SUKABUMIUPDATE.com - Bertahun-tahun sebagian penyintas banjir, longsor, dan pergerakan tanah di Kabupaten Sukabumi belum mendapatkan kepastian soal tempat tinggal yang aman dan layak. Di balik masalah ini, tersimpan angka yang menunjukkan betapa panjangnya jalan pemulihan bencana yang telah mengunci kehidupan masyarakat.
Berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang dikeluarkan pada Maret 2025, keperluan pendanaan pascabencana di Kabupaten Sukabumi menembus Rp 2,7 triliun. Artinya, masalah setelah bencana bukan hanya membangun kembali rumah warga, melainkan memulihkan berbagai sektor yang terdampak.
Baca Juga: Relokasi Korban Bencana hingga Mitigasi Jadi Bahasan Pertemuan Pemkab Sukabumi dan KSP
Selain itu, persoalan pascabencana juga lebih rumit dengan banyaknya kendala seperti skema bantuan yang berubah hingga pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Di sisi lain, skala kerusakan sangat terlihat, di mana dalam beberapa tahun terakhir, 5.360 rumah dinyatakan masuk kategori rusak ringan, sedang, dan berat.
Lalu, mengapa pemulihan di Kabupaten Sukabumi membutuhkan anggaran sebesar itu? Seberapa panjang jalan hidup penyintas bencana menanti bantuan? Liputan mendalam sukabumiupdate.com telah menangkap masalah ini dan menyajikannya dalam beberapa tulisan yang tayang di halaman teras.id. Baca seluruh dan selengkapnya di sini.















