Berapa lama Masa Kerja PPS Pemilu 2024? Cek Yuk

Rabu 18 Januari 2023, 20:16 WIB
Pelaksaan seleksi wawancara calon PPS Pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS Pemilu 2024. |Foto: Istimewa/instagram@kpukabsukabumi.

Pelaksaan seleksi wawancara calon PPS Pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS Pemilu 2024. |Foto: Istimewa/instagram@kpukabsukabumi.

SUKABUMIUPDATE.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat dan berbagai persiapan seperti pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terus bergulir. Terkait hal itu ada banyak hal yang perlu diketahui dari mulai tugas dan kewenangan PPS, honor dan masa kerja PPS Pemilu 2024.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan walikota dan wakil walikota dijelaskan apa itu PPS.

Dalam PKPU tersebut disebutkan PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut
dengan nama lain.

Baca Juga: Kisah Masjid di Cibadak Sukabumi, Berdiri di Area Proyek Jembatan Pamuruyan Baru

Mengenai tugas dan wewenang PPS dijelaskan PKPU Nomor 8 tahun 2022 dalam BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Tugas PPS

Berikut ini adalah tugas PPS berdasarkan Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:

Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 8, Simak Info Terbarunya Langsung dari Sang Sutradara

a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bangganya Keluarga saat Abdul Azis asal Sukabumi Lolos Top 22 Indonesian Idol 2023

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
b. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
c. melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
d. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
e. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
f. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
g. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan
h. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Baca Juga: Cak Nun Trending di Twitter Usai Perkataanya yang Menyebut Jokowi Mirip Firaun

Wewenang PPS

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPS mempunyai wewenang:
a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Pantarlih;
c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPS mempunyai kewajiban:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mendunia, Spot Wisata Karang Kontol Sukabumi Menarik Perhatian Media Amerika dan Inggris

Dilansir dari situs infopemilu.KPU.go.id, berikut ini adalah jadwal lengkap Pembentukan PPS Pemilu Tahun 2024

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember - 22 Desember 2022)

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember - 30 Desember 2022)

Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022 - 2 Januari 2023)

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (3 Januari - 5 Januari 2023)

Seleksi tertulis calon anggota PPS (6 Januari - 11 Januari 2023)

Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (12 Januari - 14 Januari 2023)

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (3 Januari - 14 Januari 2023)

Wawancara calon anggota PPS (15 Januari - 17 Januari 2023)

Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS (18 Januari - 20 Januari 2023)

Penetapan anggota PPS (20 Januari 2023)

Pelantikan anggota PPS (24 Januari 2023)

Honor

Dalam situs infopemilu.KPU.go.id, terdapat penjelasan mengenai Honor PPS Pemilu 2024 yaitu:

Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan dan anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan.

Masa Kerja PPS Pemilu 2024

Adapun masa Kerja PPS 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih24 September 2023, 00:34 WIB

Gerindra Nilai Peluang Duet Prabowo-Ganjar di Pilpres 2024 Sulit Terwujud

Soal duet Prabowo-Ganjar di Pilpres 2024, Waketum Gerindra Habiburokhman menyebut mana mungkin dari satu koalisi ada dua capres.
Bakal calon presiden Ganjar Pranowo mengunggah kebersamaannya dengan Prabowo Subianto di akun instagram miliknya @ganjar_pranowo. (Sumber : IG Ganjar Pranowo)
Nasional24 September 2023, 00:18 WIB

Alasan Kaesang Pangarep Putra Bungsu Jokowi Gabung PSI

Putra Bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, resmi bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Berikut alasan dan tekadnya masuk parpol.
Kaesang Pangarep resmi bergabung dengan PSI. (Sumber : IG PSI)
Sukabumi23 September 2023, 23:04 WIB

Diduga Todong Pistol ke Korban, Begal Ditangkap dan Dihajar Massa di Tegalbuleud Sukabumi

Pembegalan dilakukan terduga pelaku dan satu temannya yang berhasil kabur.
Terduga begal yang ditangkap dan dihajar massa di Kampung Gerendel, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Sabtu malam (23/9/2023). | Foto: Istimewa
Nasional23 September 2023, 22:07 WIB

3 Orang Dilaporkan Tewas, Kecelakaan Beruntun di Simpang Exit Tol Bawen Semarang

Kecelakaan maut beruntun ini melibatkan sekitar 14 kendaraan.
Kecelakaan maut beruntun di kawasan Bangjo, sekitar Gerbang Keluar Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (23/9/2023) malam. | Foto: Istimewa
Film23 September 2023, 22:00 WIB

Sinopsis Drama Korea The Worst of Evil, Ji Chang Wook Bermain Action Lagi

Sinopsis Drama Korea The Worst of Evil yang menjadi kembalinya Ji Chang Wook memainkan genre action
Sinopsis Drama Korea The Worst of Evil yang menjadi kembalinya Ji Chang Wook memainkan genre action | Sumber: Instagram /@disneypluskr
Bola23 September 2023, 21:32 WIB

Ciro Alves Cetak Gol Kemenangan, Persib Kalahkan Bhayangkara FC 2-1

David Da Silva yang menjadi ujung tombak serangan Maung Bandung berhasil mencetak gol pada menit ke-27.
(Foto Ilustrasi) Pertarungan sengit terjadi dalam laga Bhayangkara Presisi Indonesia FC vs Persib Bandung pada pekan ke-13 Liga 1. | Foto: Istimewa
Sukabumi23 September 2023, 21:09 WIB

BPD Sebut Miskomunikasi, Pembabatan Tanaman Petani Bantaragung Sukabumi di Eks HGU

Petani mengizinkan karena menduga pembabatan hanya untuk membuka akses jalan.
Tanaman petani yang rusak di lahan eks HGU PT Djaya Perkebunan Sinduagung, Desa Bantaragung, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Life23 September 2023, 21:00 WIB

5 Arti dan Makna Jodoh Itu Teman Ngobrol Seumur Hidup, Dia Termasuk?

Inilah Sederet Arti sekaligus Makna Jodoh Itu Teman Ngobrol Seumur Hidup, Apa Dia Termasuk?
Ilustrasi. Menua Bersama | Makna Jodoh Teman Ngobrol Seumur Hidup (Sumber : Freepik/@Lifestylememory)
Food & Travel23 September 2023, 20:00 WIB

Petani Cikidang Bagi-bagi Durian Gratis, Strategi Promosi Pertanian Sukabumi

Panitia menyiapkan durian yang dibagikan dan dimakan masyarakat secara gratis.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Festival Durian Lokal Unggulan Kecamatan Cikidang tahun 2023 di Caldera Rever Resort, Desa Cijambe, Cikidang, Sabtu (23/9/2023). | Foto: Dokpim Kabupaten Sukabumi
Film23 September 2023, 20:00 WIB

7 Rekomendasi Film dan Drakor Tema Politik, Sambut Pesta Demokrasi Indonesia 2024

Inilah Sederet Rekomendasi Film dan Drakor dengan Tema Politik, Sambut Pesta Demokrasi Indonesia atau ajang Pemilu 2024.
Taxi Driver | Rekomendasi Film dan Drakor Tema Politik, Sambut Pesta Demokrasi Indonesia 2024 | Foto: Instagram/@taxidriver_sbs