginan tersebut masih terbuka dan berpeluang diformulasikan ke dalam undang-undang.
“Undang-Undang Desa itu terbuka untuk direvisi. Apakah masa jabatan tetap enam tahun, ditambah, atau bahkan ada formulasi lain kan masih sangat terbuka,” kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Baca Juga: Muhammadiyah Membaca Motif Politik di Balik Wacana Jabatan Kades 9 Tahun
Selain itu, Yandrie menyebut pada akhirnya yang mengesahkan atau tidaknya wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah kesepakatan politik. Ia mengatakan kesepakatan politik antara DPR dan pemerintah merupakan pelengkap agar aspirasi bisa dituangkan ke dalam sebuah undang-undang.
“Aspirasi bagus tentu tetap saja yang mengesahkan adalah DPR dan pemerintah apakah aspirasi tersebut akan diterjemahkan ke dalam undang-undang. Jadi tunggu nanti,” ujarnya.
Meski demikian, Yandrie menyebut partainya belum mengambil sikap terhadap wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut. Ia mengatakan PAN masih akan mengkaji terlebih dahulu secara komprehensif mengenai wacana itu.
Sebelumnya desakan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun muncul dari Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia. Mereka melakukan unjuk rasa pada Rabu, 25 Januari 2023, di depan Kompleks Gedung DPR dan MPR RI, Jakarta.
Baca Juga: Heboh Kades Demo Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun, Berapa Sih Gaji Kepala Desa 2023?