Berapa lama Masa Kerja PPS Pemilu 2024? Cek Yuk

Rabu 18 Januari 2023, 20:16 WIB
Pelaksaan seleksi wawancara calon PPS Pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS Pemilu 2024. |Foto: Istimewa/instagram@kpukabsukabumi.

Pelaksaan seleksi wawancara calon PPS Pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS Pemilu 2024. |Foto: Istimewa/instagram@kpukabsukabumi.

SUKABUMIUPDATE.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat dan berbagai persiapan seperti pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terus bergulir. Terkait hal itu ada banyak hal yang perlu diketahui dari mulai tugas dan kewenangan PPS, honor dan masa kerja PPS Pemilu 2024.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan walikota dan wakil walikota dijelaskan apa itu PPS.

Dalam PKPU tersebut disebutkan PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut
dengan nama lain.

Baca Juga: Kisah Masjid di Cibadak Sukabumi, Berdiri di Area Proyek Jembatan Pamuruyan Baru

Mengenai tugas dan wewenang PPS dijelaskan PKPU Nomor 8 tahun 2022 dalam BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Tugas PPS

Berikut ini adalah tugas PPS berdasarkan Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:

Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 8, Simak Info Terbarunya Langsung dari Sang Sutradara

a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bangganya Keluarga saat Abdul Azis asal Sukabumi Lolos Top 22 Indonesian Idol 2023

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
b. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
c. melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
d. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
e. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
f. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
g. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan
h. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Baca Juga: Cak Nun Trending di Twitter Usai Perkataanya yang Menyebut Jokowi Mirip Firaun

Wewenang PPS

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPS mempunyai wewenang:
a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Pantarlih;
c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPS mempunyai kewajiban:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mendunia, Spot Wisata Karang Kontol Sukabumi Menarik Perhatian Media Amerika dan Inggris

Dilansir dari situs infopemilu.KPU.go.id, berikut ini adalah jadwal lengkap Pembentukan PPS Pemilu Tahun 2024

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember - 22 Desember 2022)

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember - 30 Desember 2022)

Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022 - 2 Januari 2023)

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (3 Januari - 5 Januari 2023)

Seleksi tertulis calon anggota PPS (6 Januari - 11 Januari 2023)

Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (12 Januari - 14 Januari 2023)

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (3 Januari - 14 Januari 2023)

Wawancara calon anggota PPS (15 Januari - 17 Januari 2023)

Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS (18 Januari - 20 Januari 2023)

Penetapan anggota PPS (20 Januari 2023)

Pelantikan anggota PPS (24 Januari 2023)

Honor

Dalam situs infopemilu.KPU.go.id, terdapat penjelasan mengenai Honor PPS Pemilu 2024 yaitu:

Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan dan anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan.

Masa Kerja PPS Pemilu 2024

Adapun masa Kerja PPS 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Musik12 September 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Laura dari Raissa Ramadhani, OST Film "LAURA Movie"

Lirik Lagu Laura dari Raissa Ramadhani. Film LAURA Movie diangkat dari kisah nyata mendiang selebgram Laura Anna yang viral di media sosial.
Official Audio Lagu Laura dari Raissa Ramadhani yang Jadi OST Film "LAURA Movie". Foto: Ist
Life12 September 2024, 16:30 WIB

7 Macam-Macam Orang Sunda Ketika Marah: "Aduh, Kesel Hampura!"

Orang Sunda yang mudah marah tetapi cepat reda sering kali hanya meluapkan kemarahan sesaat.
Ilustrasi. Manyun ketika marah. Intip Bagaimana Macam-Macam Orang Sunda Ketika Marah: "Aduh, Kesel Hampura!" (Sumber : Pexels/Sandro Sandrone Lazzarini)
Sehat12 September 2024, 16:04 WIB

Cek Gigi Jangan Tunggu Sakit, Puskesmas Parungkuda Imbau Warga Sukabumi Peduli Kesehatan

Menurutnya, banyak masyarakat yang masih menderita sakit gigi.
Pemeriksaan gigi di Puskesmas Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Internasional12 September 2024, 16:00 WIB

Ngeri! Nasib Warga Sukabumi Korban TPPO Ditangan Kelompok Bersenjata Myanmar

Mereka tertipu ajakan kerja di luar negeri, dan akhirnya terperangkap jerat sindikat penipuan online yang diduga didalangi oleh kelompok pemberontak bersenjata di Myanmar.
Ilustrasi kelompok bersenjata. Nasib warga Sukabumi korban TPPO ditangan pemberontak Myanmar (Sumber: freepik)
Bola12 September 2024, 16:00 WIB

Liga 1 PSBS Biak vs Persija Jakarta: Susunan Pemain, Prediksi Skor dan Link Live Streaming

PSBS Biak dan Persija akan saling bentrok malam ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-4
PSBS Biak dan Persija akan saling bentrok malam ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-4 (Sumber : X@Persija_Jkt/Instagram/@psbsofficial).
Entertainment12 September 2024, 15:45 WIB

Baim Cilik Ungkap Sudah Tidak Diberi Nafkah Oleh Ayahnya Selama Dua Tahun

Nama Baim Alkatiri atau Baim Cilik baru-baru ini menjadi sorotan usai ia mengungkapkan cerita telah ditelantarkan oleh sang Ayah dan sudah tidak diberi nafkah.
Baim Cilik Ungkap Sudah Tidak Diberi Nafkah Oleh Ayahnya Selama Dua Tahun (Sumber : Instagram/@baimalkatiri)
Entertainment12 September 2024, 15:30 WIB

Hanni NewJeans Ungkap Perilaku Manajer di HYBE yang Suruh Artisnya Acuhkan Dirinya

Hanni mendapatkan perlakuan kurang menyenangkan dari salah satu manajer artis lain di HYBE saat berpapasan dengannya. Ketika itu, ia sedang sendiri dan menyapa anggota artis tersebut saat bertemu dengan baik.
Hanni NewJeans Ungkap Perilaku Manajer di HYBE yang Suruh Artisnya Acuhkan Dirinya (Sumber : Instagram/@newjeans_official)
Inspirasi12 September 2024, 15:00 WIB

Loker Freelance Logistik dengan Penempatan di Sukabumi, Minimal Lulusan SMA/SMK

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Freelance Logistik dengan Penempatan di Sukabumi, Minimal Lulusan SMA/SMK | Foto: Freepik
Sukabumi12 September 2024, 14:48 WIB

Diduga Jual Obat Teler, Kondisi Toko Mainan di Parungkuda Sukabumi Setelah Ditutup Paksa

Selama mematuhi aturan dan hanya menjual mainan, warga tidak akan keberatan.
Kondisi toko mainan yang ditutup paksa karena diduga menjual obat teler pada Kamis (12/9/2024). Toko ini berlokasi di Kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ibnu Sanubari
Musik12 September 2024, 14:30 WIB

Taylor Swift Raih Artist of the Year, Berikut Daftar Lengkap Pemenang MTV VMA 2024

Dalam acara tersebut Taylor Swift mencetak sejarah dengan berhasil meraih penghargaan Artist of the Year selama dua kali berturut-turut. Bahkan, Taylor juga memborong penghargaan dari nominasi lain.
Taylor Swift Raih Artist of the Year, Berikut Daftar Lengkap Pemenang MTV VMA 2024 (Sumber : Instagram/@taylorswift)