Berapa lama Masa Kerja PPS Pemilu 2024? Cek Yuk

Rabu 18 Januari 2023, 20:16 WIB
Pelaksaan seleksi wawancara calon PPS Pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS Pemilu 2024. |Foto: Istimewa/instagram@kpukabsukabumi.

Pelaksaan seleksi wawancara calon PPS Pemilu 2024 di Kabupaten Sukabumi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS Pemilu 2024. |Foto: Istimewa/instagram@kpukabsukabumi.

SUKABUMIUPDATE.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat dan berbagai persiapan seperti pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terus bergulir. Terkait hal itu ada banyak hal yang perlu diketahui dari mulai tugas dan kewenangan PPS, honor dan masa kerja PPS Pemilu 2024.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan walikota dan wakil walikota dijelaskan apa itu PPS.

Dalam PKPU tersebut disebutkan PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut
dengan nama lain.

Baca Juga: Kisah Masjid di Cibadak Sukabumi, Berdiri di Area Proyek Jembatan Pamuruyan Baru

Mengenai tugas dan wewenang PPS dijelaskan PKPU Nomor 8 tahun 2022 dalam BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Tugas PPS

Berikut ini adalah tugas PPS berdasarkan Pasal 18 PKPU Nomor 8 Tahun 2022:

(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS bertugas:

Baca Juga: Jadwal Tayang Preman Pensiun 8, Simak Info Terbarunya Langsung dari Sang Sutradara

a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;
b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;
c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bangganya Keluarga saat Abdul Azis asal Sukabumi Lolos Top 22 Indonesian Idol 2023

(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
b. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
c. melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
d. memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
e. melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
f. membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
g. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara; dan
h. mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Baca Juga: Cak Nun Trending di Twitter Usai Perkataanya yang Menyebut Jokowi Mirip Firaun

Wewenang PPS

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPS mempunyai wewenang:
a. membentuk KPPS;
b. mengangkat Pantarlih;
c. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
d. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPS mempunyai kewajiban:
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
b. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d. meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
e. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
g. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
h. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Mendunia, Spot Wisata Karang Kontol Sukabumi Menarik Perhatian Media Amerika dan Inggris

Dilansir dari situs infopemilu.KPU.go.id, berikut ini adalah jadwal lengkap Pembentukan PPS Pemilu Tahun 2024

Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember - 22 Desember 2022)

Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS (18 Desember - 30 Desember 2022)

Penelitian administrasi calon anggota PPS (19 Desember 2022 - 2 Januari 2023)

Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS (3 Januari - 5 Januari 2023)

Seleksi tertulis calon anggota PPS (6 Januari - 11 Januari 2023)

Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS (12 Januari - 14 Januari 2023)

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS (3 Januari - 14 Januari 2023)

Wawancara calon anggota PPS (15 Januari - 17 Januari 2023)

Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS (18 Januari - 20 Januari 2023)

Penetapan anggota PPS (20 Januari 2023)

Pelantikan anggota PPS (24 Januari 2023)

Honor

Dalam situs infopemilu.KPU.go.id, terdapat penjelasan mengenai Honor PPS Pemilu 2024 yaitu:

Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan dan anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan.

Masa Kerja PPS Pemilu 2024

Adapun masa Kerja PPS 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi11 Oktober 2024, 21:13 WIB

Kena Bacok di Punggung, Pelajar di Sukabumi Tewas Kehabisan Darah Usai Kalah Duel

Seorang pelajar SMA FMS (15 tahun) asal Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi tewas usai kalah duel. Jenazah FMS tiba di rumah duka pada Jumat (11/10/2024) sekira pukul 17:00 WIB setelah diotopsi di RS Polri
Suasana pemakaman jenazah FMS (15 tahun) di Kampung Cijengkol, Rt 3/4, Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Jumat (11/10/2024) | Foto : Asep Awaludin
Sukabumi11 Oktober 2024, 20:29 WIB

