Berapa lama Masa Kerja PPS Pemilu 2024? Cek Yuk

Rabu 18 Januari 2023, 20:16 WIB
Pelaksaan seleksi wawancara calon PPS Pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS Pemilu 2024. |Foto: Istimewa/instagram@kpukabsukabumi.

Pelaksaan seleksi wawancara calon PPS Pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS Pemilu 2024. |Foto: Istimewa/instagram@kpukabsukabumi.

SUKABUMIUPDATE.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat dan berbagai persiapan seperti pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terus bergulir. Terkait hal itu ada banyak hal yang perlu diketahui dari mulai tugas dan kewenangan PPS, honor dan masa kerja PPS Pemilu 2024.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan walikota dan wakil walikota dijelaskan apa itu PPS.

Dalam PKPU tersebut disebutkan PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut
dengan nama lain.

Baca Juga: Kisah Masjid di Cibadak Sukabumi, Berdiri di Area Proyek Jembatan Pamuruyan Baru

Mengenai tugas dan wewenang PPS dijelaskan PKPU Nomor 8 tahun 2022 dalam BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Tugas PPS

Berikut ini adalah tugas PPS berdasarkan Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:

Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 8, Simak Info Terbarunya Langsung dari Sang Sutradara

a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bangganya Keluarga saat Abdul Azis asal Sukabumi Lolos Top 22 Indonesian Idol 2023

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
b. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
c. melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
d. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
e. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
f. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
g. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan
h. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Baca Juga: Cak Nun Trending di Twitter Usai Perkataanya yang Menyebut Jokowi Mirip Firaun

Wewenang PPS

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPS mempunyai wewenang:
a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Pantarlih;
c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPS mempunyai kewajiban:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mendunia, Spot Wisata Karang Kontol Sukabumi Menarik Perhatian Media Amerika dan Inggris

Dilansir dari situs infopemilu.KPU.go.id, berikut ini adalah jadwal lengkap Pembentukan PPS Pemilu Tahun 2024

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember - 22 Desember 2022)

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember - 30 Desember 2022)

Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022 - 2 Januari 2023)

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (3 Januari - 5 Januari 2023)

Seleksi tertulis calon anggota PPS (6 Januari - 11 Januari 2023)

Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (12 Januari - 14 Januari 2023)

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (3 Januari - 14 Januari 2023)

Wawancara calon anggota PPS (15 Januari - 17 Januari 2023)

Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS (18 Januari - 20 Januari 2023)

Penetapan anggota PPS (20 Januari 2023)

Pelantikan anggota PPS (24 Januari 2023)

Honor

Dalam situs infopemilu.KPU.go.id, terdapat penjelasan mengenai Honor PPS Pemilu 2024 yaitu:

Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan dan anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan.

Masa Kerja PPS Pemilu 2024

Adapun masa Kerja PPS 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi26 April 2024, 18:55 WIB

3 Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Sukaraja Sukabumi, 5 Orang Luka-luka

Berikut kronologi tabrakan beruntun yang melibatkan Daihatsu Sigra dan dua angkot di Sukaraja Sukabumi.
Tabrakan beruntun di Sukaraja Sukabumi ini melibatkan dua angkot dan satu minibus. (Sumber : Istimewa)
Bola26 April 2024, 18:31 WIB

Analisis Reaksi Pasca Indonesia Tekuk Korsel; Netizen Antusias dengan Capaian Timnas U-23

Tim Nasional Indonesia U-23 berhasil melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 setelah membekuk Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti dengan skor 10-11 di Abdullah bin Khalifa Stadium, Doha, Qatar, Jumat (26/4)
Timnas Indonesia U-23 berhasil melaju ke babak semifinal Piala Asia U-23 setelah membekuk Korea Selatan (Korsel) | Foro : Ist
Bola26 April 2024, 18:30 WIB

Link Live Streaming RANS Nusantara vs Persija Jakarta di Liga 1 Pekan ke-33

Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara RANS Nusantara vs Persija Jakarta berikut kami sediakan layanan live streamingnya.
Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara RANS Nusantara vs Persija Jakarta berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Istimewa).
Musik26 April 2024, 18:02 WIB

Selain IU, Inilah Daftar Idol K-Pop yang Akan Menggelar Konser di Indonesia

Selain IU, ada beberapa idol K-pop yang akan menggelar konser di Indonesia pada tahun 2024. Tentu saja mereka akan memberikan penampilan terbaik untuk penggemarnya.
NCT Dream, aespa, TREASURE, Babymonster, adalah idol K-pop yang akan menggelar konser di Indonesia pada tahun 2024. ( Sumber Foto: instagram @/aespa_official, @/nct_dream, @/yg_treasure_official,/ @/babymonster_ygofficial )
Life26 April 2024, 18:00 WIB

Amalkan Setiap Hari Usai Sholat, 5 Doa Mohon Diberikan Keselamatan

Ketika berdoa untuk keselamatan, Anda menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT, dan menerima apapun takdir yang diberikan.
Ilustrasi - Ketika berdoa untuk keselamatan, Anda menyerahkan segala urusan kepada Allah SWT, dan menerima apapun takdir yang diberikan. (Sumber : unplash/@Masjid MABA)
Sukabumi26 April 2024, 17:44 WIB

Emak-emak Viral Maksa Minta Sedekah Terciduk Kembali ke Sukabumi

Emak-emak viral maksa minta sedekah terciduk kembali meresahkan warga Baros Sukabumi. Polisi dan kelurahan langsung turun tangan.
Petugas kepolisian saat mengadang emak-emak viral maksa minta sedekah yang kembali berulah di Baros Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Opini26 April 2024, 17:00 WIB

Kebangkitan Timnas U-23: Inspirasi untuk Sukabumi dan Indonesia

Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi Ayep Zaki nilai kebangkitan Timnas U-23 inspirasi untuk Sukabumi dan Indonesia.
Ayep Zaki bicara prestasi gemilang Timnas Indonesia U-23 yang lolos semifinal Piala Asia U-23 2024. (Sumber : Istimewa)
Musik26 April 2024, 17:00 WIB

Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini: Wahai Cinta Beri Pertanda

Inilah Full Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini yang Viral: Wahai Cinta Beri Pertanda.
Lirik Lagu Kupu-Kupu Tiara Andini yang Viral di TikTok. Foto : YouTube/TiaraAndini
Life26 April 2024, 16:30 WIB

6 Kebiasaan Penting yang Melatih Diri Jadi Penyabar dalam Hidup, Ini Kuncinya

Kebiasaan tertentu akan melatih diri menjadi pribadi yang penyabar ketimbang emosian, baperan (bawa perasaan) dan marah-marah dalam kehidupan ini.
Ilustrasi. Orang Sabar. Kebiasaan penting yang melatih diri jadi penyabar. Sumber foto : Pixabay/Alena Darmel
Sukabumi26 April 2024, 16:25 WIB

Rumah Tak Layak Huni Popon Guru Honorer di Waluran Sukabumi Dibedah Bupati

Rumah tak layak huni Popon guru honorer asal Waluran Sukabumi dirobohkan untuk dibangun kembali oleh Bupati.
Rumah Popon guru honorer di Waluran Sukabumi dirobohkan untuk dibangun kembali oleh Bupati. (Sumber : Istimewa)