SUKABUMIUPDATE.com – Kantor pemerintahan Kabupaten Sukabumi resmi berpindah dari Kota Sukabumi ke Palabuhanratu pada tahun 2000 tidak lama setelah Bupati Sukabumi Maman Sulaeman dan Wakil Bupati Ucok Haris Maulana Yusuf dilantik pada bulan Maret.
Pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1998 tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dari wilayah Kota Sukabumi ke Palabuhanratu.
Pada masa awal pemindahan, ketersediaan gedung perkantoran pemerintahan belum memadai. Bupati dan Wakil Bupati bahkan sempat memanfaatkan gedung rumah sakit untuk mendukung aktivitas pemerintahan.
Pemerintah daerah kemudian harus putar otak menyiapkan lahan, gedung perkantoran, serta infrastruktur penunjang untuk menjalankan roda pemerintahan di ibu kota baru. Sementara disisi lain, PP mengatur bahwa pembiayaan pemindahan ibu kota menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah,” demikian tertulis dalam pasal 3.
Jual aset tutupi kebutuhan anggaran
Ketentuan dalam PP membuat pemerintah daerah harus mencari sumber pembiayaan termasuk lahan untuk membangun berbagai fasilitas pemerintahan di Palabuhanratu. Saat itu, salah satu langkah yang ditempuh untuk membiaya pembangunan kantor adalah menjual aset eks Sekretariat Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang berada di wilayah Kota Sukabumi.
Aset tersebut, dijual kepada Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI). Dana hasil penjualan aset lama itu kemudian menjadi salah satu sumber pembiayaan dalam upaya membangun dan menyediakan fasilitas pemerintahan di ibu kota baru, diantaranya Gedung DPRD.
Dokumen peta lahan PTPN VIII di Kecamatan Palabuhanratu yang diserahkan ke Pemkab Sukabumi | Foto : Sukabumiupdate
Tanah PTPN VIII jadi incaran
Setelah persoalan pembiayaan mulai diupayakan, pemerintah daerah juga menghadapi tantangan penyediaan lahan untuk pengembangan kawasan ibu kota Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu.
Menurut keterangan mantan Wakil Bupati Ucok Haris MY, pemerintah daerah berupaya memastikan ketersediaan lahan melalui sejumlah sumber, termasuk lahan milik PTPN VIII dan perkebunan swasta yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Dari upaya tersebut, tersedia lahan sekitar 400 hektare yang diproyeksikan untuk mendukung pengembangan kawasan ibu kota. Sekitar 280 hektare berasal dari lahan PTPN VIII, sedangkan 120 hektare lainnya berasal dari dua lahan perkebunan swasta berstatus HGU.
"Lahan dari PTPN VIII seperti tertuang dalam nota kesepahaman tertanggal 30 April 2004, tentang kerjasama penggunaan lahan HGU afdeling Tenjoresmi PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi untuk digunakan pembangunan sarana dan prasarana pariwisata dan sarana lainnya di Tenjoresmi. Adapun dokumen tanah lainnya yang bersumber dari HGU swasta tidak sempat menyimpannya," kata Ucok.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PPP (1999–2014), Abas Kobasah, membenarkan keterangan tersebut. Menurut Abas, salah satu pembangunan yang dibiayai melalui penjualan aset pemerintah daerah adalah gedung DPRD Kabupaten Sukabumi di Jalan Jajaway. Ia juga menyebut tanah yang digunakan untuk pembangunan tersebut merupakan lahan eks PTPN VIII.
“Saat ini, semua gedung perkantoran di Palabuhanratu berdiri diatas tanah seluas 280 hektar eks PTPN VIII mulai dari RSUD Palabuhanratu paling bawah hingga Makodim Palabuhanratu,” ujar Abas.
Seiring berjalannya waktu, selama 28 tahun Ibu Kota Palabuhanratu terus berkembang. Pemerintah daerah dengan hampir 5 kali pemilihan (Pilkada) secara bertahap membangun fasilitas perkantoran untuk menopang kegiatan administrasi pemerintahan.
Termasuk pada kepemimpinan Marwan Hamami yang berambisi membangun gedung kantor Pemda satu atap yang berlokasi di Ibu Kota Palabuhanratu. Namun, gedung yang mulai dibangun pada 2018 dan telah menghabiskan dana sebesar Rp184 miliar itu hingga kini belum rampung. Jika sudah berfungsi gedung Pemda tersebut direncanakan untuk menampung 16 instansi sekaligus dalam satu bangunan lima lantai.
Gedung Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi | Foto Sukabumiupdate 2026
Kendala kinerja
Selain anggaran, lahan dan sarana, persoalan lain yang muncul setelah pemindahan ibu kota adalah jarak antara Palabuhanratu dan tempat tinggal mayoritas aparatur sipil negara (ASN) serta anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Sebagian besar pegawai pemerintah daerah dan anggota DPRD diketahui berdomisili di wilayah utara Kabupaten Sukabumi. Sementara itu, jarak menuju Palabuhanratu mencapai sekitar 60–70 kilometer, tergantung lokasi keberangkatan.
Mantan Bupati Sukabumi, Maman Sulaeman, mengaku kondisi tersebut menimbulkan tantangan tersendiri dalam mobilitas aparatur dan penyelenggaraan pemerintahan.
"Muncul persoalan inefisiensi kinerja pegawai, dimana banyak pegawai yang mangkir atau terlambat bekerja dan semangat bekerja menurun. Hal ini juga melanda DPRD mengingat mayoritas anggota dewan tinggal di sebelah utara Kabupaten Sukabumi karena keberadaan gedung DPRD di Kota Sukabumi sudah puluhan tahun sehingga semua orang tak memiliki antisipatif saat kantornya kemudian di pindahkan," kata Maman dalam buku yang ditulis Irman Sufi Firmansyah.
Maman sebenarnya sudah berupaya 201 unit rumah untuk level tertentu bagi para stafnya, namun rupanya tak semulus yang diperkirakan. Para petinggi dibawah maman yang diminta pindah memiliki banyak dilema dimana waktu Palabuhanratu belum memiliki sekolah yang bagus untuk pendidikan anak-anaknya. Penyediaan kebutuhan juga sangat minim. Agak merepotkan membawa serta keluarga tanpa kesiapan dukungannya.
Foto Bupati Sukabumi Maman Sulaeman dan Wakil Bupati Ucok Haris Maulana Yusuf usai pelantikan pada tahun 2000 | Foto : Istimewa
Akhirnya beberapa pimpinan bolak balik ikut dengan bus pegawai yang berangkat pukul 05.00 wib dan pulang pukul 16.00 wib.
Menurut Maman, kondisi ini tentunya kurang sehat karena persiapan dari rumah harus lebih pagi lagi mengingat jarak rumah Pendopo Sukabumi sebagai titik kumpul tidaklah dekat.
"Sebagian ada yang menginap di kantor seolah kantor adalah rumahnya. Namun tentunya hal itu tidak lazim dan tidak elok karena bukan solusi yang ideal. Kondisi ini mengakibatkan penurunan semangat diantara para pegawai dengan tingkatan kepala yang seharusnya lebih leluasa bergerak tanpa terkendala dengan jarak," kara dia.
Solusi atas kondisi tersebut, Bupati Maman pada tahun 2002 sempat mengeluarkan kebijakan sewa-beli kendaraan dinas di lingkungan Pemda. Dan kebijakan sewa-beli kendaraan bagi 45 anggota DPRD.
