Bupati Beberkan Alasan Proyek Pusat Perkantoran Pemkab Sukabumi Dilanjutkan di 2025

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, memberikan penjelasan terkait kelanjutan proyek pembangunan gedung pusat Perkantoran Pemda, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, yang hingga kini belum rampung.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami | Foto : Ilyas Supendi
Food & Travel11 Oktober 2024, 20:00 WIB

Curug Ibun Pelangi, Air Terjun Terbaik di Majalengka yang HTMnya Hanya Rp10.000 Saja

Curug Ibun Pelangi, sebuah permata tersembunyi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menawarkan pesona alam yang memukau.
Curug Ibun Pelangi, sebuah permata tersembunyi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menawarkan pesona alam yang memukau. (Sumber : Instagram/@curugibunpelangi/@tediseptiana97).
Sukabumi11 Oktober 2024, 19:35 WIB

Kebenaran Air Ajaib Penuhi Toren Masjid di Cimanggu Sukabumi, Pak Kiyai Ungkap Faktanya

Warga Sukabumi dihebohkan dengan kejadian aneh yang terjadi di Kampung Ciburial, Desa Sukajadi, Kecamatan Cimanggu. Sebuah toren tiba-tiba penuh dengan air padahal saat itu tidak ada sumber air yang diarahkan ke toren
Pimpinan Ponpes Nurul Kholasoh, KH. Saepul Anwar bersama Kapolsek Jampangkulon saat melihat toren yang mengeluarkan air ajaib | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi11 Oktober 2024, 19:29 WIB

Pelajar Tewas dalam Duel Maut di Caringin Sukabumi, Berawal Ajakan di Medsos

Belum ada keterangan lebih lengkap soal kronologi.
(Foto Ilustrasi) Satu pelajar setingkat SMP tewas dalam aksi duel maut di Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Life11 Oktober 2024, 19:00 WIB

Cerita Kerajaan Galuh dan Kabupaten Ciamis yang Terpaut Sejarah

Sejarah perkembangan Kerajaah Galuh tidak dapat dipisahkan dari sejarah terbentuknya Kabupaten Ciamis.
Museum Kerajaan Galuh Pakuan di Kabupaten Ciamis yang Bernilai Sejarah. Foto: IG/kemenpupr
Sukabumi Memilih11 Oktober 2024, 18:55 WIB

Inspektorat Ungkap Skema Sanksi bagi Kadisporapar Kota Sukabumi karena Langgar Netralitas

Menurut Een, jenis sanksi yang diberikan tergantung dua situasi.
Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini ketika dimintai keterangan di salah satu kegiatan pada Jumat (11/10/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
DPRD Kab. Sukabumi11 Oktober 2024, 18:05 WIB

Kunjungi Pabrik di Sukabumi, Uden Abdunnatsir Minta Serapan Tenaga Kerja Lokal Meningkat

Perusahaan swasta berperan penting dalam pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir saat kunjungan kerja ke pabrik garmen. | Foto: Istimewa
Life11 Oktober 2024, 18:00 WIB

Doa Mohon Agar Hidup Bahagia dan Diberikan Keselamatan di Dunia Maupun Akhirat

Membaca doa memohon kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhirat memiliki banyak manfaat bagi kehidupan kita.
Ilustrasi - Membaca doa memohon kebahagiaan dan keselamatan di dunia dan akhirat memiliki banyak manfaat bagi kehidupan kita. (Sumber : pexels.com/RDNE Stock project)
Musik11 Oktober 2024, 17:00 WIB

Terjemahan Lagu Can You Die For a Broken Heart Nate Smith ft Avril Lavigne

Can You Die For a Broken Heart adalah kolaborasi epic dari Nate Smith dengan penyanyi Avril Lavigne asal Kanada yang terkenal dengan sebutan Punk Princess.
Official Audio Lagu Can You Die For a Broken Heart Nate Smith ft Avril Lavigne. Foto: YouTube/NateSmith